CLOSE ADS
CLOSE ADS
close
RCAST.NET
SWARAPUBLIK
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM
SWARAPUBLIK
No Result
View All Result
Home RAGAM

BKN : PNS Pria Boleh Poligami, Berikut Syaratnya

by Admin
Kamis, 1 Juni 2023 - 13:49
BKN : PNS Pria Boleh Poligami, Berikut Syaratnya

SWARAPUBLIK – Pegawai Negeri Sipil Pria Diizinkan untuk melakukan poligami. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Analis Hukum Ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta pada acara seminar “Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian”, di Kantor Pusat BKN di Jakarta pada kamis 30 Mei 2023.

Menurutnya, Segala bentuk aturan soal perkawinan PNS sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan,” Pungkas Yuyud.

Tertulis dalam Peraturan Pemerintah

Selain itu Yuyud juga menjelaskan bahwasanya Apabila mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang pertama kali menikah harus memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu maksimal satu tahun setelah pernikahan dilangsungkan.

Dalam ayat (2) disebutkan bahwa ketentuan yang disebutkan dalam ayat (1) juga berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi duda atau janda dan ingin menikah lagi.

Selanjutnya, Pasal 4 menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil pria yang ingin menikah dengan lebih dari satu wanita harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Pejabat. Ini berarti bahwa seorang PNS pria diizinkan untuk melakukan poligami.

“PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat,” Ucapnya.

Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu atau poligami dan dalam agamanya membolehkan, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat tertentu.

Syarat Poligami Untuk PNS Pria

Dilansir dari Kompas.com, untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin dari pejabat dan memenuhi syarat.

Pertama, istri harus tidak mampu menjalankan kewajibannya, memiliki cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan yang dapat dibuktikan melalui surat keterangan dari dokter. Kedua, istri harus tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun menikah yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.

Dan kedua, terdapat juga syarat-syarat kumulatif, yaitu harus ada persetujuan tertulis dari istri yang sah dan merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melalui surat pernyataan yang diberi materai. PNS pria yang bersangkutan juga harus memiliki penghasilan yang mencukupi. Selain itu, harus ada jaminan tertulis dari PNS pria tersebut bahwa ia akan memperlakukan istri dan anak-anaknya dengan adil.

Editor:
Denny Surya

Related Posts

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42
RAGAM

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
Pernyataan Sikap BKsPPI tentang Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos
PEMERINTAHAN

Pernyataan Sikap BKsPPI tentang Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:52
Festival Dulag Istimewa Ajang Lestarikan Tradisi Sambut Lebaran
RAGAM

Festival Dulag Istimewa Ajang Lestarikan Tradisi Sambut Lebaran

Selasa, 1 April 2025 - 18:44

Recommended

Tiket Lebaran Masih Tersedia, Ayo Naik Kereta Api

Tiket Lebaran Masih Tersedia, Ayo Naik Kereta Api

2 tahun ago
Bio Farma Raih Penghargaan Kategori Tertinggi dari Badan POM

Bio Farma Raih Penghargaan Kategori Tertinggi dari Badan POM

2 tahun ago
Waterpark Victory dengan Wahana dengan Harga Terjangkau di Bandung

Waterpark Victory dengan Wahana dengan Harga Terjangkau di Bandung

2 tahun ago
5 Kebiasaan Sederhana untuk Menjaga Kekebalan Tubuh

5 Kebiasaan Sederhana untuk Menjaga Kekebalan Tubuh

2 tahun ago

Instagram

Categories

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DPRD Jabar
  • DPRD KOTA BANDUNG
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • JAPRI
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Uncategorized

Topics

2023 Anugerah API Cara Jualan Online cerita rakyat China da Wahida Hidayati Dikti Dodi Sukmayana DPRD Jawa Barat ema sumarna Festival Internasional Iis Rostiasih Indonesia inovasi ISBI ISBI Bandung IWP Kalsel Kemenristek kota bandung LLDikti mendongen M Hafidz Munas 1 musik etnik pariwisata penghargaan Pertunjukan Indonesia PWRI Rektor Revolusi Mental Sadar Muslihat Setwan DPRD Jawa Barat siswa paud UTBK
No Result
View All Result

Highlights

Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Perkuat Pendidikan Karakter, KUBE Gelar Pembelajaran Kontekstual Menyenangkan

Rapat Paripurna DPRD Jabar, BPK RI Ungkap 6 Temuan Dalam Laporan Keuangan tahun 2024

Anggota DPRD Jabar Yod Mintaraga Raih Rekor MURI

DPD APDESI Jabar Resmi Dilantik, Pemprov Jabar – ITB Tandatangani Kerja Sama Strategis

Trending

Tap perdata Kartu Multi Trip KAI Comuter
EKONOMI

Kartu Multi Trip KAI Commuter, Integrasi Sistem Transaksi Pembayaran Tiket Moda Transportasi Publik

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:12

SWARAPUBLIK - KAI Commuter terus mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas, yang kerap terjadi...

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025

Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025

Rabu, 4 Juni 2025 - 06:21
Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:50
Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Jumat, 30 Mei 2025 - 06:06
SWARAPUBLIK




SWARAPUBLIK.COM, Adalah media online yang menghadirkan beragam berita menarik di bidang politik, pemerintahan, ekonomi , hukum dan isu lain yang penting diketahui oleh pembaca,





Recent News

  • Kartu Multi Trip KAI Commuter, Integrasi Sistem Transaksi Pembayaran Tiket Moda Transportasi Publik Kamis, 19 Juni 2025 - 12:12
  • Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42 Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
  • Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025 Rabu, 4 Juni 2025 - 06:21

Kategori

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DPRD Jabar
  • DPRD KOTA BANDUNG
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • JAPRI
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Uncategorized

Alamat Redaksi:

Jl. Aceh Nomor 45A

Kel. Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung

Kota Bandung – Jawa Barat

Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.