CLOSE ADS
CLOSE ADS
close
RCAST.NET
SWARAPUBLIK
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM
SWARAPUBLIK
No Result
View All Result
Home RAGAM

Melangkah Bersih: Etika dan Larangan bagi Orang Berhadas Besar dalam Islam

by Admin
Jumat, 19 April 2024 - 10:10
Melangkah Bersih: Etika dan Larangan bagi Orang Berhadas Besar dalam Islam

SWARAPUBLIK – Dalam ajaran Islam, konsep kebersihan tidak hanya terbatas pada tubuh fisik, tetapi juga meliputi kesucian spiritual. Salah satu aspek penting dari kesucian ini adalah menjauhi keadaan hadas, yang dibagi menjadi hadas besar dan hadas kecil.

Sebelum menjalankan ibadah tertentu, sesuai ajaran agama, seseorang harus membersihkan diri dari hadas besar dan hadas kecil. Hadas besar dihilangkan melalui mandi besar, sementara hadas kecil cukup disucikan dengan berwudhu.

Hadas besar terjadi ketika seseorang mengalami haid, nifas, melahirkan, keluarnya sperma, atau setelah melakukan hubungan intim (junub). Namun, perlu dicatat bahwa untuk muslimah, keluarnya sperma bukanlah penyebab hadas besar.

Menurut kitab Fath al-Qarib al-Mujib, ada lima hal yang dilarang bagi orang yang berhadas besar, termasuk muslimah. Berikut ulasannya, melansir NU Online.

1. Sholat

Ibadah sholat, termasuk shalat fardhu dan sunnah, tidak diperbolehkan bagi orang yang berhadas besar sebelum mereka melakukan mandi besar.

2. Membaca Al-Qur’an

Membaca Al-Qur’an dengan suara keras atau pelan tidak diperbolehkan bagi orang yang berhadas besar. Namun, mereka diizinkan membaca lafal-lafal tertentu untuk berdzikir.

3. Memegang dan membawa Al-Qur’an

Memegang sampul Al-Qur’an yang masih melekat pada mushaf tidak diperbolehkan bagi orang yang berhadas besar. Meskipun, ada perbedaan pendapat mengenai apakah memegang sampul yang terpisah dari mushaf diperbolehkan atau tidak.

4. Tawaf

Melakukan tawaf, baik itu tawaf fardhu maupun sunnah, tidak diperbolehkan bagi orang yang berhadas besar sebelum mereka mandi besar.

5. Berdiam diri di Masjid

Berdiam diri di masjid tidak sopan bagi orang yang berhadas besar. Meskipun, mereka diizinkan berdiam diri di tempat-tempat lain seperti mushala, pesantren, atau madrasah.

Penting bagi umat Muslim untuk memahami larangan-larangan ini dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan menjaga kesucian fisik dan spiritual, diharapkan kita dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Related Posts

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42
RAGAM

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
Pernyataan Sikap BKsPPI tentang Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos
PEMERINTAHAN

Pernyataan Sikap BKsPPI tentang Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:52
Festival Dulag Istimewa Ajang Lestarikan Tradisi Sambut Lebaran
RAGAM

Festival Dulag Istimewa Ajang Lestarikan Tradisi Sambut Lebaran

Selasa, 1 April 2025 - 18:44

Recommended

Suhu Bandung Kian Menyengat, BMKG : Bukan Karena Gelombang Panas

Suhu Bandung Kian Menyengat, BMKG : Bukan Karena Gelombang Panas

2 tahun ago
Suhu Panas Ekstrim Terjang Sebagian Wilayah Asia

Suhu Panas Ekstrim Terjang Sebagian Wilayah Asia

2 tahun ago
Enzy Resmi Menikah, Sahabat Hingga Rekan Kerja Turut Hadiri Pernikahan

Enzy Resmi Menikah, Sahabat Hingga Rekan Kerja Turut Hadiri Pernikahan

2 tahun ago
Dagochella, Paket Natal dan Tahun Baru di SWISS-Belresort Dago Heritage

Dagochella, Paket Natal dan Tahun Baru di SWISS-Belresort Dago Heritage

2 tahun ago

Instagram

Categories

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DPRD Jabar
  • DPRD KOTA BANDUNG
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • JAPRI
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Uncategorized

Topics

2023 Anugerah API Cara Jualan Online cerita rakyat China da Wahida Hidayati Dikti Dodi Sukmayana DPRD Jawa Barat ema sumarna Festival Internasional Iis Rostiasih Indonesia inovasi ISBI ISBI Bandung IWP Kalsel Kemenristek kota bandung LLDikti mendongen M Hafidz Munas 1 musik etnik pariwisata penghargaan Pertunjukan Indonesia PWRI Rektor Revolusi Mental Sadar Muslihat Setwan DPRD Jawa Barat siswa paud UTBK
No Result
View All Result

Highlights

Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Perkuat Pendidikan Karakter, KUBE Gelar Pembelajaran Kontekstual Menyenangkan

Rapat Paripurna DPRD Jabar, BPK RI Ungkap 6 Temuan Dalam Laporan Keuangan tahun 2024

Anggota DPRD Jabar Yod Mintaraga Raih Rekor MURI

DPD APDESI Jabar Resmi Dilantik, Pemprov Jabar – ITB Tandatangani Kerja Sama Strategis

Trending

Tap perdata Kartu Multi Trip KAI Comuter
EKONOMI

Kartu Multi Trip KAI Commuter, Integrasi Sistem Transaksi Pembayaran Tiket Moda Transportasi Publik

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:12

SWARAPUBLIK - KAI Commuter terus mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas, yang kerap terjadi...

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025

Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025

Rabu, 4 Juni 2025 - 06:21
Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:50
Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Jumat, 30 Mei 2025 - 06:06
SWARAPUBLIK




SWARAPUBLIK.COM, Adalah media online yang menghadirkan beragam berita menarik di bidang politik, pemerintahan, ekonomi , hukum dan isu lain yang penting diketahui oleh pembaca,





Recent News

  • Kartu Multi Trip KAI Commuter, Integrasi Sistem Transaksi Pembayaran Tiket Moda Transportasi Publik Kamis, 19 Juni 2025 - 12:12
  • Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42 Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
  • Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025 Rabu, 4 Juni 2025 - 06:21

Kategori

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DPRD Jabar
  • DPRD KOTA BANDUNG
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • JAPRI
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Uncategorized

Alamat Redaksi:

Jl. Aceh Nomor 45A

Kel. Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung

Kota Bandung – Jawa Barat

Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.