CLOSE ADS
CLOSE ADS
close
RCAST.NET
SWARAPUBLIK
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM
SWARAPUBLIK
No Result
View All Result
Home RAGAM

KPK Serahkan Aset Terpidana Korupsi Senilai Rp28,9 Miliar ke Kemenkumham

by admin
Rabu, 12 Juli 2023 - 11:42
KPK Serahkan Aset Terpidana Korupsi Senilai Rp28,9 Miliar ke Kemenkumham

SWARAPUBLIK — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa tanah beserta bangunan di atasnya senilai Rp28.431.521.000 dan dua unit mobil senilai Rp469.409.000 yang merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).

Acara serah terima ini dilaksanakan di Aula Soepomo, Kantor Wilayah Kemenkumham Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/7).

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, perampasan aset merupakan cara KPK memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia selain pemidanaan badan. Dengan perampasan aset, kondisi koruptor akan menjadi kekurangan dari segi ekonomi—karena sesungguhnya koruptor tidak takut dipenjara melainkan takut dimiskinkan.

“KPK terus berjuang membersihkan negeri ini dari praktik korupsi. KPK tidak akan pernah lelah karena pada prinsipnya KPK memiliki mimpi Indonesia bebas dari korupsi,” kata Firli dalam keterangan resminya, Rabu 12 Juli 2023.

Firli menegaskan bahwa KPK tidak pernah goyah dalam memberantas korupsi. Terbukti, sejak KPK berdiri hingga hari ini telah menetapkan sebanyak 1.605 orang sebagai tersangka. Khusus Januari-Juni 2023, KPK sudah menetapkan sebanyak 89 orang tersangka (80 orang sudah ditahan).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyampaikan apresiasinya kepada KPK karena kembali memberikan aset barang rampasan negara kepada Kemenkumham. Aset berupa tanah dan bangunan yang hari ini diberikan akan digunakan untuk mendukung operasionalisasi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung.

Sementara dua unit kendaraan roda empat akan digunakan untuk mendukung operasionalisasi pada Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur dan Rupbasan Samarinda. Penetapan Status Penggunaan ini, menurut Yasonna sangat berharga dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.

“Ini menunjukkan sinergi yang baik antar kementerian dan lembaga utamanya dalam hal penanganan penyelesaian barang rampasan yang merupakan bagian dari upaya pemulihan aset atau _asset recovery_,” kata Yasonna.

Untuk aset berupa tanah dan bangunan yang diterima Kemenkumham kali ini merupakan Barang Milik Negara (BMN) dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat simulator SIM atas nama Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap. Yaitu berdasarkan putusan MA No. 1452 K/PID/TPK/2014 tanggan 13 Oktober 2014 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat No. 48/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST tanggal 16 Januari 2014.

Adapun jenis barang berupa satu bidang tanah beserta bangunan berupa gudang yang terletak di Jalan Gempol Sari Nomor 89 RT 4 RW 2, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat dengan luas total 5.079 m2. Nilai BMN untuk barang ini ditaksir mencapai Rp28,43milar.

Sementara aset berupa dua unit mobil merupakan BMN yang berasal dari barang rampasan negara dari perkara terpidana Aswandini Eka Tirta selaku mantan Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur, dalam perkara tindak pidana korupsi pengerjaan infrastruktur di Lingkungan Kabupaten Kutai Timur dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Kepastian hukum itu termaktub di dalam amar Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Kalimantan Timur No. 4/PID-TPK/2021/PT SMR tanggal 3 Juni 2021 jo Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda No. 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr tanggal 15 Maret 2021. Kedua aset mobil tersebut masing-masing adalah Isuzu NLR 50 Tahun Pembuatan 2020 dan Daihatsu Sigra 1.2 MT X Tahun Pembuatan 2020, dengan nilai BMN Rp 469,4juta.

Adapun kegiatan ini telah selaras dengan ketentuan PMK No. 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.***

Editor:
Denny Surya

Related Posts

Pernyataan Sikap BKsPPI tentang Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos
PEMERINTAHAN

Pernyataan Sikap BKsPPI tentang Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:52
Festival Dulag Istimewa Ajang Lestarikan Tradisi Sambut Lebaran
RAGAM

Festival Dulag Istimewa Ajang Lestarikan Tradisi Sambut Lebaran

Selasa, 1 April 2025 - 18:44
DBMPR Jabar Tanggap Darurat Tangani Jembatan Cipager yang Tergerus Banjir Bandang
RAGAM

Arus Mudik dan Wisata di Jawa Barat Meningkat, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Selasa, 1 April 2025 - 14:50

Follow Us

  • 139 Follower
  • 205k Subscriber

Recommended

Ini 3 Tempat Wisata Dekat Statsiun LRT Jabodebek, Yuk Kita Berlibur

Ini 3 Tempat Wisata Dekat Statsiun LRT Jabodebek, Yuk Kita Berlibur

2 tahun ago
Jalur Sentolo – Wates Sudah Normal, Perjalanan KA Kembali Tepat Waktu

Jalur Sentolo – Wates Sudah Normal, Perjalanan KA Kembali Tepat Waktu

2 tahun ago
Sebanyak 808 Orang Ikuti Kompetisi Hafidz Quran Bintang Al Hifz Indonesia 2023 yang Diselenggarakan Syaamil Quran

Sebanyak 808 Orang Ikuti Kompetisi Hafidz Quran Bintang Al Hifz Indonesia 2023 yang Diselenggarakan Syaamil Quran

2 tahun ago
Yuk Manfaatkan Program Diskon 50 Persen Feeding di Bandung Zoo

Yuk Manfaatkan Program Diskon 50 Persen Feeding di Bandung Zoo

2 tahun ago

Instagram

Categories

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DPRD Jabar
  • DPRD KOTA BANDUNG
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • JAPRI
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Uncategorized

Topics

2023 Anugerah API Cara Jualan Online cerita rakyat China da Wahida Hidayati Dikti Dodi Sukmayana DPRD Jawa Barat ema sumarna Festival Internasional Iis Rostiasih Indonesia inovasi ISBI ISBI Bandung IWP Kalsel Kemenristek kota bandung LLDikti mendongen M Hafidz Munas 1 musik etnik pariwisata penghargaan Pertunjukan Indonesia PWRI Rektor Revolusi Mental Sadar Muslihat Setwan DPRD Jawa Barat siswa paud UTBK
No Result
View All Result

Highlights

124 Wisudawan ISBI Bandung 2024/2025 Dilantik, Siap Dukung Ekonomi Kreatif dan Pariwisata

Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ustad Asep Syaripudin Sampaikan Dukungan

DPM-Desa Jabar Dukung Deklarasi Jawa Barat Istimewa

Konsolidasi Lawan Kezaliman Oligarki di PIK 2

Rayakan HUT Pertama, Radio Streaming Sehati Gelar Listeners Gathering

Jumsih ASN dan non ASN Sekretariat DPRD Jabar dan Peresmian GOR DPRD Jabar

Trending

Pernyataan Sikap BKsPPI tentang Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos
PEMERINTAHAN

Pernyataan Sikap BKsPPI tentang Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:52

SWARAPUBLIK - Pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengaitkan pemberian bantuan sosial (bansos) dengan kewajiban mengikuti...

Aklamasi, Buky Wibawa Terpilih Sebagai Ketum ADPSI

Aklamasi, Buky Wibawa Terpilih Sebagai Ketum ADPSI

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:31
Kepala UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Harapan Difabel, Andina Rahayu : Kampung Kreatif Batik Difabel Diharapkan Banyak Dikunjungi Wisatawan

Kepala UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Harapan Difabel, Andina Rahayu : Kampung Kreatif Batik Difabel Diharapkan Banyak Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 6 Mei 2025 - 05:43
124 Wisudawan ISBI Bandung 2024/2025 Dilantik, Siap Dukung Ekonomi Kreatif dan Pariwisata

124 Wisudawan ISBI Bandung 2024/2025 Dilantik, Siap Dukung Ekonomi Kreatif dan Pariwisata

Sabtu, 3 Mei 2025 - 15:47
Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ustad Asep Syaripudin Sampaikan Dukungan

Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ustad Asep Syaripudin Sampaikan Dukungan

Rabu, 30 April 2025 - 16:54
SWARAPUBLIK




SWARAPUBLIK.COM, Adalah media online yang menghadirkan beragam berita menarik di bidang politik, pemerintahan, ekonomi , hukum dan isu lain yang penting diketahui oleh pembaca,





Recent News

  • Pernyataan Sikap BKsPPI tentang Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos Kamis, 8 Mei 2025 - 17:52
  • Aklamasi, Buky Wibawa Terpilih Sebagai Ketum ADPSI Selasa, 6 Mei 2025 - 17:31
  • Kepala UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Harapan Difabel, Andina Rahayu : Kampung Kreatif Batik Difabel Diharapkan Banyak Dikunjungi Wisatawan Selasa, 6 Mei 2025 - 05:43

Kategori

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DPRD Jabar
  • DPRD KOTA BANDUNG
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • JAPRI
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Uncategorized

Alamat Redaksi:

Jl. Aceh Nomor 45A

Kel. Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung

Kota Bandung – Jawa Barat

Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.