CLOSE ADS
CLOSE ADS
close
RCAST.NET
SWARAPUBLIK
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM
SWARAPUBLIK
No Result
View All Result
Home RAGAM

4 Tips Mudah Mendeteksi Pinjaman Online Ilegal, Nomer 1 Paling Masuk Akal

by Admin
Jumat, 8 Maret 2024 - 13:04
4 Tips Mudah Mendeteksi Pinjaman Online Ilegal, Nomer 1 Paling Masuk Akal

SWARAPUBLIK – Perkembangan pesat dalam teknologi turut memberikan dampak signifikan pada sektor keuangan, terutama terlihat dalam fenomena meningkatnya popularitas penyedia layanan pinjam uang online atau dikenal sebagai pinjaman online (pinjol). Pinjol sering kali dijadikan alternatif cepat bagi individu yang menghadapi tekanan dalam kondisi keuangan mereka.

Tidak jarang ditemui pinjol ilegal yang menawarkan fasilitas peminjaman instan. Ironisnya, persyaratan peminjaman yang hanya memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat dimanfaatkan tanpa pertanggungjawaban yang memadai oleh pihak penyedia pinjol.

Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya 3.903 laporan terkait pinjol ilegal selama periode 1 Januari hingga 29 Mei 2023, dengan nilai mencapai Rp51,46 triliun. Pada Februari 2023, OJK mencatat terdapat 85 pinjol ilegal dan 102 pinjol legal.

Peminjaman uang melalui sistem fintech lending ini umumnya menjadi pilihan masyarakat, terutama bagi kelompok yang tidak memiliki akses ke layanan perbankan atau institusi keuangan serupa. Sayangnya, banyak yang terjebak oleh kemudahan yang ditawarkan, hingga akhirnya sulit melepaskan diri dari perangkap dan berakhir dengan masalah finansial yang lebih kompleks.

Lantas bagaimana tips menghindari pinjaman online ilegal?

Tips agar terhindar dari pinjaman online ilegal

1. Cek pada Laman Resmi OJK terlebih dahulu

Sebelum Anda memutuskan untuk mengambil pinjaman online, disarankan untuk memeriksa terlebih dahulu status perusahaan di situs resmi OJK. Pastikan apakah perusahaan pinjaman online tersebut terdaftar sebagai layanan fintech peer to peer lending atau tidak.

Jika perusahaan fintech tidak terdaftar dalam daftar OJK, sebaiknya Anda menahan diri dari menggunakan layanannya, karena kemungkinan besar mereka adalah pinjaman online ilegal. Jangan terperdaya oleh keberadaan logo OJK di aplikasi tersebut, dan lebih baik tetap berhati-hati dalam memilih penyedia layanan pinjaman online.

2. Transparansi Bunga

Anda perlu mengamati dengan cermat persyaratan, ketentuan, dan kebijakan yang diberikan oleh penyedia layanan pinjaman online (pinjol). Dalam proses pengajuan pinjaman, baik melalui platform online maupun secara konvensional, pasti akan ada tingkat bunga yang harus Anda bayarkan.

Maka dari itu, saat menggunakan aplikasi pinjol, pastikan bahwa informasi mengenai suku bunga dan jangka waktu pembayaran tertera dengan jelas sejak awal. Hal ini akan memungkinkan Anda untuk melakukan perhitungan sendiri terkait pengembalian pinjaman.

3. Tidak Mudah Tergiur  

Anda perlu waspada terhadap iklan yang mengajak secara paksa. Umumnya, pinjaman online ilegal ini menawarkan pinjaman melalui pesan SMS atau dengan menempatkan iklan yang mengganggu di berbagai halaman situs web.

Mayoritas penyedia pinjaman online ilegal mengirimkan pesan yang berisi kombinasi kata dan angka, seringkali dengan menyertakan tautan menggunakan nomor pribadi. Apabila Anda menemui iklan semacam itu, disarankan untuk membaca dengan cermat dan menghindari mengklik tautan yang diberikan.

4. Penggunaan Identitas Digital

Identitas digital menciptakan versi digital dari dokumen fisik dan berfungsi sebagai kualifikasi untuk akses layanan online individu. Keunggulan utamanya terletak pada perlindungan data pribadi, yang hanya dapat diakses oleh individu terkait melalui sistem keamanan yang ketat. Hal ini efektif dalam mengurangi risiko kejahatan, seperti pencurian dan pemalsuan identitas.

Pentingnya identitas digital yang berkualitas tinggi menekankan bahwa hanya lembaga dengan sertifikasi Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PsrE) yang berhak mengeluarkan sertifikat digital. Sebagai contoh, Privy melakukan validasi individu menggunakan data KTP dari database Dirjen Dukcapil dan melibatkan uji liveness (swafoto untuk memastikan keberadaan sebagai makhluk hidup). Jika proses validasi sukses, Privy akan mengeluarkan sertifikat digital untuk individu tersebut.***

Related Posts

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42
RAGAM

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
Pernyataan Sikap BKsPPI tentang Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos
PEMERINTAHAN

Pernyataan Sikap BKsPPI tentang Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:52
Festival Dulag Istimewa Ajang Lestarikan Tradisi Sambut Lebaran
RAGAM

Festival Dulag Istimewa Ajang Lestarikan Tradisi Sambut Lebaran

Selasa, 1 April 2025 - 18:44

Recommended

Mau Jadi Masinis ? Berikut Syarat dan Tes Lengkapnya

Sosialisasikan KIP, KAI Buka Hotline Dinomor WhatsApp 0878 6888 1408

2 tahun ago
Pengangguran Lulusan SMK di Jawa Timur Menurun, Pemprov Jabar Harus Lebih Sinergis

Pengangguran Lulusan SMK di Jawa Timur Menurun, Pemprov Jabar Harus Lebih Sinergis

2 tahun ago
Strategi Dinkop dan UMKM Dalam Pemberdayaan UMKM di Kab. Bandung

Strategi Dinkop dan UMKM Dalam Pemberdayaan UMKM di Kab. Bandung

2 tahun ago
Bambang Tirtoyuliono Jadi Pj Wali Kota Bandung, Ini Harapan Ema

Bambang Tirtoyuliono Jadi Pj Wali Kota Bandung, Ini Harapan Ema

2 tahun ago

Instagram

Categories

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DPRD Jabar
  • DPRD KOTA BANDUNG
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • JAPRI
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Uncategorized

Topics

2023 Anugerah API Cara Jualan Online cerita rakyat China da Wahida Hidayati Dikti Dodi Sukmayana DPRD Jawa Barat ema sumarna Festival Internasional Iis Rostiasih Indonesia inovasi ISBI ISBI Bandung IWP Kalsel Kemenristek kota bandung LLDikti mendongen M Hafidz Munas 1 musik etnik pariwisata penghargaan Pertunjukan Indonesia PWRI Rektor Revolusi Mental Sadar Muslihat Setwan DPRD Jawa Barat siswa paud UTBK
No Result
View All Result

Highlights

Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Perkuat Pendidikan Karakter, KUBE Gelar Pembelajaran Kontekstual Menyenangkan

Rapat Paripurna DPRD Jabar, BPK RI Ungkap 6 Temuan Dalam Laporan Keuangan tahun 2024

Anggota DPRD Jabar Yod Mintaraga Raih Rekor MURI

DPD APDESI Jabar Resmi Dilantik, Pemprov Jabar – ITB Tandatangani Kerja Sama Strategis

Trending

Tap perdata Kartu Multi Trip KAI Comuter
EKONOMI

Kartu Multi Trip KAI Commuter, Integrasi Sistem Transaksi Pembayaran Tiket Moda Transportasi Publik

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:12

SWARAPUBLIK - KAI Commuter terus mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas, yang kerap terjadi...

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025

Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025

Rabu, 4 Juni 2025 - 06:21
Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:50
Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Jumat, 30 Mei 2025 - 06:06
SWARAPUBLIK




SWARAPUBLIK.COM, Adalah media online yang menghadirkan beragam berita menarik di bidang politik, pemerintahan, ekonomi , hukum dan isu lain yang penting diketahui oleh pembaca,





Recent News

  • Kartu Multi Trip KAI Commuter, Integrasi Sistem Transaksi Pembayaran Tiket Moda Transportasi Publik Kamis, 19 Juni 2025 - 12:12
  • Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42 Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
  • Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025 Rabu, 4 Juni 2025 - 06:21

Kategori

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DPRD Jabar
  • DPRD KOTA BANDUNG
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • JAPRI
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Uncategorized

Alamat Redaksi:

Jl. Aceh Nomor 45A

Kel. Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung

Kota Bandung – Jawa Barat

Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.