CLOSE ADS
CLOSE ADS
close
RCAST.NET
SWARAPUBLIK
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM
SWARAPUBLIK
No Result
View All Result
Home RAGAM

Ketahui Skema Gaji Tunggal Pegawai Negeri Sipil

by Admin
Selasa, 12 September 2023 - 08:45
Ketahui Skema Gaji Tunggal Pegawai Negeri Sipil

SWARAPUBLIK – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan bahwa pemerintah memiliki rencana untuk merumuskan skema baru terkait penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) dimana ASN disinyalir akan mendapat sistem single salary atau gaji tunggal.

Dalam rencana ini, ASN akan menerima gaji tunggal, yang berarti semua tunjangan yang biasanya diberikan kepada ASN akan dihilangkan dan digantikan oleh satu pendapatan keseluruhan. Suharso menjelaskan bahwa skema ini merupakan salah satu dari tujuh kegiatan prioritas yang akan menjadi bagian dari rencana kerjanya pada tahun 2024.

“Konsep kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” pungkas Suharso

Setelah diberi penjelasan lebih lanjut pasca pertemuan, Suharso menyatakan bahwa rencana untuk skema gaji tunggal akan dielaborasi lebih lanjut dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini, RUU yang mengubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 masih dalam tahap pembahasan dan diharapkan akan selesai pada bulan September ini.

“Oh ya, itu kan mungkin di UU ASN ini,” kata Suarso.

Di lain sisi, Suharso belum bisa memberikan penjelasan yang lengkap mengenai kebijakan tersebut. Dia menyatakan bahwa Kementerian PPN/Bappenas hanya memiliki tanggung jawab dalam aspek perhitungan angka, sementara bagian lainnya menjadi kewenangan dari berbagai kementerian dan lembaga lainnya.

Penjelasan Sistem Gaji Tunggal PNS

Skema gaji tunggal, sebenarnya bukan hal baru. Pada tahun 2014, sejumlah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendorong penerapan sistem gaji tunggal untuk para pegawai negeri.

Berdasarkan informasi dari dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada bulan Agustus 2017, sistem iniakan membuat pegawai negeri hanya menerima satu jenis penghasilan yang mencakup berbagai komponen pendapatan.

Sistem gaji tunggal yang direncanakan akan terdiri dari unsur gaji pokok dan tunjangan yang mencakup kinerja dan tunjangan lainnya.

Selanjutnya, akan ada sistem penilaian yang akan memengaruhi penentuan gaji pada berbagai jenis posisi di dalam PNS. Sistem penilaian ini merujuk pada tingkatan atau peringkat nilai serta nilai jabatan yang mencerminkan posisi, tanggung jawab, beban kerja, dan risiko pekerjaan.

Besaran tunjangan kinerja biasanya sekitar 5 persen dari gaji PNS, dan penerapannya seragam di seluruh lembaga pemerintahan, baik tingkat pusat maupun daerah. Namun, PNS dengan jabatan yang sama dalam kontrak kinerja dapat memperoleh gaji yang berbeda-beda berdasarkan pencapaian kinerjanya.

Editor:
Denny Surya

Related Posts

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42
RAGAM

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
Pernyataan Sikap BKsPPI tentang Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos
PEMERINTAHAN

Pernyataan Sikap BKsPPI tentang Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:52
Festival Dulag Istimewa Ajang Lestarikan Tradisi Sambut Lebaran
RAGAM

Festival Dulag Istimewa Ajang Lestarikan Tradisi Sambut Lebaran

Selasa, 1 April 2025 - 18:44

Recommended

Libur Natal 2023, Penumpang Kereta Api Meningkat 42 Persen

Tingkatkan Layanan, KAI Luncurkan 3 KA Baru

1 tahun ago
Hari Jadi ke-213 Kota Bandung, Yuk Meriahkan Lingkungan Kita

Hari Jadi ke-213 Kota Bandung, Yuk Meriahkan Lingkungan Kita

2 tahun ago
1.097 PNS Kota Bandung Masuki Masa Purna Tugas

1.097 PNS Kota Bandung Masuki Masa Purna Tugas

2 tahun ago
Jelang Pembacaan Pledoi, Para Ahli Ungkap Peluang Bebas Teddy Minahasa

Jelang Pembacaan Pledoi, Para Ahli Ungkap Peluang Bebas Teddy Minahasa

2 tahun ago

Instagram

Categories

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DPRD Jabar
  • DPRD KOTA BANDUNG
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • JAPRI
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Uncategorized

Topics

2023 Anugerah API Cara Jualan Online cerita rakyat China da Wahida Hidayati Dikti Dodi Sukmayana DPRD Jawa Barat ema sumarna Festival Internasional Iis Rostiasih Indonesia inovasi ISBI ISBI Bandung IWP Kalsel Kemenristek kota bandung LLDikti mendongen M Hafidz Munas 1 musik etnik pariwisata penghargaan Pertunjukan Indonesia PWRI Rektor Revolusi Mental Sadar Muslihat Setwan DPRD Jawa Barat siswa paud UTBK
No Result
View All Result

Highlights

Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Perkuat Pendidikan Karakter, KUBE Gelar Pembelajaran Kontekstual Menyenangkan

Rapat Paripurna DPRD Jabar, BPK RI Ungkap 6 Temuan Dalam Laporan Keuangan tahun 2024

Anggota DPRD Jabar Yod Mintaraga Raih Rekor MURI

DPD APDESI Jabar Resmi Dilantik, Pemprov Jabar – ITB Tandatangani Kerja Sama Strategis

Trending

Tap perdata Kartu Multi Trip KAI Comuter
EKONOMI

Kartu Multi Trip KAI Commuter, Integrasi Sistem Transaksi Pembayaran Tiket Moda Transportasi Publik

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:12

SWARAPUBLIK - KAI Commuter terus mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas, yang kerap terjadi...

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025

Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025

Rabu, 4 Juni 2025 - 06:21
Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:50
Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Jumat, 30 Mei 2025 - 06:06
SWARAPUBLIK




SWARAPUBLIK.COM, Adalah media online yang menghadirkan beragam berita menarik di bidang politik, pemerintahan, ekonomi , hukum dan isu lain yang penting diketahui oleh pembaca,





Recent News

  • Kartu Multi Trip KAI Commuter, Integrasi Sistem Transaksi Pembayaran Tiket Moda Transportasi Publik Kamis, 19 Juni 2025 - 12:12
  • Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42 Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
  • Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025 Rabu, 4 Juni 2025 - 06:21

Kategori

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DPRD Jabar
  • DPRD KOTA BANDUNG
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • JAPRI
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Uncategorized

Alamat Redaksi:

Jl. Aceh Nomor 45A

Kel. Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung

Kota Bandung – Jawa Barat

Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.