CLOSE ADS
CLOSE ADS
close
RCAST.NET
SWARAPUBLIK
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM
SWARAPUBLIK
No Result
View All Result
Home RAGAM

Jokowi Tetapkan Postur Anggaran APBN

by Admin
Rabu, 15 November 2023 - 10:42
Jokowi Tetapkan Postur Anggaran APBN

SWARAPUBLIK – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan perubahan terhadap beberapa aspek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, termasuk penerimaan dan Saldo Anggaran Lebih (SAL) per tanggal 10 November 2023.

Langkah ini dilakukan sebagai hasil dari rapat kerja antara Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah, dan Gubernur Bank Indonesia, yang bertujuan untuk membahas laporan realisasi semester I dan proyeksi semester II pelaksanaan APBN 2023.

“Bahwa untuk melakukan penyesuaian pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta pembiayaan anggaran termasuk penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih [SAL],” tulis Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2023 yang merevisi Perpres No.130/2022.

Jokowi melakukan penyesuaian angka pada seluruh aspek untuk meningkatkan penerimaan perpajakan, mulai dari pendapatan pajak penghasilan (PPh) hingga cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Terjadi pemangkasan target penarikan utang, terutama melalui instrumen surat berharga negara (SBN), yang direvisi oleh Jokowi dari Rp712 triliun menjadi Rp437 triliun, menurun sebesar 38 persen.

Seiring dengan pemangkasan target penarikan utang, pemerintah meningkatkan alokasi pembiayaan yang bersumber dari Surat Alokasi Dana (SAL). Jokowi merevisi pembiayaan melalui SAL dari Rp70 triliun menjadi Rp226 triliun.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi pembiayaan utang pemerintah mencapai Rp198,9 triliun hingga bulan September 2023.

Daftar Rancangan Proyek dari Anggaran APBN

Dilansi dari DetikFinance, Anggaran kewajiban penjaminan pemerintah akan dialokasikan ke dalam akun dana cadangan penjaminan pemerintah yang memiliki karakteristik akumulatif. Dana tersebut akan digunakan untuk melunasi tanggung jawab penjaminan pemerintah di antara program-program. Selain itu, dana yang ada dalam akun dana cadangan penjaminan pemerintah juga dapat diinvestasikan dalam instrumen investasi pemerintah.

“Dana Cadangan Penjaminan digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan atas program penjaminan Pemerintah,” dikutip dari PMK yang Menteri Keuangan Sri Mulyani tandatangani sejak 12 Juli 2023 itu.

Dalam PMK itu disebutkan, program penjaminan terdiri atas:

  1. Jaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan Batu bara
  2. Jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah untuk percepatan penyediaan air minum
  3. Penjaminan Infrastruktur dalam proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang dilakukan melalui BUPI (Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur)
  4. Jaminan Pemerintah atas pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional kepada badan usaha milik negara
  5. Jaminan Pemerintah untuk percepatan proyek pembangunan jalan tol di Sumatera
  6. Jaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan
  7. Jaminan Pemerintah untuk percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
  8. Jaminan Pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan kereta api ringan/light rail transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
  9. Jaminan Pemerintah untuk pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional untuk pelaku usaha usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi, pelaku usaha korporasi, dan badan usaha milik negara
  10. Jaminan Pemerintah untuk penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah
  11. Jaminan Pemerintah lainnya yang diterbitkan oleh Menteri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Editor:
Denny Surya

Related Posts

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42
RAGAM

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
Pernyataan Sikap BKsPPI tentang Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos
PEMERINTAHAN

Pernyataan Sikap BKsPPI tentang Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:52
Festival Dulag Istimewa Ajang Lestarikan Tradisi Sambut Lebaran
RAGAM

Festival Dulag Istimewa Ajang Lestarikan Tradisi Sambut Lebaran

Selasa, 1 April 2025 - 18:44

Recommended

Semester I 2023, Volume Pelanggan KAJJ Naik 53 Persen

Siap-siap Kunjungi KAI Expo 2023, Ada Diskon Tiket Kereta Termasuk Kelas Luxury

2 tahun ago
Perpres 53 Tahun 2023, Ineu Purwadewi Sundari Berharap ADPSI dan ASDEPSI Satu Persepsi

Perpres 53 Tahun 2023, Ineu Purwadewi Sundari Berharap ADPSI dan ASDEPSI Satu Persepsi

2 tahun ago
Evaluasi dan Monitoring BUMD, DPRD Jabar Siapkan Rencana Merger

Evaluasi dan Monitoring BUMD, DPRD Jabar Siapkan Rencana Merger

2 tahun ago
DPRD Jabar Setujui Raperda Perubahan Program Peraturan Daerah

DPRD Jabar Setujui Raperda Perubahan Program Peraturan Daerah

2 tahun ago

Instagram

Categories

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DPRD Jabar
  • DPRD KOTA BANDUNG
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • JAPRI
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Uncategorized

Topics

2023 Anugerah API Cara Jualan Online cerita rakyat China da Wahida Hidayati Dikti Dodi Sukmayana DPRD Jawa Barat ema sumarna Festival Internasional Iis Rostiasih Indonesia inovasi ISBI ISBI Bandung IWP Kalsel Kemenristek kota bandung LLDikti mendongen M Hafidz Munas 1 musik etnik pariwisata penghargaan Pertunjukan Indonesia PWRI Rektor Revolusi Mental Sadar Muslihat Setwan DPRD Jawa Barat siswa paud UTBK
No Result
View All Result

Highlights

Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Perkuat Pendidikan Karakter, KUBE Gelar Pembelajaran Kontekstual Menyenangkan

Rapat Paripurna DPRD Jabar, BPK RI Ungkap 6 Temuan Dalam Laporan Keuangan tahun 2024

Anggota DPRD Jabar Yod Mintaraga Raih Rekor MURI

DPD APDESI Jabar Resmi Dilantik, Pemprov Jabar – ITB Tandatangani Kerja Sama Strategis

Trending

Tap perdata Kartu Multi Trip KAI Comuter
EKONOMI

Kartu Multi Trip KAI Commuter, Integrasi Sistem Transaksi Pembayaran Tiket Moda Transportasi Publik

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:12

SWARAPUBLIK - KAI Commuter terus mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas, yang kerap terjadi...

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025

Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025

Rabu, 4 Juni 2025 - 06:21
Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:50
Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Jumat, 30 Mei 2025 - 06:06
SWARAPUBLIK




SWARAPUBLIK.COM, Adalah media online yang menghadirkan beragam berita menarik di bidang politik, pemerintahan, ekonomi , hukum dan isu lain yang penting diketahui oleh pembaca,





Recent News

  • Kartu Multi Trip KAI Commuter, Integrasi Sistem Transaksi Pembayaran Tiket Moda Transportasi Publik Kamis, 19 Juni 2025 - 12:12
  • Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42 Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
  • Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025 Rabu, 4 Juni 2025 - 06:21

Kategori

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DPRD Jabar
  • DPRD KOTA BANDUNG
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • JAPRI
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Uncategorized

Alamat Redaksi:

Jl. Aceh Nomor 45A

Kel. Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung

Kota Bandung – Jawa Barat

Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.