CLOSE ADS
CLOSE ADS
close
RCAST.NET
SWARAPUBLIK
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM
SWARAPUBLIK
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

BKKBN Lebih Powerful, Ini Payung Hukumnya

by Denny Surya
Kamis, 20 Maret 2025 - 11:17
BKKBN Lebih Powerful, Ini Payung Hukumnya

swarapublik – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) kini lebih powerful. Transformasi nomenklatur dari semula lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) saja, kini menjadi kementerian dengan label Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga). Namun demikian, perubahan nomenklatur tidak serta-merta mereduksi tugas dan fungsi BKKBN. Kemendukbangga dan BKKBN merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan satu sama lain.

“Sebelum menjadi kementerian, BKKBN bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan. Kepala BKKBN tidak langsung menyampaikan laporan kepada presiden. Kalau rapat kabinet, Kepala BKKBN duduk di baris kedua setelah Menteri Kesehatan. Sekarang Kepala BKKBN adalah Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Pak Menteri melaporkan langsung kepada presiden,” ungkap Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Jawa Barat Dadi Ahmad Roswandi usai buka puasa bersama dengan insan media yang tergabung dalam Ikatan Penulis Keluarga Berencana (IPKB) Jawa Barat di Bandung pada Selasa malam, 18 Maret 2025.

Dadi menjelaskan, transformasi kelembagaan BKKBN tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kemendukbangga dan Perpres Nomor 181 Tahun 2024 tentang BKKBN. Perpres 180/2024 mengatur bahwa Kemendukbangga merupakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga. Perpres 181/2024 mengatur bahwa BKKBN merupakan LPNK yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. Perpres secara tegas mengatur bahwa Kemendukbangga/BKKBN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pertautan keduanya terdapat pada Pasal 26 dan Pasal 27 Perpres 180/2024 serta Pasal 7 Perpres 181/2024. Mengacu kepada Pasal 26 di atas, Sekretaris Kemendukbangga merupakan Sekretaris Utama BKKBN. Ini diperkuat pada Pasal 27 yang mengatur bahwa Kemendukbangga dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan BKKBN. Sementara pada Pasal 7 Perpres 181/2024 menyebutkan bahwa Kepala BKKBN dijabat oleh Mendukbangga. Dengan demikian, Kepala BKKBN adalah Mendukbangga. Pun dengan wakilnya, Wakil Mendukbangga adalah Wakil Kepala BKKBN.

Pertautan Kemendukbangga dan BKKBN juga termaktub pada Pasal 6 Perpres 180/2024. Pada huruf a pasal ini tertulis Kemendukbangga menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga. Selanjutnya, pada huruf b tertulis fungsi koordinasi dan sinkronsasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga.

“Sebagai satu kesatuan organisasi, sumber daya Kemendukbangga adalah sumber daya BKKBN itu sendiri. Dalam hal ini, termasuk keberadaan perwakilan BKKBN di provinsi dan seluruh penyuluh keluarga berencana (PKB) di Indonesia. Para PKB merupakan pegawai Kemendukbangga/BKKBN yang ditugaskan dan didayagunakan di kabupaten dan kota. Dengan demikian, Kemendukbangga/BKKBN memiliki akar hingga ke akar rumput di daerah. Ini menjadikan eksistensi BKKBN semakin kuat dan powerful,” tegas Dadi.

Sebagai catatan, BKKBN bukan satu-satunya LPNK yang berperan ganda sebagai Kementerian. Merujuk Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, terdapat tujuh kementerian _cum_ badan. Yakni, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kemendukbangga/BKKBN, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf).

Dari 48 kementerian pada Kabinet Merah Putih, Kemendukbangga/BKKBN merupakan salah satu kementerian yang masuk pada kluster III. Kluster atau kelompok III merupakan kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Perpres Nomor 40 tentang Organisasi Kementerian mengatur pembagian kementerian ke dalam empat kluster, meliputi kementerian koordinator, kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 (kluster I), kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 (kluster II). ***/Singgih Jatmiko

Related Posts

Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025
EKONOMI

Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025

Rabu, 4 Juni 2025 - 06:21
Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan
PEMERINTAHAN

Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:50
Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat
PEMERINTAHAN

Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Jumat, 30 Mei 2025 - 06:06

Recommended

ISBI Bandung Tak Izinkan Pementasan Teater Payung Hitam  Ini Alasannya

ISBI Bandung Tak Izinkan Pementasan Teater Payung Hitam Ini Alasannya

4 bulan ago
Bahaya Telur Setengah Matang Bagi Kesehatan

3 Surabi Yang Terkenal di Bandung, Wajib Coba

2 tahun ago
KAI Imbau Calon Penumpang Alokasikan Waktu yang Cukup Agar Tidak Ketinggalan KA

KAI Imbau Calon Penumpang Alokasikan Waktu yang Cukup Agar Tidak Ketinggalan KA

1 tahun ago
Paket Bobby-Teguh, AHY: Perlu Dikomunikasikan dengan Pihak Lain

Paket Bobby-Teguh, AHY: Perlu Dikomunikasikan dengan Pihak Lain

1 tahun ago

Instagram

Categories

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DPRD Jabar
  • DPRD KOTA BANDUNG
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • JAPRI
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Uncategorized

Topics

2023 Anugerah API Cara Jualan Online cerita rakyat China da Wahida Hidayati Dikti Dodi Sukmayana DPRD Jawa Barat ema sumarna Festival Internasional Iis Rostiasih Indonesia inovasi ISBI ISBI Bandung IWP Kalsel Kemenristek kota bandung LLDikti mendongen M Hafidz Munas 1 musik etnik pariwisata penghargaan Pertunjukan Indonesia PWRI Rektor Revolusi Mental Sadar Muslihat Setwan DPRD Jawa Barat siswa paud UTBK
No Result
View All Result

Highlights

Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Perkuat Pendidikan Karakter, KUBE Gelar Pembelajaran Kontekstual Menyenangkan

Rapat Paripurna DPRD Jabar, BPK RI Ungkap 6 Temuan Dalam Laporan Keuangan tahun 2024

Anggota DPRD Jabar Yod Mintaraga Raih Rekor MURI

DPD APDESI Jabar Resmi Dilantik, Pemprov Jabar – ITB Tandatangani Kerja Sama Strategis

Trending

Tap perdata Kartu Multi Trip KAI Comuter
EKONOMI

Kartu Multi Trip KAI Commuter, Integrasi Sistem Transaksi Pembayaran Tiket Moda Transportasi Publik

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:12

SWARAPUBLIK - KAI Commuter terus mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas, yang kerap terjadi...

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025

Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025

Rabu, 4 Juni 2025 - 06:21
Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:50
Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Jumat, 30 Mei 2025 - 06:06
SWARAPUBLIK




SWARAPUBLIK.COM, Adalah media online yang menghadirkan beragam berita menarik di bidang politik, pemerintahan, ekonomi , hukum dan isu lain yang penting diketahui oleh pembaca,





Recent News

  • Kartu Multi Trip KAI Commuter, Integrasi Sistem Transaksi Pembayaran Tiket Moda Transportasi Publik Kamis, 19 Juni 2025 - 12:12
  • Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42 Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
  • Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025 Rabu, 4 Juni 2025 - 06:21

Kategori

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DPRD Jabar
  • DPRD KOTA BANDUNG
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • JAPRI
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Uncategorized

Alamat Redaksi:

Jl. Aceh Nomor 45A

Kel. Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung

Kota Bandung – Jawa Barat

Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.