SWARAPUBLIK – Permasalahan sampah di sebagian Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Jawa Barat, hingga saat ini masih terus jadi perhatian pemerintah Provinsi Jawa Barat. Diantaranya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat.
Untuk mengetahui permasalahan sampah tersebut, Satpol PP Jawa Barat langsung terjun ke beberapa titik lokasi. Lokasi yang jadi sasaran peninjauan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat itu, diantaranya ke Pesisir Desa Sangrawayang,Kecamatan Simpenan,Kabupaten Sukabumi.
Di sepanjang muara Sungai Cimandiri,Kampung Sidat sampai muara Sungai Cibutun sepanjang 2500 meter,yang dipenuhi hamparan sampah plastik,kain dan sisa pohon, potongan kayu, bambu,batok kelapa,tak luput juga jadi sasaran peninjauan Satpol PP Provinsi Jawa Barat.
Peninjauan ke beberapa titik lokasi, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat, dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Provinsi Jawa Barat, M.Ade Afriandi,didampingi unsur Satpol PP Kabupaten Sukabumi dan unsur dari DKP Provinsi Jawa Barat/UPTD.
Ketika melihat kondisi di Pesisir Desa Sangrawayang,Kecamatan Simpenan,Kabupaten Sukabumi yang dipenuhi sampah,termasuk muara sungai Cimandiri,Kampung Sidat sampai dengan muara sungai Cibutun,yang dipenuhi sampah plastik,kain dan sisa pohon,potongan kayu,bambu,batok kelapa.
Dengan keadaan kondisi seperti itu,Ade Afriandi selaku Kasatpol PP Provinsi Jawa Barat, merasa prihatin.
“Saya sangat prihatin melihat kondisi serupa itu.Itu,akibat ulah segelintir oknum masyarakat pembuang sampah sembarangan ke sungai”, ucap Ade.
Di lokasi itu juga Ade menyempatkan berdialog langsung dengan salahseorang warga bernama Heri Kumis yang sejak 17 th tinggal di Kampung Sidat.
Dalam dialog itu,terungkap sampah yang memenuhi sungai Cimandiri sudah sejak belasan tahun.
Para pembuang sampah sering terjadi mulai dari Jembatan Citatih, Jembatan Cisareuh,Jembatan Cimandiri dan Jembatan Cidadap ).
Karena di lokasi disekitar jembatan tersebut, diperparah tidak adanya lampu penerangan jalan (JPU) dan lampu larangan.Dengan tidak adanya lampu penerangan, sehingga oknum pembuang sampah ke lokasi itu tidak terkontrol.
Juga permasalahan lain diantaranya,pengerrukan dan pengangkutan sampah pantai terbatas alat keruk,alat angkut,personil dan biaya operasional, dan operasinya berakhir 14 Oktober 2023.***