SWARAPUBLIK -Satlantas Polres Metro Depok melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran, salah satunya pengendera motor yang melawan arus.
Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengatakan tidak ingin ada kejadian serupa seperti yang terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung beberapa waktu lalu. Selain itu, banyak aduan yang masuk ke Layanan Pengaduan langsung ke nomor 0812-2117-7447 milik mantan Kapolsek Jagakarsa ini.
“Kami akan terus melakukan penindakan baik tilang dan teguran terhadap pelanggaran lalulintas yang membahayakan pengendara lainnya dan diri sendiri termasuk lawan arus,” kata Multazam kepada wartawan, Rabu 30 Agustus 2023.
Perwira melati satu yang baru menjabat sebagai Kasatlantas ini meminta kesadaran masyarakat Kota Depok untuk menjaga keselamatan, ketertiban dan kelancaran berkendara.
“Jadikan keselamatan jadi kebutuhan, bukan karena takut tilang atau keterpaksaan,” pungkasnya.
Dirinya menambahkan, bahwa kegiatan penegakan hukum terhadap pengendara yang melanggar akan terus dilakukan. Menurutnya banyak titik-titik pengendara roda dua yang melawan arus yaitu seperti di depan DETOS dan dekat Stasiun Pondok Cina.
“Ada 11 pengendara yang kami tilang dan 15 pengendara diberikan teguran. Untuk yang ditilang karena pelanggaran fatal yaitu lebih dari dua pelanggaran yang bisa menyebabkan kecelakaan hingga meninggal dunia, seperti lawan arus, tidak pakai helm dan tanpa lampu,” tandas Multazam.***
Editor:
Frisqi