SWARAPUBLIK – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Kepgub nomor : 561/Kep49-Kesra/2024.Tanggal 13 Februari 2024.Tentang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat masa bakti 2024 – 2027. Namun Kepgub tersebut dinilai cacat administratif karena tidak sesuai dengan Permenaker nomor 13 Tahun 2021.Tentang Tata Cara Pengangkatan , Pemberhentian dan Penggantian Anggota Dewan Pengupahan, dan Tata Kerja Dewan Pengupahan.
“Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin melanggar Permenaker nomor 13 Tahun 2021.Tentang Tata Cara Pengangkatan , Pemberhentian dan Penggantian Anggota Dewan Pengupahan dan Tata Kerja Dewan Pengupahan.,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (Aspanji) H.Yayat S Andhie SE.MM melalui keteragan pers, Jumat, 3 Mei 2024.
Yayat mengaku dirinya merasa kecewa dan keberatan atas Kepgub tersebut. Karena, menurutnya, didalamnya 6 pengurus dewan pengupahan Jawa Barat yang mewakili dari pengusaha semuanya dari Apindo.
“Ini ga bener dan sangat melanggar Permenaker, karena dalam Permenaker nomor 13 Tahun 2021 Pasal 15 point 2, Keanggotaan Depeprov dari unsur Organisasi Pengusaha yang menangani Ketenagakerjaan dan telah terakreditasi oleh Kamar Dagang dan Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan”, tegas Yayat
Bahkan kata Yayat, Asosiasi di Kadin Jabar yang menjadi Anggota Luar Biasa itu bukan hanya Apindo, ada 53 Asosiasi dan Gabungan hampir semua punya tenaga kerja,dan ada yang punya industri juga.
Yayat yang juga Anggota Luar Biasa Kadin Jabar, mengaku sempat mengonfirmasi dan mencari tahu pada Kadin Jabar.
“Ternyata Kadin Jabar tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pada asosiasi manapun untuk kepentingan kepengurusan Dewan Pengupahan,” paparnya.
Yayat juga mencurigai adanya pemaksaan agar Pj Gubernur mau menandatangani Kepgub ini.
Lantas lanjut Yayat, kemana Biro Hukum, Biro Kesra dan Disnakertran Jawa Barat.
“Mereka tidak membaca aturan itu,.atau pura pura nggak di baca karena ada dorongan atau kepentingan.Ini akan membuat preseden buruk kalau menentukan Kepgub saja semena mena”. ujarnya
Yayat juga meyakini anggota asosiasi yang lain yang ALB Kadin Jabar pasti keberatan disayangkan kalau Pj Gubernur sekarang ini sudah bekerja baik tapi ada cacat, melanggar Permenaker karena ulah oknum oknum yang punya kepentingan tapi mengorbankan wibawa Pj Gubernur Jabar”, pungkasnya.*