Bandung, SPOL – Agenda transisi energi Indonesia kembali diuji. Di tengah dorongan mempercepat energi baru terbarukan, muncul tudingan praktik rente proyek yang menyeret nama Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) serta pejabat di PT PLN (Persero).
Gerakan Pemuda Energi mengklaim menemukan dugaan penyalahgunaan lembaga tersebut sebagai instrumen negosiasi dan tekanan proyek energi nasional.
Nama Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo Subianto, disebut-sebut dicatut untuk memberi legitimasi dalam proses pengadaan.
Menurut mereka, terdapat irisan kepentingan antara posisi strategis Endi Novaris Syamsudin sebagai Executive Vice President (EVP) Pengadaan Pembangkit dan IPP di PLN dengan kedudukannya sebagai Bendahara Umum METI.
Situasi rangkap jabatan itu dinilai membuka potensi konflik kepentingan, terutama jika informasi sensitif proyek—seperti data teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)—mengalir ke pihak eksternal.
Gerakan Pemuda Energi menyebut tender proyek energi terindikasi tak lagi sepenuhnya kompetitif. Mereka menduga ada pola pengondisian melalui jejaring rantai pasok serta perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
“Transisi energi tidak boleh dijadikan kedok untuk praktik perburuan rente dan penyalahgunaan jabatan. Organisasi energi tidak boleh menjadi alat tekanan proyek. Nama kekuasaan tidak boleh diperjualbelikan,” tulis Gerakan Pemuda Energi dalam pernyataannya. Jum’at (27/2/2026)
Di tengah polemik, Hashim dikabarkan mundur dari dinamika di METI. Langkah itu dinilai sebagai upaya menjaga integritas pribadi sekaligus menjauhkan diri dari praktik yang menyeret namanya.
Gerakan Pemuda Energi mendesak aparat penegak hukum—Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi—melakukan audit investigatif menyeluruh atas proyek-proyek energi yang disebut berkaitan dengan METI, termasuk proyek pembangkit energi terbarukan di daerah.
Isu ini menjadi alarm serius bagi tata kelola transisi energi nasional. Tanpa transparansi dan pengawasan ketat, percepatan investasi energi bersih berisiko tercoreng oleh praktik konflik kepentingan dan rente proyek.***












