CLOSE ADS
CLOSE ADS
close
RCAST.NET
SWARAPUBLIK
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM
SWARAPUBLIK
No Result
View All Result
Home RAGAM

Makna Logo pada Obat yang Harus Kamu Ketahui

by Admin
Rabu, 24 Januari 2024 - 13:22
Makna Logo pada Obat yang Harus Kamu Ketahui

SWARAPUBLIK – Pernahkah kamu memperhatikan logo-logo berikut pada kemasan obat? Logo pada obat bukan sekadar hiasan, melainkan bertujuan untuk mengklasifikasikan tingkat risiko, ketentuan penggunaan, serta pengamanan pengedaran. Obat yang memiliki logo berarti sudah diakui keamanannya dan memiliki izin edar dari BPOM, meskipun dalam penggunaannya tetap melihat indikasi pada logo yang tertera.

Melansir doktersehat.com, berikut arti logo-logo pada kemasan obat:

  1. Logo Lingkaran Berwarna Hijau

Obat berlogo warna hijau dengan garis tepi hitam menandakan obat bebas. Obat golongan ini memiliki tingkat keamanan luas, dapat dijual bebas, dan dapat dikonsumsi tanpa resep dokter. Pada kemasan obat ini sudah pasti terdapat cara penggunaan dan penyimpanan, sehingga memudahkan para pengguna. Yang termasuk obat bebas adalah paracetamol dan multivitamin.

  1. Logo Lingkaran Berwarna Biru

Obat dengan logo lingkaran biru dan garis tepi hitam merupakan obat bebas terbatas. Tergolong ke dalam obat keras, namun masih dapat diperoleh secara bebas tanpa resep dokter. Obat jenis ini harus dikonsumsi dengan cermat sesuai aturan dalam kemasan. Beberapa obat yang termasuk obat bebas terbatas ialah chlorpheniramine (CTM), theopiline, tremenza, dan lactobion.

Selain itu, obat bebas terbatas pun memiliki tingkatan peringatan, yaitu:

  • No. 1: Awas! Obat Keras. Baca aturan pakainya.
  • No. 1: Awas! Obat Keras. Hanya untuk kumur jangan ditelan.
  • No. 1: Awas! Obat Keras. Hanya untuk bagian luar badan.
  • No. 1: Awas! Obat Keras. Hanya untuk dibakar.
  • No. 1: Awas! Obat Keras. Tidak boleh ditelan.
  • No. 1: Awas! Obat Keras. Obat wasir, jangan ditelan.
  1. Logo Lingkaran Merah dengan Huruf K

Obat berlogo berwarna merah dengan huruf K dan garis tepi warna hitam ialah obat keras. Ini adalah golongan obat yang tidak dapat diperjualbelikan secara bebas. Mengingat efeknya dapat merusak sistem pada tubuh, obat ini hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Contoh obat keras yaitu asam mefenamat, loratadine, alprazolam, clobazam, dan pseudoefedrin.

  1. Logo dengan Simbol Palang Medali Merah

Obat bersimbol lingkaran warna putih dengan gambar Palang Medali Merah serta garis tepi warna merah tergolong ke dalam obat narkotika. Golongan ini hanya dapat digunakan berdasarkan resep dokter yang ditandatangani dan memiliki nomor izin praktek dokter pada resep tersebut.

Obat narkotika dapat menimbulkan ketergantungan bagi penggunanya. Obat ini juga dapat berdampak pada susunan saraf pusat serta memengaruhi tingkah laku penggunanya. Karena efek samping itulah, dalam pemakaian obat narkotika diperlukan pengawasan yang ketat, sesuai anjuran dan kebutuhan.

Melansir klikdokter.com, narkotika dibagi menjadi tiga golongan, diantaranya:

  • Narkotika golongan I: Tidak digunakan dalam pengobatan karena memiliki potensi ketergantungan yang sangat tinggi. Contoh: heroin, daun kokain, opium, ganja, dsb.
  • Narkotika golongan II: Berkhasiat untuk kepentingan pengobatan, namun digunakan sebagai pilihan terakhir, karena memiliki potensi ketergantungan cukup tinggi. Contoh: morfin, petidin, fentanil, dan metadon.
  • Narkotika golongan III: Berkhasiat untuk kepentingan pengobatan dan memiliki potensi ringan menyebabkan ketergantungan. Contoh: kodein, buprenorfin, etilmorfina, nikokodina, polkodina, propiram, dsb.
  1. Logo dengan Gambar Pohon

Obat dengan simbol lingkaran putih dan tepi hijau serta gambar pohon merupakan golongan obat tradisional jamu. Bahan obat ini berasal dari tanaman yang biasa digunakan dalam membuat jamu. Umumnya khasiat obat jamu ini belum terbukti secara ilmiah. Namun biasa digunakan secara turun-temurun berdasarkan bukti empiris (pengalaman) masyarakat.

  1. Logo Tiga Bintang

Logo obat berwarna kuning dengan tepi hijau serta gambar tiga buah bintang ialah obat herbal terstandar (OHT). OHT diproduksi dengan bahan dasar alami seperti tumbuhan, hewan dan mineral. Berbeda dengan obat jamu, kualitas OHT sudah terbukti secara ilmiah karena bahannya sudah terstandarisasi melalui uji praklinik (uji pada hewan). Contoh OHT antara lain Diapet, Kiranti, dan Tolak Angin.

  1. Logo dengan Simbol seperti Salju

Obat berlogo lingkaran kuning dengan tepi hijau serta gambar menyerupai kepingan salju termasuk ke dalam obat fitofarmaka. Fitofarmaka ialah obat dengan bahan dasar alami yang khasiat dan keamanannya sudah teruji secara praklinik dan klinik (uji pada manusia). Sehingga obat fitofarmaka setara dengan obat modern.

Kenalilah obat-obatan dari logo pada kemasan sebelum mengonsumsinya! Jangan sampai salah memilih. Tetap konsumsi sesuai aturan pemakaian dan resep dokter, ya!*** (Mahayuna Gelsha Supriyadi)

Related Posts

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42
RAGAM

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
Pernyataan Sikap BKsPPI tentang Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos
PEMERINTAHAN

Pernyataan Sikap BKsPPI tentang Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:52
Festival Dulag Istimewa Ajang Lestarikan Tradisi Sambut Lebaran
RAGAM

Festival Dulag Istimewa Ajang Lestarikan Tradisi Sambut Lebaran

Selasa, 1 April 2025 - 18:44

Recommended

DPRD Jawa Barat Minta Dukungan DPD RI Provinsi Jabar Cabut Moratorium Daerah ke Pemerintah Pusat

DPRD Jawa Barat Minta Dukungan DPD RI Provinsi Jabar Cabut Moratorium Daerah ke Pemerintah Pusat

8 bulan ago
GEMA SADHANA Jabar Siap Menangkan Prabowo – Gibran Dalam Pilpres 2024

GEMA SADHANA Jabar Siap Menangkan Prabowo – Gibran Dalam Pilpres 2024

2 tahun ago
Kebakaran Pasar Sadang Serang, Pemkot Bandung Siapkan Tempat Sementara

Kebakaran Pasar Sadang Serang, Pemkot Bandung Siapkan Tempat Sementara

2 tahun ago
Libur Panjang, Daop 2 Bandung Hadirkan Promo Jaim dan Siapkan 23 Perjalanan KA Jarak Jauh

Libur Panjang, Daop 2 Bandung Hadirkan Promo Jaim dan Siapkan 23 Perjalanan KA Jarak Jauh

2 tahun ago

Instagram

Categories

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DPRD Jabar
  • DPRD KOTA BANDUNG
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • JAPRI
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Uncategorized

Topics

2023 Anugerah API Cara Jualan Online cerita rakyat China da Wahida Hidayati Dikti Dodi Sukmayana DPRD Jawa Barat ema sumarna Festival Internasional Iis Rostiasih Indonesia inovasi ISBI ISBI Bandung IWP Kalsel Kemenristek kota bandung LLDikti mendongen M Hafidz Munas 1 musik etnik pariwisata penghargaan Pertunjukan Indonesia PWRI Rektor Revolusi Mental Sadar Muslihat Setwan DPRD Jawa Barat siswa paud UTBK
No Result
View All Result

Highlights

Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Perkuat Pendidikan Karakter, KUBE Gelar Pembelajaran Kontekstual Menyenangkan

Rapat Paripurna DPRD Jabar, BPK RI Ungkap 6 Temuan Dalam Laporan Keuangan tahun 2024

Anggota DPRD Jabar Yod Mintaraga Raih Rekor MURI

DPD APDESI Jabar Resmi Dilantik, Pemprov Jabar – ITB Tandatangani Kerja Sama Strategis

Trending

Tap perdata Kartu Multi Trip KAI Comuter
EKONOMI

Kartu Multi Trip KAI Commuter, Integrasi Sistem Transaksi Pembayaran Tiket Moda Transportasi Publik

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:12

SWARAPUBLIK - KAI Commuter terus mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas, yang kerap terjadi...

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025

Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025

Rabu, 4 Juni 2025 - 06:21
Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:50
Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Jumat, 30 Mei 2025 - 06:06
SWARAPUBLIK




SWARAPUBLIK.COM, Adalah media online yang menghadirkan beragam berita menarik di bidang politik, pemerintahan, ekonomi , hukum dan isu lain yang penting diketahui oleh pembaca,





Recent News

  • Kartu Multi Trip KAI Commuter, Integrasi Sistem Transaksi Pembayaran Tiket Moda Transportasi Publik Kamis, 19 Juni 2025 - 12:12
  • Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42 Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
  • Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025 Rabu, 4 Juni 2025 - 06:21

Kategori

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DPRD Jabar
  • DPRD KOTA BANDUNG
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • JAPRI
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Uncategorized

Alamat Redaksi:

Jl. Aceh Nomor 45A

Kel. Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung

Kota Bandung – Jawa Barat

Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.