BAHWA kita ketahui bersama saat ini peran kementerian HAM harus dipertanyakan diantaranya : Polemik pagar laut yang merugikan hak asasi manusia bagi nelayan, Polemik permasalahan hukum terkait banyaknya kasus yang mandeg ditingkat kepolisian, polisi salah tangkap di Tasikmalaya sehingga di adukan oleh korban ke DPR RI, lalu Kasus Gas eceran yang dianggap merugikan masyarakat sehingga harus mengantri dan menimbulkan korban jiwa warga pamulang di tangerang selatan, dan berbagai kasus polemik yang viral dan tidak viral yang menimpa masyarakat. Sedikit saran seharusnya, Kalau Menteri HAM Natalius Pigai bingung terkait program kerja harus bagaimana dan berbuat apa?
Lihat Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 terkait HAM, harusnya itulah yang dijadikan program kerja kementerian HAM. Kementerian HAM harus hadir untuk masyarakat, dirasakan oleh masyarakat minimal bikin program pendidikan HAM dalam rangka edukasi diberbagai daerah hak apa saja yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat, apakah masayarakat sudah merasa terlindungi, terjamin, sudah sejahtera?bagaimana panganya? Bagaimana pekerjaanya? Bagaimana tempat tinggal yang layak ? Ini kan artinya apa?
Negara harus hadir melalui Kementerian HAM, turun kelapangan belanja permasalahan yang ada di masyarakat atau minimal membuat hotline pengaduan terkait HAM, melaksanakan Pendampingan kasus-kasus atau mengecek ke lapangan apa kehidupan kesejahteraan rakyat sudah terjamin? Koordinasi melalui lintas kementerian, mendengar aspirasi keluhan masyarakat apa yang diperlukan dan apa yang dibutuhkan. Itu semua bisa dilakukan melalui program kerja.
Saat ini justru Natalius Pigai malah bikin kontroversi terus, kita ketahui bersama polemik Pada awal menjabat meminta penambahakan alokasi anggaran Dan baru-baru ini Natalius Pigai ketika di wawancarai oleh salah satu wartawan malah melemparkan jawaban ke wakil menteri? Ini maksudnya apa ? Dulu saya rasa pada saat beliau sebagai pengamat paling keras kalau berbicara menenai HAM, Tetapi sekarang mana programnya ? Jangan-jangan kurang memahami cara kerja kementerian HAM. (Penulis adalah Pendiri Jabar Bantuan Hukum)