CLOSE ADS
CLOSE ADS
close
RCAST.NET
SWARAPUBLIK
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM
SWARAPUBLIK
No Result
View All Result
Home RAGAM

Ketua PIM Yodhisman Soratha Ingatkan Tarik Ulur Pengesahan Rancangan UU Perampasan Aset Jangan Jadi Dagelan Politik Jelang Pemilu 2024

by Admin
Sabtu, 8 April 2023 - 22:05
Ketua PIM Yodhisman Soratha Ingatkan Tarik Ulur Pengesahan Rancangan UU Perampasan Aset Jangan Jadi Dagelan Politik Jelang Pemilu 2024

Terungkapnya kekayaan fantastis para pegawai pemerintahan membuat Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset kembali digaungkan. Bahkan Presiden Joko Widodo kembali mendorong DPR untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Ia mengatakan RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah dan berharap DPR segera menyelesaikannya. Namun, DPR mengatakan masih menunggu surat presiden untuk membahas RUU Perampasan Aset. Selain itu, naskah akademik disebutkan juga belum diserahkan ke DPR.

Diketahui, RUU Perampasan Aset masuk ke dalam daftar panjang (long-list) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2019-2024. RUU tersebut tercatat menjadi RUU usulan pemerintah tapi selalu terpental dari program legislasi nasional (prolegnas).

Ketua Perkumpulan Indonesia Muda (PIM) Yodhisman Soratha mengatakan polemik tersebut hanya dagelan semata. Karena masyarakat juga sudah faham dengan sistem pemerintahan Indonesia yakni sistem presidensial, dimana Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

“Jadi dalam konteks ini Presiden punya peranan lebih, bisa menerbitkan perpu jika memang hal itu dianggap penting dan mendesak ketimbang memaksakan perpu cipta kerja. Presiden bisa mengambil langkah tersebut jika menangkap sinyal DPR masih main-main dengan RUU Perampasan Aset ini,” Tegas Yodhisman dalam diskusi Politik yang diselenggaran PIM Jabar pada Sabtu 8 April 2023

Yodisman menegaskan, jika Presiden sudah melemparkan bola tersebut ke senayan dan tidak ada respon dalam waktu cepat, maka segera saja terbitkan perpu sebagai pengganti UU jika memang Presiden menilai dengan hal ini bisa membuat penanganan korupsi di Indonesia akan berjalan dengan lebih baik.

“Jika tidak dilakukan maka itu hanyalah dagelan politik dan Lip servise saja,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Dosen FH Unpad Nella Sumika Putri yang mengatakan untuk proses pembentukan undang-undang sudah diatur dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pasal 16 sampai 23, pasal 43 sampai 51 dan pasal 65 sampai 74.

Berdasar ketentuan tersebut, secara singkat Nella menjelaskan, RUU yang sudah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5 tahun ini kemudian akan masuk dalam tahapan persidangan. Apabila semua para pihak sudah menyetujui maka maka kemudian diserahkan ke Presiden untuk dibubuhkan tanda tangan. Dalam UU ditambahkan kalimat pengesahan serta diundangkan dalam lembaga Negara Republik Indonesia.

“Oleh karena itu harus ada kerjasam antara pemerintah dan parlemen sehingga tidak timbul dugaan adanya saling lempar, dan kita sebagai masyarakat mendorong proses itu dengan berbagai cara mulai dari pembuatan opini di media massa hingga turun ke jalan melakukan demostrasi sebagai upaya terakhir” kata Nella.

Nella menegaskan, pengesahan RUU Perampasan Aset ini menjadi urgent karena selama ini kita fokus pada pemidaan pelaku. Sedangkan untuk tindak pidana yang berkaitan dengan ekonomi seperti korupsi dan pencucian uang, narkotika dan lainnya semua itu bergerak berdasarkan uang dan aset.

Jadi, tegas Nella, apabila uang dan aset dari si pelaku ini masih bisa bekerja maka sebenarnya pemidaan ini menjadi kurang optimal. solusi, agar memberikan efek jera adalah dengan melakukan pemidaan pada pelaku sekaligus merampas aset hasil kejahatan korupsi atau pencucian uang pelaku melalui UU perampasan aset ini.

Sebagai informasi, Perkumpulan Indonesia Muda (PIM) Jabar secara rutin mengadakan diskusi politik dan untuk kajian kali ini mengangkat tema “UU Perampasan Aset Harapan Terakhir Pemberantasan Korupsi di Indonesia”.

Kegiatan yang berlangsung pada 8 April 2023 di Jalan Suryalaya 37A Buah Batu Bandung menghadirkan pembicara Dedi Haryadi (Koordinator BAC); Dr. Nella Sumika Putri, S.H., M.H. (Dosen FH Unpad) dengan moderator Diding Rahmat (Dosen FH Universitas Kuningan).***

Editor:
Denny Surya

Related Posts

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42
RAGAM

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
Pernyataan Sikap BKsPPI tentang Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos
PEMERINTAHAN

Pernyataan Sikap BKsPPI tentang Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:52
Festival Dulag Istimewa Ajang Lestarikan Tradisi Sambut Lebaran
RAGAM

Festival Dulag Istimewa Ajang Lestarikan Tradisi Sambut Lebaran

Selasa, 1 April 2025 - 18:44

Recommended

Dampak Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan

Dampak Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan

1 tahun ago
Simak Tanda-Tanda Kucing saat Sekarat

Simak Tanda-Tanda Kucing saat Sekarat

2 tahun ago
Bahas Penetapan dan Perpanjangan Penjabat Kepala Daerah Sekwan DPRD Jabar Relar Rapat

Bahas Penetapan dan Perpanjangan Penjabat Kepala Daerah Sekwan DPRD Jabar Relar Rapat

2 tahun ago
Perajut Asa, Penyambung Mimpi. Selamat Hari Guru

Perajut Asa, Penyambung Mimpi. Selamat Hari Guru

2 tahun ago

Instagram

Categories

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DPRD Jabar
  • DPRD KOTA BANDUNG
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • JAPRI
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Uncategorized

Topics

2023 Anugerah API Cara Jualan Online cerita rakyat China da Wahida Hidayati Dikti Dodi Sukmayana DPRD Jawa Barat ema sumarna Festival Internasional Iis Rostiasih Indonesia inovasi ISBI ISBI Bandung IWP Kalsel Kemenristek kota bandung LLDikti mendongen M Hafidz Munas 1 musik etnik pariwisata penghargaan Pertunjukan Indonesia PWRI Rektor Revolusi Mental Sadar Muslihat Setwan DPRD Jawa Barat siswa paud UTBK
No Result
View All Result

Highlights

Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Perkuat Pendidikan Karakter, KUBE Gelar Pembelajaran Kontekstual Menyenangkan

Rapat Paripurna DPRD Jabar, BPK RI Ungkap 6 Temuan Dalam Laporan Keuangan tahun 2024

Anggota DPRD Jabar Yod Mintaraga Raih Rekor MURI

DPD APDESI Jabar Resmi Dilantik, Pemprov Jabar – ITB Tandatangani Kerja Sama Strategis

Trending

Tap perdata Kartu Multi Trip KAI Comuter
EKONOMI

Kartu Multi Trip KAI Commuter, Integrasi Sistem Transaksi Pembayaran Tiket Moda Transportasi Publik

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:12

SWARAPUBLIK - KAI Commuter terus mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas, yang kerap terjadi...

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025

Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025

Rabu, 4 Juni 2025 - 06:21
Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:50
Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Jumat, 30 Mei 2025 - 06:06
SWARAPUBLIK




SWARAPUBLIK.COM, Adalah media online yang menghadirkan beragam berita menarik di bidang politik, pemerintahan, ekonomi , hukum dan isu lain yang penting diketahui oleh pembaca,





Recent News

  • Kartu Multi Trip KAI Commuter, Integrasi Sistem Transaksi Pembayaran Tiket Moda Transportasi Publik Kamis, 19 Juni 2025 - 12:12
  • Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42 Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
  • Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025 Rabu, 4 Juni 2025 - 06:21

Kategori

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DPRD Jabar
  • DPRD KOTA BANDUNG
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • JAPRI
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Uncategorized

Alamat Redaksi:

Jl. Aceh Nomor 45A

Kel. Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung

Kota Bandung – Jawa Barat

Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.