CLOSE ADS
CLOSE ADS
close
RCAST.NET
SWARAPUBLIK
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM
SWARAPUBLIK
No Result
View All Result
Home RAGAM

Bersiap Kepung PT Bandung, Ratusan Korban KSP SB Akan Serukan Tiga Tuntutan

by Admin
Senin, 28 Agustus 2023 - 16:39
Bersiap Kepung PT Bandung, Ratusan Korban KSP SB Akan Serukan Tiga Tuntutan

SWARAPUBLIK – Tak terima dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor yang memvonis terdakwa Dang Zaeni dan Iwan Setiawan, pimpinan KSP-SB dengan hukuman pidana 5 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar, subsider kurungan 6 bulan penjara.

Ratusan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama (SB), akan menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, di Jalan Cimuncang, Kota Bandung.

Menurut Koordinator korban, Ivelany Citra Ayudina mengatakan aksi ini akan dilakukan pada 30 Agustus 2023 dengan tiga tuntutan yang akan disampaikan saat aksi berlangsung.

“Pertama, kembalikan kerugian kepada para korban yang melaporkan, bukan seluruh anggota KSP SB,” kata Ivelany kepada wartawan saat jumpa pers di kawasan Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Senin 28 Agustus 2023.

Ivelany menjelaskan, yang melaporkan itu hanya 2.356 anggota dengan total 25 laporan polisi, tapi hakim ini tidak jelas soal aset, apakah akan diberikan kepada seluruh anggota atau hanya anggota yang melaporkan, karena tidak semu anggota melapor, makanya kita ingin tahu apakah seluruh anggota atau hanya yang lapor.

Kedua, tegasnya, para korban menuntut agar hakim PT Bandung menaikkan hukuman untuk kedua terdakwa.

“Hukuman itu tidak bisa hanya 5 tahun, minimal hukumannya 15 tahun, karena sudah terbukti semua, ada TPPU nya juga,” tegasnya.

Ketiga, para korban meminta hakim PT Bandung agar memiliki banyak pertimbangan sebelum memvonis banding putusan tersebut.

“Dan semoga PT Bandung bisa memeriksa hakim PN Bogor yang memvonis terdakwa hanya 5 tahun dan denda Rp. 10 miliar. Tiga poin itu yang akan hadir tuntutan kita,” ujarnya.

“Kalau tidak dipenuhi, kita akan terus berlanjut ke kasasi dan MA, kalau memang keputusannya belum sesuai harapan kita,” imbuhnya.

Seperti diketahui sebelumnya polemik koperasi ini bermula dari gagal bayar KSP-SB pada 2020. Jajaran pengurus KSP-SB dan pengawasnya mengeluarkan surat edaran (SE) secara sepihak.

Dalam kasus ini, total ada 186 ribu korban dari seluruh Indonesia dengan tingkat kerugian mencapai Rp 8 triliun. Tapi asetnya saat ini, diperkirakan hanya tersisa Rp 2 triliun.

“KSP-SB memutuskan tidak menerima pencairan mulai dari 20 April 2020-Desember 2020. Dan simpanan jatuh tempo tersebut akan diperpanjang secara otomatis dengan masa simpanan minimal 6 bulan,” bunyi surat edaran tersebut, dikutip dari Lampiran Kronologi kasus yang diterima.

Lalu pada 15 Mei 2020, terbit lagi SE yang menyebut KSP-SB mengalami kelangkaan likuiditas.

Dalam surat itu, manajemen berdalih kelangkaan disebabkan oleh pandemi Covid-19 sehingga pendapatan dari beberapa perusahaan cangkang dan investasi dengan pihak ketiga, sulit masuk ke arus kas.

Sepanjang 2020, KSP-SB beberapa kali mengeluarkan SE yang menjanjikan pencairan dana simpanan untuk anggota. Namun, hal tersebut tidak terealisasi.

Dengan banyaknya anggota KSP-SB yang tidak mendapat pembayaran homologasi tahap 1 sebesar 4 persen, maka mulai 3 Agustus 2021 hingga 13 April 2022, datanglah gugatan perdata bertubi-tubi dari puluhan korban KSP-SB.

Tim penyidik Bareskrim Polri juga telah bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana KSP-SB di berbagai wilayah dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali.

Setelah ditelusuri, diketahui sebesar Rp 6,7 triliun dana anggota dikelola. Selain itu, pihak kepolisian menelusuri aset milik KSP-SB dan melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen.

Kemudian pada 23 Desember 2022 lalu, Polri telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah senilai Rp 249 miliar oleh KSP-SB.

Berkas dua tersangka dalam kasus tersebut atas nama Iwan Setiawan dan Dan Zaeni pun dilimpahkan ke Kejaksaan. Keduanya kemudian diadili di PN Bogor dengan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan penjara. (***)

Editor:
Denny Surya

Related Posts

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42
RAGAM

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
Pernyataan Sikap BKsPPI tentang Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos
PEMERINTAHAN

Pernyataan Sikap BKsPPI tentang Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:52
Festival Dulag Istimewa Ajang Lestarikan Tradisi Sambut Lebaran
RAGAM

Festival Dulag Istimewa Ajang Lestarikan Tradisi Sambut Lebaran

Selasa, 1 April 2025 - 18:44

Recommended

Enam Orang Pelanggan KA Lokal Terjebak Lift, Daop 2 Bandung Sampaikan Permohonan Maaf

Enam Orang Pelanggan KA Lokal Terjebak Lift, Daop 2 Bandung Sampaikan Permohonan Maaf

2 tahun ago
Ketum Barikade 98 Benny Rhamdani Bawa Kabar Gembira Untuk Relawan : Mahfud MD Siap Hadir dan Menangkan Pilpres 2024

Ketum Barikade 98 Benny Rhamdani Bawa Kabar Gembira Untuk Relawan : Mahfud MD Siap Hadir dan Menangkan Pilpres 2024

2 tahun ago
Sinopsis Film Cell : Sinyal Telepon yang Misterius

Sinopsis Film Cell : Sinyal Telepon yang Misterius

1 tahun ago
TXT Rilis Lagu Kolaborasi Dengan Jonas Brothers ” Do It Like That “

TXT Rilis Lagu Kolaborasi Dengan Jonas Brothers ” Do It Like That “

2 tahun ago

Instagram

Categories

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DPRD Jabar
  • DPRD KOTA BANDUNG
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • JAPRI
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Uncategorized

Topics

2023 Anugerah API Cara Jualan Online cerita rakyat China da Wahida Hidayati Dikti Dodi Sukmayana DPRD Jawa Barat ema sumarna Festival Internasional Iis Rostiasih Indonesia inovasi ISBI ISBI Bandung IWP Kalsel Kemenristek kota bandung LLDikti mendongen M Hafidz Munas 1 musik etnik pariwisata penghargaan Pertunjukan Indonesia PWRI Rektor Revolusi Mental Sadar Muslihat Setwan DPRD Jawa Barat siswa paud UTBK
No Result
View All Result

Highlights

Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Perkuat Pendidikan Karakter, KUBE Gelar Pembelajaran Kontekstual Menyenangkan

Rapat Paripurna DPRD Jabar, BPK RI Ungkap 6 Temuan Dalam Laporan Keuangan tahun 2024

Anggota DPRD Jabar Yod Mintaraga Raih Rekor MURI

DPD APDESI Jabar Resmi Dilantik, Pemprov Jabar – ITB Tandatangani Kerja Sama Strategis

Trending

Tap perdata Kartu Multi Trip KAI Comuter
EKONOMI

Kartu Multi Trip KAI Commuter, Integrasi Sistem Transaksi Pembayaran Tiket Moda Transportasi Publik

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:12

SWARAPUBLIK - KAI Commuter terus mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas, yang kerap terjadi...

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025

Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025

Rabu, 4 Juni 2025 - 06:21
Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:50
Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Jumat, 30 Mei 2025 - 06:06
SWARAPUBLIK




SWARAPUBLIK.COM, Adalah media online yang menghadirkan beragam berita menarik di bidang politik, pemerintahan, ekonomi , hukum dan isu lain yang penting diketahui oleh pembaca,





Recent News

  • Kartu Multi Trip KAI Commuter, Integrasi Sistem Transaksi Pembayaran Tiket Moda Transportasi Publik Kamis, 19 Juni 2025 - 12:12
  • Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42 Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
  • Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025 Rabu, 4 Juni 2025 - 06:21

Kategori

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DPRD Jabar
  • DPRD KOTA BANDUNG
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • JAPRI
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Uncategorized

Alamat Redaksi:

Jl. Aceh Nomor 45A

Kel. Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung

Kota Bandung – Jawa Barat

Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.