CLOSE ADS
CLOSE ADS
close
RCAST.NET
SWARAPUBLIK
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM
SWARAPUBLIK
No Result
View All Result
Home RAGAM

DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Pengawasan Peredaran Miras

by Admin
Minggu, 25 Februari 2024 - 10:32
Tropicalnight, Jadi Tema Tahun Baru di Veu Palace Artotel Curated Bandung

SWARAPUBLIK – Minuman keras beralkohol (miras) hingga saat ini kian meresahkan, miras semakin mudah ditemukan dan diperdagangkan secara bebas di Indonesia.

Banyak Remaja di Indonesia yang kecanduan minuman keras ini. Selain membahayakan tubuh sang peminum, tak sedikit juga remaja tewas karena overdosis atau keracunan minuman keras.

DPRD Kota Bandung Pansus 9 sedang membahas dan mensuarakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman keras.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sendiri saat ini sudah memiliki Perda terkait minuman beralkohol atau minuman keras, yakni Perda No 10 tahun 2011 tentang minuman beralkohol.

Ada beberapa kebijakan yang akan direvisi dalam Raperda yang kini sedang di rancang mengenai minuman beralkohol ini.

Salmiah Rambe, selaku anggota Pansus 9 DRPD Kota Bandung mendukung sepenuhnya Raperda tersebut.

Terlebih ini jelas dan tegas terkait mengenai ‘Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Miras’

“Bagi umat muslim miras atau minuman yang bisa memabukkan baik diminum banyak atau sedikit hukumnya haram.jadi saya sangat dorong judul raperda pertama bunyinya ‘pelarangan’”, kata Salmiah, Sabtu (24/2/2024).

Salmiah juga menyampaikan usulannya yaitu, pelarangan miras ini diutamakan untuk kaum muslimin atau yang beragama islam.

Selanjutnya kepada anak dibawah umur, anak yang berusia 1 sampai 18 tahun tidak boleh mengkonsumsi, membeli ataupun menjual miras.

Salmiah berharap usulannya dikabulkan. Karena, ketika menyuarakannya kepada masyarakat, mereka juga minta minuman keras dilarang dijual dimana pun.

Masyarakat pun, sangat setuju sekali dan mendukung adanya larangan minuman beralkohol.

“Warga mengaku resah adanya bar bar, diskotik menjual miras sampai pagi dan mabok tergeletak di jalanan,” katanya.

Selain itu, banyak anak – anak remaja yang kehilangan masa depannya karena tewas sia-sia akibat minum miras oplosan.

Salmiah sangat mendorong adanya Perda pelarangan minuman oplosan dimana pun tempatnya dan sangat setuju mendorong larangan menjual miras di pusat perbelanjaan atau toko swalayan.

Dalam Peraturan Daerah mengenai miras, ada sanksi untuk orang yang melanggarnya tutur Salmiah.

Sanksi Raperda Miras berupa, teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***(Hendry Millenianda)

Related Posts

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42
RAGAM

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
Pernyataan Sikap BKsPPI tentang Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos
PEMERINTAHAN

Pernyataan Sikap BKsPPI tentang Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:52
Festival Dulag Istimewa Ajang Lestarikan Tradisi Sambut Lebaran
RAGAM

Festival Dulag Istimewa Ajang Lestarikan Tradisi Sambut Lebaran

Selasa, 1 April 2025 - 18:44

Recommended

Penyelenggaraan Pesantren Disosialisasikan di Ciamis

Penyelenggaraan Pesantren Disosialisasikan di Ciamis

2 tahun ago
Di Tasikmalaya, DPRD Jabar Soroti Masalah Sarpras Sekolah

Di Tasikmalaya, DPRD Jabar Soroti Masalah Sarpras Sekolah

1 tahun ago
Holding DEFEND ID Berangkatkan Pemudik Gratis Rute Jawa – Sumatera

Holding DEFEND ID Berangkatkan Pemudik Gratis Rute Jawa – Sumatera

2 tahun ago
Mulai 1 Juni 2023, Commuter Line Bandung Transit di Stasiun Gedebage

Mulai 1 Juni 2023, Commuter Line Bandung Transit di Stasiun Gedebage

2 tahun ago

Instagram

Categories

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DPRD Jabar
  • DPRD KOTA BANDUNG
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • JAPRI
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Uncategorized

Topics

2023 Anugerah API Cara Jualan Online cerita rakyat China da Wahida Hidayati Dikti Dodi Sukmayana DPRD Jawa Barat ema sumarna Festival Internasional Iis Rostiasih Indonesia inovasi ISBI ISBI Bandung IWP Kalsel Kemenristek kota bandung LLDikti mendongen M Hafidz Munas 1 musik etnik pariwisata penghargaan Pertunjukan Indonesia PWRI Rektor Revolusi Mental Sadar Muslihat Setwan DPRD Jawa Barat siswa paud UTBK
No Result
View All Result

Highlights

Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Perkuat Pendidikan Karakter, KUBE Gelar Pembelajaran Kontekstual Menyenangkan

Rapat Paripurna DPRD Jabar, BPK RI Ungkap 6 Temuan Dalam Laporan Keuangan tahun 2024

Anggota DPRD Jabar Yod Mintaraga Raih Rekor MURI

DPD APDESI Jabar Resmi Dilantik, Pemprov Jabar – ITB Tandatangani Kerja Sama Strategis

Trending

Tap perdata Kartu Multi Trip KAI Comuter
EKONOMI

Kartu Multi Trip KAI Commuter, Integrasi Sistem Transaksi Pembayaran Tiket Moda Transportasi Publik

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:12

SWARAPUBLIK - KAI Commuter terus mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas, yang kerap terjadi...

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025

Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025

Rabu, 4 Juni 2025 - 06:21
Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:50
Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Jumat, 30 Mei 2025 - 06:06
SWARAPUBLIK




SWARAPUBLIK.COM, Adalah media online yang menghadirkan beragam berita menarik di bidang politik, pemerintahan, ekonomi , hukum dan isu lain yang penting diketahui oleh pembaca,





Recent News

  • Kartu Multi Trip KAI Commuter, Integrasi Sistem Transaksi Pembayaran Tiket Moda Transportasi Publik Kamis, 19 Juni 2025 - 12:12
  • Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42 Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
  • Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025 Rabu, 4 Juni 2025 - 06:21

Kategori

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DPRD Jabar
  • DPRD KOTA BANDUNG
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • JAPRI
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Uncategorized

Alamat Redaksi:

Jl. Aceh Nomor 45A

Kel. Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung

Kota Bandung – Jawa Barat

Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.