CLOSE ADS
CLOSE ADS
close
RCAST.NET
SWARAPUBLIK
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM
SWARAPUBLIK
No Result
View All Result
Home RAGAM

Tugas dan Wewenang PTPS Menjelang Pemilu 2024

by Admin
Kamis, 11 Januari 2024 - 16:01
Tugas dan Wewenang PTPS Menjelang Pemilu 2024

SWARAPUBLIK – Salah satu bagian penting dan krusial keberadaannya dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah keberadaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Tapi tahukan anda, apa sebenarnya tugas dan wewenang PTPS menjelang pemilu 2024?

Pendaftaran untuk PTPS sendiri sudah berjalan dan ditutup pada (6/1/2024) lalu.  PTPS ini dibentuk oleh Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) di setiap kecamatannya. Hal ini untuk membantu Panwaslu di setiap Desa/Kecamatan yang terdapat di masing-masing daerah, yang terdapat di Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020.

Disamping itu, secara umum tugas dari PTPS menjelang pemilu 2024 nanti ialah untuk memastikan pelaksanaan dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) agar bisa berjalan dengan lancar, dan sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan. Selain itu, mereka juga akan mencatat kejadian yang berlangsung di TPS terutama bila terjadinya suatu pelaggaran.

Maka dari itu, berikut telah SWARAPUBLIK rangkum, tugas dan wewenang PTPS tahun 2024 yang dilansir dari situs resmi Bawaslu.

Tugas PTPS Pemilu 2024

Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, berikut terdapat tugas PTPS menjelang Pemilu 2024.

1. Pengawas TPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.

2. Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 1 (satu) orang setiap TPS

3. Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan, Pengawas TPS menyelenggarakan fungsi :

– Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;

– Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan;

– Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara;

– Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan; dan

– Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Wewenang PTPS Pemilu 2024

– Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

– Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.

– Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

– Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu – Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

– Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecematan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.***

Editor:
Andri Herdiansyah

Related Posts

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42
RAGAM

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
Pernyataan Sikap BKsPPI tentang Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos
PEMERINTAHAN

Pernyataan Sikap BKsPPI tentang Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:52
Festival Dulag Istimewa Ajang Lestarikan Tradisi Sambut Lebaran
RAGAM

Festival Dulag Istimewa Ajang Lestarikan Tradisi Sambut Lebaran

Selasa, 1 April 2025 - 18:44

Recommended

Holding DEFEND ID Berangkatkan Pemudik Gratis Rute Jawa – Sumatera

Holding DEFEND ID Berangkatkan Pemudik Gratis Rute Jawa – Sumatera

2 tahun ago
Eddy Hermanto Mengadakan Pameran Tunggal di De Braga by Artotel

Eddy Hermanto Mengadakan Pameran Tunggal di De Braga by Artotel

2 tahun ago
Persib Bandung Naik ke Posisi Dua Klasmen Usai Hajar Pss Sleman

Persib Bandung Naik ke Posisi Dua Klasmen Usai Hajar Pss Sleman

2 tahun ago
IUETO dan DPRD Jawa Barat Diskusi Terkait Dukungan Komunitas Uyghur di Xinjiang Tiongkok

IUETO dan DPRD Jawa Barat Diskusi Terkait Dukungan Komunitas Uyghur di Xinjiang Tiongkok

5 bulan ago

Instagram

Categories

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DPRD Jabar
  • DPRD KOTA BANDUNG
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • JAPRI
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Uncategorized

Topics

2023 Anugerah API Cara Jualan Online cerita rakyat China da Wahida Hidayati Dikti Dodi Sukmayana DPRD Jawa Barat ema sumarna Festival Internasional Iis Rostiasih Indonesia inovasi ISBI ISBI Bandung IWP Kalsel Kemenristek kota bandung LLDikti mendongen M Hafidz Munas 1 musik etnik pariwisata penghargaan Pertunjukan Indonesia PWRI Rektor Revolusi Mental Sadar Muslihat Setwan DPRD Jawa Barat siswa paud UTBK
No Result
View All Result

Highlights

Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Perkuat Pendidikan Karakter, KUBE Gelar Pembelajaran Kontekstual Menyenangkan

Rapat Paripurna DPRD Jabar, BPK RI Ungkap 6 Temuan Dalam Laporan Keuangan tahun 2024

Anggota DPRD Jabar Yod Mintaraga Raih Rekor MURI

DPD APDESI Jabar Resmi Dilantik, Pemprov Jabar – ITB Tandatangani Kerja Sama Strategis

Trending

Tap perdata Kartu Multi Trip KAI Comuter
EKONOMI

Kartu Multi Trip KAI Commuter, Integrasi Sistem Transaksi Pembayaran Tiket Moda Transportasi Publik

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:12

SWARAPUBLIK - KAI Commuter terus mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas, yang kerap terjadi...

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025

Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025

Rabu, 4 Juni 2025 - 06:21
Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:50
Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Jumat, 30 Mei 2025 - 06:06
SWARAPUBLIK




SWARAPUBLIK.COM, Adalah media online yang menghadirkan beragam berita menarik di bidang politik, pemerintahan, ekonomi , hukum dan isu lain yang penting diketahui oleh pembaca,





Recent News

  • Kartu Multi Trip KAI Commuter, Integrasi Sistem Transaksi Pembayaran Tiket Moda Transportasi Publik Kamis, 19 Juni 2025 - 12:12
  • Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42 Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
  • Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025 Rabu, 4 Juni 2025 - 06:21

Kategori

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DPRD Jabar
  • DPRD KOTA BANDUNG
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • JAPRI
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Uncategorized

Alamat Redaksi:

Jl. Aceh Nomor 45A

Kel. Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung

Kota Bandung – Jawa Barat

Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.