CLOSE ADS
CLOSE ADS
close
RCAST.NET
SWARAPUBLIK
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM
SWARAPUBLIK
No Result
View All Result
Home RAGAM

Pemkot Bandung Kembali Targetkan WTP, BPK: Sudah di Atas Standar

by Admin
Senin, 25 Maret 2024 - 15:45
Pemkot Bandung Kembali Targetkan WTP, BPK: Sudah di Atas Standar

Pemkot Bandung Kembali Targetkan WTP, BPK: Sudah di Atas Standar

SWARAPUBLIK – Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyampaikan, tahun ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan untuk kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan disiplin menyerahkan laporan keuangan unaudited pada Badan Pemeriksa Keuangan – Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Jawa Barat di Jalan Moh. Toha Bandung, Senin, 25 Maret 2024.

Pada serah terima ini, Bambang juga menyampaikan harapannya terkait laporan keuangan yang diserahkan pada BPK-RI bisa lebih baik dari tahun sebelumnya.

“Saya berharap hasil tahun ini bisa lebih baik dari tahun sebelumnya. Semoga bisa kembali meraih opini WTP,” ucapnya usai sesi serah terima laporan.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK-RI Jabar, Sudarminto Eko Putra menyampaikan kewajiban Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 di antaranya:

1. Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

2. LKPD disampaikan kepada Gubernur/Bupati/Bupati dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

3. LKPD tersebut disampaikan gubernur/Bupati/Wali Kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir

“Dasar hukum yang kami gunakan di sini UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK,” paparnya.

Selain itu, Sudarminto juga menjelaskan tujuan BPK melakukan pemeriksaan laporan keuangan ialah:

1. Menilai kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
2. Menilai efektivitas SPI.
3. Menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
4. Menilai kecukupan pengungkapan.

Berdasarkan data, Tindak Lanjut Hasil Pengawasan/Pemeriksaan (TLHP) yang direkomendasikan BPK telah dibenahi Pemkot Bandung dengan nilai 83,09 persen per semester II Tahun 2023.

“Standarnya itu 75 persen ke atas, seperti yang diketahui Kota Bandung ini sudah di atas standar yang ditentukan BPK. Namun, kami harap Kota Bandung bisa mencapai 85 persen pada penilaian berikutnya, sehingga apa yang ditargetkan bisa tercapai,” imbuhnya.

Rencananya, BPK akan memeriksa secara terinci laporan keuangan Pemkot Bandung dari akhir Maret hingg April 2024. Sedangkan, penyelesaian LHP akan dilakukan 2 bulan setelah laporan keuangan unaudited diterima BPK. (ziz)***

Related Posts

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42
RAGAM

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
Pernyataan Sikap BKsPPI tentang Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos
PEMERINTAHAN

Pernyataan Sikap BKsPPI tentang Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:52
Festival Dulag Istimewa Ajang Lestarikan Tradisi Sambut Lebaran
RAGAM

Festival Dulag Istimewa Ajang Lestarikan Tradisi Sambut Lebaran

Selasa, 1 April 2025 - 18:44

Recommended

Bio Farma Raih Apresiasi Fasilitator Sertifikasi Halal dari YPM Salman ITB

Bio Farma Raih Apresiasi Fasilitator Sertifikasi Halal dari YPM Salman ITB

1 tahun ago
IKA UPI Gandeng Errai Pasifik Kembangkan Beasiswa Kolaborasi

IKA UPI Gandeng Errai Pasifik Kembangkan Beasiswa Kolaborasi

2 tahun ago
Ambil Alih Trend Budaya, Jabar Harus Belajar ke Korea Selatan

Ambil Alih Trend Budaya, Jabar Harus Belajar ke Korea Selatan

1 tahun ago
Tegas! Daop 2 Beri Sanksi Denda Bagi Penumpang yang Melebihi Relasi

Tegas! Daop 2 Beri Sanksi Denda Bagi Penumpang yang Melebihi Relasi

2 tahun ago

Instagram

Categories

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DPRD Jabar
  • DPRD KOTA BANDUNG
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • JAPRI
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Uncategorized

Topics

2023 Anugerah API Cara Jualan Online cerita rakyat China da Wahida Hidayati Dikti Dodi Sukmayana DPRD Jawa Barat ema sumarna Festival Internasional Iis Rostiasih Indonesia inovasi ISBI ISBI Bandung IWP Kalsel Kemenristek kota bandung LLDikti mendongen M Hafidz Munas 1 musik etnik pariwisata penghargaan Pertunjukan Indonesia PWRI Rektor Revolusi Mental Sadar Muslihat Setwan DPRD Jawa Barat siswa paud UTBK
No Result
View All Result

Highlights

Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Perkuat Pendidikan Karakter, KUBE Gelar Pembelajaran Kontekstual Menyenangkan

Rapat Paripurna DPRD Jabar, BPK RI Ungkap 6 Temuan Dalam Laporan Keuangan tahun 2024

Anggota DPRD Jabar Yod Mintaraga Raih Rekor MURI

DPD APDESI Jabar Resmi Dilantik, Pemprov Jabar – ITB Tandatangani Kerja Sama Strategis

Trending

Tap perdata Kartu Multi Trip KAI Comuter
EKONOMI

Kartu Multi Trip KAI Commuter, Integrasi Sistem Transaksi Pembayaran Tiket Moda Transportasi Publik

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:12

SWARAPUBLIK - KAI Commuter terus mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas, yang kerap terjadi...

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025

Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025

Rabu, 4 Juni 2025 - 06:21
Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:50
Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Jumat, 30 Mei 2025 - 06:06
SWARAPUBLIK




SWARAPUBLIK.COM, Adalah media online yang menghadirkan beragam berita menarik di bidang politik, pemerintahan, ekonomi , hukum dan isu lain yang penting diketahui oleh pembaca,





Recent News

  • Kartu Multi Trip KAI Commuter, Integrasi Sistem Transaksi Pembayaran Tiket Moda Transportasi Publik Kamis, 19 Juni 2025 - 12:12
  • Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42 Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
  • Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025 Rabu, 4 Juni 2025 - 06:21

Kategori

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DPRD Jabar
  • DPRD KOTA BANDUNG
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • JAPRI
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Uncategorized

Alamat Redaksi:

Jl. Aceh Nomor 45A

Kel. Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung

Kota Bandung – Jawa Barat

Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.