CLOSE ADS
CLOSE ADS
close
RCAST.NET
SWARAPUBLIK
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM
SWARAPUBLIK
No Result
View All Result
Home RAGAM

Kerugian Pengusaha Organ Tunggal di Palembang Imbas Pelarangan Musik Remix

by Admin
Senin, 4 September 2023 - 08:19
Kerugian Pengusaha Organ Tunggal di Palembang Imbas Pelarangan Musik Remix

SWARAPUBLIK – Seorang pengusaha organ tunggal di Palembang, Sumatera Selatan, memutuskan untuk mengganti pemutaran musik remix dengan musik dangdut dan melayu setelah larangan polisi.

Tanhar, salah satu pengusaha organ tunggal, tidak menganggap masalah adanya larangan pemutaran musik remix. Karena banyak pemilik rumah atau penyewa yang lebih suka menyanyikan lagu-lagu dangdut dan melayu.

“Pop juga masih bisa dimainkan sebenarnya kalau dilarang main musik remix tidak masalah,”kata Tanhar berdasarkan laporan dari tim Regional Kompas.

Dia berpendapat bahwa persoalannya terletak pada pembatasan waktu yang diberlakukan oleh polisi. Sebelum adanya aturan yang melarang musik remix, polisi sebelumnya hanya membatasi waktu pertunjukan panggung hingga tengah malam pukul 24.00 WIB. Namun, saat ini, batasan waktu hanya diperbolehkan hingga sore hari pukul 17.00 WIB. Hal ini memiliki dampak pada biaya sewa alat musik tunggal.

“Pendapatan memang jelas berpengaruh. Selama ini satu kali main bisa Rp 5 juta belum dihitung pemain, tapi kalau ada batasan sampai sore mungkin jadi Rp 2,5 juta,” Sambungnya.

Awal Mula Pelarangan Pemutaran Musik Remix Pada Organ Tunggal

Dilansir dari Inews, Sebelumnya, Polrestabes Palembang telah mengumumkan larangan memutar musik remix di tempat umum, dan pelanggarannya akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta.

“Kepada Seluruh Masyarakat Kota Palembang dilarang memainkan musik remix atau house musik karena dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat,” tulis imbauan polrestabes palembang.

Dalam pernyataan tertulis, juga dijelaskan bahwa penggunaan musik remix atau musik house di tempat umum memiliki potensi untuk mengganggu ketenangan lingkungan dan mengganggu kenyamanan orang lain.

Selain itu, suara yang keras dan berulang-ulang dari musik remix dapat mengakibatkan gangguan bagi mereka yang sedang beristirahat, bekerja, atau menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Pihak kepolisian pun ingin membuat masyarakat kota Palembang merasakan ketentraman, dan mengharapkan kesadaran dan kerja sama dari seluruh pihak.

“Kami mengajak semua pihak untuk menunjukkan rasa hormat terhadap tetangga dan sesama warga dengan menghindari penggunaan musik remix atau house musik yang dapat mengganggu ketenangan,” tulis imbauan.

Larangan musik remix di beberapa kota tidak merupakan hal baru, karena sebelumnya telah terjadi larangan serupa di Sumatera Selatan (Sumsel). Menurut Inspektur Jenderal Polisi Albertus R Wibowo, Kepala Kepolisian Daerah Sumsel, larangan tersebut diberlakukan dengan tujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat setempat, serta untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.

Editor:
Denny Surya

Related Posts

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42
RAGAM

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
Pernyataan Sikap BKsPPI tentang Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos
PEMERINTAHAN

Pernyataan Sikap BKsPPI tentang Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:52
Festival Dulag Istimewa Ajang Lestarikan Tradisi Sambut Lebaran
RAGAM

Festival Dulag Istimewa Ajang Lestarikan Tradisi Sambut Lebaran

Selasa, 1 April 2025 - 18:44

Recommended

Jadwal Sholat Wilayah Kota Bandung dan sekitarnya 12 Mei 2023

Jadwal Sholat Wilayah Kota Bandung dan sekitarnya 12 Mei 2023

2 tahun ago
Wagub Jabar Apresiasi Kerja Sama Pemerintah Indonesia-Arab Saudi

Wagub Jabar Apresiasi Kerja Sama Pemerintah Indonesia-Arab Saudi

2 tahun ago
Mau Tinggal di Rusun Cisaranten ? Ini Syarat dan Ketentuannya

Mau Tinggal di Rusun Cisaranten ? Ini Syarat dan Ketentuannya

2 tahun ago
DPRD Jawa Barat DAB RRC Bahas Pertanian hingga Pengentasan Kemiskinan

DPRD Jawa Barat DAB RRC Bahas Pertanian hingga Pengentasan Kemiskinan

2 tahun ago

Instagram

Categories

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DPRD Jabar
  • DPRD KOTA BANDUNG
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • JAPRI
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Uncategorized

Topics

2023 Anugerah API Cara Jualan Online cerita rakyat China da Wahida Hidayati Dikti Dodi Sukmayana DPRD Jawa Barat ema sumarna Festival Internasional Iis Rostiasih Indonesia inovasi ISBI ISBI Bandung IWP Kalsel Kemenristek kota bandung LLDikti mendongen M Hafidz Munas 1 musik etnik pariwisata penghargaan Pertunjukan Indonesia PWRI Rektor Revolusi Mental Sadar Muslihat Setwan DPRD Jawa Barat siswa paud UTBK
No Result
View All Result

Highlights

Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Perkuat Pendidikan Karakter, KUBE Gelar Pembelajaran Kontekstual Menyenangkan

Rapat Paripurna DPRD Jabar, BPK RI Ungkap 6 Temuan Dalam Laporan Keuangan tahun 2024

Anggota DPRD Jabar Yod Mintaraga Raih Rekor MURI

DPD APDESI Jabar Resmi Dilantik, Pemprov Jabar – ITB Tandatangani Kerja Sama Strategis

Trending

Tap perdata Kartu Multi Trip KAI Comuter
EKONOMI

Kartu Multi Trip KAI Commuter, Integrasi Sistem Transaksi Pembayaran Tiket Moda Transportasi Publik

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:12

SWARAPUBLIK - KAI Commuter terus mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas, yang kerap terjadi...

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025

Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025

Rabu, 4 Juni 2025 - 06:21
Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:50
Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Jumat, 30 Mei 2025 - 06:06
SWARAPUBLIK




SWARAPUBLIK.COM, Adalah media online yang menghadirkan beragam berita menarik di bidang politik, pemerintahan, ekonomi , hukum dan isu lain yang penting diketahui oleh pembaca,





Recent News

  • Kartu Multi Trip KAI Commuter, Integrasi Sistem Transaksi Pembayaran Tiket Moda Transportasi Publik Kamis, 19 Juni 2025 - 12:12
  • Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42 Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
  • Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025 Rabu, 4 Juni 2025 - 06:21

Kategori

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DPRD Jabar
  • DPRD KOTA BANDUNG
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • JAPRI
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Uncategorized

Alamat Redaksi:

Jl. Aceh Nomor 45A

Kel. Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung

Kota Bandung – Jawa Barat

Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.