CLOSE ADS
CLOSE ADS
close
RCAST.NET
SWARAPUBLIK
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM
SWARAPUBLIK
No Result
View All Result
Home RAGAM

Keutamaan dan Tata Cara Puasa Syawal 1445 H, Sunnah yang Dianjurkan dan Dilarang

by Admin
Sabtu, 13 April 2024 - 08:37
Keutamaan dan Tata Cara Puasa Syawal 1445 H, Sunnah yang Dianjurkan dan Dilarang

SWARAPUBLIK – Puasa Syawal merupakan ibadah sunnah yang dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri, dimulai dari tanggal 2 hingga 7 Syawal. Ibadah ini sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW dan memiliki beragam keutamaan.

Bulan Ramadan telah berlalu, ditandai dengan Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 1 Syawal 1445 H/2024. Setelah itu, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan puasa Syawal selama 6 hari berturut-turut dalam bulan Syawal.

Puasa Syawal dimulai pada tanggal 2 Syawal 1445 H atau pada Kamis, 11 April 2024. Ibadah ini mendapatkan keutamaan yang besar, diyakini pahalanya setara dengan berpuasa selama satu tahun.

Berikut adalah bacaan niat puasa Syawal selama enam hari, sebagaimana dikutip dari buku “Pintar Ibadah” karya Ustaz H. Fatkhur Rahman:
“Nawaitu shauma ghadin min yaumi syawwaalin sunna-tan lillaahi ta’aalaa.”
Artinya: Aku berniat puasa besok pagi pada bulan Syawal, sunah karena Allah Ta’ala.

Tata cara puasa Syawal dimulai dengan niat. Puasa selama enam hari dapat dimulai pada tanggal 2 Syawal, segera setelah Hari Raya Idul Fitri. Mengapa tidak dimulai pada tanggal 1 Syawal? Karena umat Islam tidak diperbolehkan berpuasa pada hari raya, termasuk Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal) dan Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijah), serta hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah).

Penolakan ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW melarang berpuasa pada dua hari tersebut. Dalam Hadits Ibadah Shalat Sunnah karya Syamsul Rijal Hamid, riwayat lainnya dari Abi Ubaid Maula Azhar RA juga menguatkan larangan tersebut.

Jadi, inilah informasi mengenai niat, tata cara, dan waktu pelaksanaan puasa Syawal 1445 H selama enam hari. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Related Posts

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42
RAGAM

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
Pernyataan Sikap BKsPPI tentang Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos
PEMERINTAHAN

Pernyataan Sikap BKsPPI tentang Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:52
Festival Dulag Istimewa Ajang Lestarikan Tradisi Sambut Lebaran
RAGAM

Festival Dulag Istimewa Ajang Lestarikan Tradisi Sambut Lebaran

Selasa, 1 April 2025 - 18:44

Recommended

PN Medan Eksekusi 9 Aset Milik KAI di Jalan HM Yamin, HM Said dan Sutomo

PN Medan Eksekusi 9 Aset Milik KAI di Jalan HM Yamin, HM Said dan Sutomo

2 tahun ago
Sinkronisasi Perda Iptek, Pansus III DPRD Jabar Kunjungi BRIN

Sinkronisasi Perda Iptek, Pansus III DPRD Jabar Kunjungi BRIN

1 tahun ago
Tottenham Puncaki Klasmen Liga Premier Setelah Menang Atas Fulham

Tottenham Puncaki Klasmen Liga Premier Setelah Menang Atas Fulham

2 tahun ago
Komedi Manis dengan Sentuhan Pedih dan Nostalgia

Komedi Manis dengan Sentuhan Pedih dan Nostalgia

1 tahun ago

Instagram

Categories

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DPRD Jabar
  • DPRD KOTA BANDUNG
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • JAPRI
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Uncategorized

Topics

2023 Anugerah API Cara Jualan Online cerita rakyat China da Wahida Hidayati Dikti Dodi Sukmayana DPRD Jawa Barat ema sumarna Festival Internasional Iis Rostiasih Indonesia inovasi ISBI ISBI Bandung IWP Kalsel Kemenristek kota bandung LLDikti mendongen M Hafidz Munas 1 musik etnik pariwisata penghargaan Pertunjukan Indonesia PWRI Rektor Revolusi Mental Sadar Muslihat Setwan DPRD Jawa Barat siswa paud UTBK
No Result
View All Result

Highlights

Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Perkuat Pendidikan Karakter, KUBE Gelar Pembelajaran Kontekstual Menyenangkan

Rapat Paripurna DPRD Jabar, BPK RI Ungkap 6 Temuan Dalam Laporan Keuangan tahun 2024

Anggota DPRD Jabar Yod Mintaraga Raih Rekor MURI

DPD APDESI Jabar Resmi Dilantik, Pemprov Jabar – ITB Tandatangani Kerja Sama Strategis

Trending

Tap perdata Kartu Multi Trip KAI Comuter
EKONOMI

Kartu Multi Trip KAI Commuter, Integrasi Sistem Transaksi Pembayaran Tiket Moda Transportasi Publik

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:12

SWARAPUBLIK - KAI Commuter terus mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas, yang kerap terjadi...

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025

Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025

Rabu, 4 Juni 2025 - 06:21
Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:50
Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Jumat, 30 Mei 2025 - 06:06
SWARAPUBLIK




SWARAPUBLIK.COM, Adalah media online yang menghadirkan beragam berita menarik di bidang politik, pemerintahan, ekonomi , hukum dan isu lain yang penting diketahui oleh pembaca,





Recent News

  • Kartu Multi Trip KAI Commuter, Integrasi Sistem Transaksi Pembayaran Tiket Moda Transportasi Publik Kamis, 19 Juni 2025 - 12:12
  • Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42 Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
  • Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025 Rabu, 4 Juni 2025 - 06:21

Kategori

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DPRD Jabar
  • DPRD KOTA BANDUNG
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • JAPRI
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Uncategorized

Alamat Redaksi:

Jl. Aceh Nomor 45A

Kel. Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung

Kota Bandung – Jawa Barat

Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.