SWARAPUBLIK- Ajang Pocari Sweat Run 2025 yang digadang-gadang sebagai perayaan olahraga sehat di Bandung berubah menjadi sorotan yang dinilai memalukan. Komunitas Freerunner Bandung, dengan arogansinya, kedapatan membagikan bir kepada pelari di tengah keramaian publik, sebagaimana viral di media sosial. Tindakan ini tak hanya mencoreng semangat sportivitas, tetapi juga menginjak-injak hukum dan sensitivitas sosial masyarakat.
Ketua Parmusi Jawa Barat, Harry Maksum, tak bisa menyembunyikan amarahnya. “Ini bukan sekadar ulah iseng, tapi pelanggaran terang-terangan terhadap Perda Kota Bandung No. 10 Tahun 2024,” tegasnya pada Rabu (23/7/2025).
Ia menegaskan, Perda tersebut dengan jelas membatasi peredaran minuman beralkohol hanya di lokasi tertentu seperti hotel, bar, dan tempat hiburan malam, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 dan 13. Sanksi pidana dalam Pasal 18 pun menanti pelaku yang nekat.
“Bayangkan, bir dibagikan di jalanan saat acara publik! Ini bukan hanya soal peredaran ilegal, tapi juga membahayakan jika sampai dikonsumsi peserta di bawah 21 tahun. Bisa jadi tindak pidana berlapis,” ujar Harry, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Jabar.
Yang lebih menyesakkan, Wali Kota Bandung memilih bersikap lunak dengan menyerahkan kasus ini pada “sanksi sosial”. Bagi Harry, sikap ini ibarat lampu hijau bagi pelanggaran hukum.
“Perda bukan pajangan. Pemkot harus panggil Freerunner, periksa penyelenggara, dan proses sesuai hukum. Kalau dibiarkan, kepercayaan publik pada penegakan hukum akan runtuh,” kritiknya tajam.
Dari sudut pandang keagamaan, aksi ini tak kalah menyakitkan. “Bandung adalah kota dengan mayoritas Muslim. Membagikan minuman haram di ruang publik adalah penghinaan terhadap nilai-nilai Islam,” cetus Harry. Tindakan ini, menurutnya, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menciderai luka batin masyarakat.
Parmusi Jabar menuntut tindakan tegas dari aparat dan Pemkot Bandung agar kasus ini menjadi pelajaran. “Kami tidak menentang olahraga atau hiburan, tapi jangan jadikan acara publik sebagai kedok untuk melanggar hukum dan norma,” tutup Harry dengan nada tegas.*













