CLOSE ADS
CLOSE ADS
close
RCAST.NET
SWARAPUBLIK
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM
SWARAPUBLIK
No Result
View All Result
Home RAGAM

Jokowi Tegaskan ‘Presiden Boleh Kampanye’ Jelas Diatur Undang-undang , Ini Isi Lengkap UU nya!

by Admin
Sabtu, 27 Januari 2024 - 13:10
Jokowi Tegaskan ‘Presiden Boleh Kampanye’ Jelas Diatur Undang-undang , Ini Isi Lengkap UU nya!

SWARAPUBLIK – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa presiden boleh kampanye jelas diatur dalam undang-undang. ia menyebutkan terdapat pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada Rabu (24/1/2024) Jokowi diramaikan dengan sebuah pernyataan yang menyebutkan bahwa presiden boleh untuk melaksanakan kampanye.

Menurutnya, kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap warga negara, termasuk presiden dan para menteri.

Setelah ramainya perbincangan tersebut, dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Jokowi menegaskan bahwa aturan kampanye tersebut diatur dalam undang-undang. Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Jokowi mengungkapkan, undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas,” ujarnya, dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/01/2024).

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terdapat aturan mengenai ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.

“Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” ungkapnya.

Isi Lengkap Pasal 299 Nomor 7 Tahun 2017

Dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), berikut isi lengkap yang terdapat pada pasal 299 no 7 tahun 2017.

1. Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

2. Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

3. Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

a. Calon Presiden atau calon Wakil Presiden;

b. Anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau

c. Pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Isi Pasal 281 Nomor 7 Tahun 2017

1. Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Jokowi menambahkan untuk masyarakat dan seluruh pihak tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataannya beberapa waktu yang lalu.

“Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” jelasnya.*** (Dita Mardiana).

Related Posts

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42
RAGAM

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
Pernyataan Sikap BKsPPI tentang Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos
PEMERINTAHAN

Pernyataan Sikap BKsPPI tentang Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:52
Festival Dulag Istimewa Ajang Lestarikan Tradisi Sambut Lebaran
RAGAM

Festival Dulag Istimewa Ajang Lestarikan Tradisi Sambut Lebaran

Selasa, 1 April 2025 - 18:44

Recommended

KPU Resmi Tetapkan Anggota DPRD Kota Bandung Terpilih Periode 2024-2025, Pemkot Sampaikan Selamat

KPU Resmi Tetapkan Anggota DPRD Kota Bandung Terpilih Periode 2024-2025, Pemkot Sampaikan Selamat

1 tahun ago
KAI Daop 2 Bandung Hadirkan Rail Clinic di Stasiun Cibatu

KAI Daop 2 Bandung Hadirkan Rail Clinic di Stasiun Cibatu

2 tahun ago
Pansus I Optimis Tepat Waktu Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat tentang Tata Tertib DPRD

Pansus I Optimis Tepat Waktu Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat tentang Tata Tertib DPRD

9 bulan ago
Simak Jadwal Imsakiyah 1 Ramadhan Wilayah Bandung Raya

Simak Jadwal Imsakiyah 1 Ramadhan Wilayah Bandung Raya

1 tahun ago

Instagram

Categories

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DPRD Jabar
  • DPRD KOTA BANDUNG
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • JAPRI
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Uncategorized

Topics

2023 Anugerah API Cara Jualan Online cerita rakyat China da Wahida Hidayati Dikti Dodi Sukmayana DPRD Jawa Barat ema sumarna Festival Internasional Iis Rostiasih Indonesia inovasi ISBI ISBI Bandung IWP Kalsel Kemenristek kota bandung LLDikti mendongen M Hafidz Munas 1 musik etnik pariwisata penghargaan Pertunjukan Indonesia PWRI Rektor Revolusi Mental Sadar Muslihat Setwan DPRD Jawa Barat siswa paud UTBK
No Result
View All Result

Highlights

Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Perkuat Pendidikan Karakter, KUBE Gelar Pembelajaran Kontekstual Menyenangkan

Rapat Paripurna DPRD Jabar, BPK RI Ungkap 6 Temuan Dalam Laporan Keuangan tahun 2024

Anggota DPRD Jabar Yod Mintaraga Raih Rekor MURI

DPD APDESI Jabar Resmi Dilantik, Pemprov Jabar – ITB Tandatangani Kerja Sama Strategis

Trending

Tap perdata Kartu Multi Trip KAI Comuter
EKONOMI

Kartu Multi Trip KAI Commuter, Integrasi Sistem Transaksi Pembayaran Tiket Moda Transportasi Publik

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:12

SWARAPUBLIK - KAI Commuter terus mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas, yang kerap terjadi...

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025

Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025

Rabu, 4 Juni 2025 - 06:21
Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:50
Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Jumat, 30 Mei 2025 - 06:06
SWARAPUBLIK




SWARAPUBLIK.COM, Adalah media online yang menghadirkan beragam berita menarik di bidang politik, pemerintahan, ekonomi , hukum dan isu lain yang penting diketahui oleh pembaca,





Recent News

  • Kartu Multi Trip KAI Commuter, Integrasi Sistem Transaksi Pembayaran Tiket Moda Transportasi Publik Kamis, 19 Juni 2025 - 12:12
  • Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42 Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
  • Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025 Rabu, 4 Juni 2025 - 06:21

Kategori

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DPRD Jabar
  • DPRD KOTA BANDUNG
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • JAPRI
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Uncategorized

Alamat Redaksi:

Jl. Aceh Nomor 45A

Kel. Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung

Kota Bandung – Jawa Barat

Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.