CLOSE ADS
CLOSE ADS
close
RCAST.NET
SWARAPUBLIK
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM
SWARAPUBLIK
No Result
View All Result
Home RAGAM

Hari Pertama Masuk Usai Libur Lebaran, Pj Wali Kota Bandung Pastikan Pelayanan Berjalan Prima

by Admin
Selasa, 16 April 2024 - 10:09
Hari Pertama Masuk Usai Libur Lebaran, Pj Wali Kota Bandung Pastikan Pelayanan Berjalan Prima

SWARAPUBLIK – Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono memastikan layanan publik di Pemkot Bandung dalam kondisi prima di hari pertama masuk kerja pasca Idulfitri 1445 H.

Ia juga menegaskan, pelayanan harus tetap berjalan di hari pertama bekerja pasca Idulfitri.

“Tidak ada toleransi. Pelayanan itu mutlak, dan sudah menjadi tugas kita,” ujar Bambang di Balai Kota, Selasa 16 April 2024.

Di sisi lain, Bambang menyebut Pemkot Bandung juga memberlakukan skema Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), sejalan dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024.

Adapun regulasi penerapan WFH-WFO ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 022-Setda/2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pasca Cuti dan Libur Bersama Idulfitri 1445 H Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Ada 9 poin yang tertuang dalam edaran tersebut. Antara lain:

1. Menerapkan penyesuaian sistem kerja dengan melakukan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada hari Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024;

2. Kepala perangkat daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan unit kerja instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat;

3. Untuk perangkat daerah/unit kerja yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, maka diterapkan sistem kerja tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) sebesar 100 % (seratus persen);

4. Untuk perangkat daerah/unit kerja yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, seperti kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, monitoring evaluasi, kehumasan dan sebagainya, maka diterapkan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) maksimal 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur oleh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja;

5. Penerapan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) hanya diberikan bagi pegawai ASN yang terkendala dalam transportasi pulang tepat waktu dengan pertimbangan kondisi perjalanannya secara teknis jauh dari Provinsi Jawa Barat dan diutamakan dari luar Pulau Jawa;

6. Bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah tiba di Kota Bandung sebelum hari Selasa Rabu tanggal 16-17 April 2024, tetap melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO);

7. Selama melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH), Pegawai ASN Pemerintah Kota Bandung wajib melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran melalui aplikasi Mang Bagja;

8. Membuka media konsultasi dan pengaduan melalui portal SP4N Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, termasuk selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, hal ini sebagai bentuk pengawasan yang baik dari publik terhadap layanan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bandung;

9. Untuk tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik maka perlu adanya pengawasan dan pemantauan oleh langsung oleh pimpinan perangkat daerah dan melaporkan kepada Wali Kota Bandung selaku pejabat pembina kepegawaian c.q. Kepala BKPSDM untuk dimasukkan ke dalam sistem informasi kepegawaian.

Meski begitu, Bambang menyebut, pada hari pertama masuk kerja ini, ASN Kota Bandung yang menerapkan WFH tidak lebih dari 15 persen.

“Data yang kami terima, hari ini tidak lebih dari 15 persen (ASN Pemkot Bandung yang menerapkan WFH),” ujar Bambang. (ray)***

Related Posts

Parmusi Jabar: Menyemai Ilmu, Mencerdaskan Umat melalui Diklat Da’i 2025
RAGAM

Parmusi Jabar: Menyemai Ilmu, Mencerdaskan Umat melalui Diklat Da’i 2025

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 22:25
Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42
RAGAM

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
Pernyataan Sikap BKsPPI tentang Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos
PEMERINTAHAN

Pernyataan Sikap BKsPPI tentang Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:52

Recommended

Auto2000 BP Bandung Cibiru Terapkan Tata Kelola Limbah yang Ramah Lingkungan

Auto2000 BP Bandung Cibiru Terapkan Tata Kelola Limbah yang Ramah Lingkungan

2 tahun ago
Tedy Rusmawan: Kemacetan Gedebage Sudah Stadium Empat

Tedy Rusmawan: Kemacetan Gedebage Sudah Stadium Empat

8 bulan ago
Bandung Siaga Reklame Kampanye, Langgar Aturan Langsung Copot

Sektor Pariwisata makin Moncer dibawah kepemimpinan Ema Sumarna

2 tahun ago
5 Tips Hindari Boros saat Libur Lebaran 2024, Inilah 5 Tips Hemat saat Makan

5 Tips Hindari Boros saat Libur Lebaran 2024, Inilah 5 Tips Hemat saat Makan

1 tahun ago

Instagram

Categories

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DPRD Jabar
  • DPRD KOTA BANDUNG
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • JAPRI
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PERSIB
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Uncategorized

Topics

2023 Anugerah API Cara Jualan Online cerita rakyat China da Wahida Hidayati Dikti Dodi Sukmayana DPRD Jawa Barat ema sumarna Festival Internasional Iis Rostiasih Indonesia inovasi ISBI ISBI Bandung IWP Kalsel Kemenristek kota bandung LLDikti mendongen M Hafidz Munas 1 musik etnik pariwisata penghargaan Pertunjukan Indonesia PWRI Rektor Revolusi Mental Sadar Muslihat Setwan DPRD Jawa Barat siswa paud UTBK
No Result
View All Result

Highlights

Raker ADPSI Bahas Peran DPRD Hingga Isu Strategis Pilkada

Perkuat Peran DPRD Provinsi, ASDEPSI Gelar Rapat Kerja di Bandung Jawa Barat

Ancaman Nyata Demokrasi Digital, DPRD Jabar Soroti Kebocoran Data dan Doxing

Yusuf Ridwan Gantikan Dedi Damhudi di DPRD Jabar, Perkuat Representasi Masyarakat Sukabumi

Minuman Haram di Ajang Pocari Sweat Run 2025, Parmusi Jabar: Pemkot Lemah, Hukum dan Norma Dihina

Optimalisasi Layanan Rehabilitasi Sosial bagi Disabilitas di UPTD Griya Harapan Difabel Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat

Trending

APBD Perubahan Jabar 2025 Fokus Perkuat Infrastruktur dan Pendidikan
DPRD Jabar

APBD Perubahan Jabar 2025 Fokus Perkuat Infrastruktur dan Pendidikan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:02

SWARAPUBLIK – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 mengalami perubahan dengan total...

Gubernur Jabar dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025

Gubernur Jabar dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:01
Parmusi Jabar: Menyemai Ilmu, Mencerdaskan Umat melalui Diklat Da’i 2025

Parmusi Jabar: Menyemai Ilmu, Mencerdaskan Umat melalui Diklat Da’i 2025

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 22:25
Raker ADPSI Bahas Peran DPRD Hingga Isu Strategis Pilkada

Raker ADPSI Bahas Peran DPRD Hingga Isu Strategis Pilkada

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:14
Perkuat Peran DPRD Provinsi, ASDEPSI Gelar Rapat Kerja di Bandung Jawa Barat

Perkuat Peran DPRD Provinsi, ASDEPSI Gelar Rapat Kerja di Bandung Jawa Barat

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:10
SWARAPUBLIK




SWARAPUBLIK.COM, Adalah media online yang menghadirkan beragam berita menarik di bidang politik, pemerintahan, ekonomi , hukum dan isu lain yang penting diketahui oleh pembaca,





Recent News

  • APBD Perubahan Jabar 2025 Fokus Perkuat Infrastruktur dan Pendidikan Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:02
  • Gubernur Jabar dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025 Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:01
  • Parmusi Jabar: Menyemai Ilmu, Mencerdaskan Umat melalui Diklat Da’i 2025 Sabtu, 9 Agustus 2025 - 22:25

Kategori

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DPRD Jabar
  • DPRD KOTA BANDUNG
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • JAPRI
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PERSIB
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Uncategorized

Alamat Redaksi:

Jl. Aceh Nomor 45A

Kel. Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung

Kota Bandung – Jawa Barat

Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.