CLOSE ADS
CLOSE ADS
close
RCAST.NET
SWARAPUBLIK
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM
SWARAPUBLIK
No Result
View All Result
Home RAGAM

Para Pedagang di Lahan eks Propelat Tolak Penyegelan

by Admin
Senin, 31 Juli 2023 - 19:24
Para Pedagang di Lahan eks Propelat Tolak Penyegelan

SWARAPUBLIK – Akui miliki sejumlah bukti membuat pengusaha muda dan pelaku UMKM bertahan dan tetap beraktifitas. Mereka dengan tegas menolak penyegelan lahan tanpa kehadiran kurator pada lokasi di jl LL RE. Martadinata No 86, Kota Bandung yang mereka tempati.

Penyegelan yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Niaga dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanah dan bangunan atas permohonan ijin Penyegelan Harta (boedel) pailit PT Propelat (dalam pailit) oleh Tim Kurator, Nasrullah Nawawi, SH., MM., MH.

Dalam proses penyegelan yang berjalan alot tersebut, pihak Kuasa Hukum Raden Fauzi, Kissinger MP. Tambunan, SH., MH., dan pelaku UMKM melakukan penolakan karena ada persoalan yang belum diselesaikan dengan pihak kurator.

Menurut Kissinger Tambunan, Kurator Nasrullah masih belum menyelesaikan permasalahan atas perjanjian sewa menyewa tanah PT Propelat (dalam pailit) yang terletak di jl. LL RE. Martadinata No 86 Kota Bandung dengan kliennya Raden Fauzi (CV. Raden Putra Barokah).

“Perjanjian sewa-menyewa tanah pada tanggal 1 Maret 2021, yang ditanda tangani bersama dengan Notaris Dudi Wahyudi, SH., Waarmerking nomor 1414/Daftar/III/2021 sepakat untuk periode 5 tahun terhitung sejak 1 maret 2021 hingga 28 Februari 2026, dengan kesepakatan sewa Rp 220 juta/tahun,” kata Kissinger Tambunan kepada wartawan pada Senin 31 Juli 2023.

Didalam perjalanannya, lanjut Kissingger Tambunan, ada tawaran dari pihak Nasrullah kepada Raden Fauzi untuk membeli tanah tersebut sehingga muncullah Perjanjian Perikatan Jual Beli pada Hari Jumat, Tanggal 07, bulan Februari 2022 di Jakarta dengan kesepakatan harga Rp 55 milyar.

Pembayaran disepakati dengan Down Payment (DP) melalui 4 tahapan, yakni saat perjanjian, pada Tanggal 07 Februari 2022, 07 Maret 2022 dan 07 Mei 2022.

“Namun pada tanggal 15 Februari 2022 muncul Surat Pemberitahuan nomor 003/PROPELAT-PAILIT/II/2022 yang dikeluarkan Tim Kurator PT Propelat (dalam pailit) yakni Nasrullah kepada PT Bina Indo Raya bahwa telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pihak PT Bina Indo Raya yang kami tidak mengetahuinya,” jelas Kissingger.

Sehingga kami melayangkan Surat 002/SP/RSJ-BDG/IV/2022 tertanggal 05 April 2023 tentang Konfirmasi Kelanjutan Jual Beli SHGB Nomor: 385 Atas Nama PT Propelat, namun tidak ada jawaban dari pihak Nasrullah.

Sampai pada 10 April 2023 kembali ada Surat Pemberitahuan nomor 026/PROPELAT-PAILIT/IV/2023 dari Tim Kurator Nasullah yang isinya Pengosongan Lahan PT Propelat (dalam pailit) di jl. LL RE. Martadinata No. 86 Kota Bandung, lanjut Kissinger Tambunan.

Tidak lama kemudian muncul surat Penetapan Nomor 74/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 14 April 2023 yang isinya bahwa Tim Kurator telah melakukan penjualan lahan di jl. LL RE. Martadinata No 86 Kota Bandung pada Tanggal 03 Oktober 2022 kepada PT Astana Batari Dahayu.

“Kami sudah mengeluarkan biaya sewa dan melakukan pembayaran DP pembelian dengan total Rp 850 juta dan PPJB Rp 500 juta, sementara itu pihak Nasrullah secara sepihak dan menzalimi kami dengan ujug-ujung Tim Kurator Nasrullah melayangkan surat pengosongan tanah ini,” ujar Kissinger.

Hingga pada Tanggal 24 Juli 2023 muncul Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Penyegelan Nomor W10.U1/5131/HT.02.7.2023.03 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Penyegelan dilaksanakan pada 31 Juli 2023, pukul 08.00 WIB sampai selesai.

Atas perbuatan curang dan tindak pidana penipuan serta penggelapan yang dilakukan oleh Tim Kurator, kami telah melakukan pelaporan ke Polda Jawa Barat dengan nomor surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/304/VII/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tanggal 27 Juli 2023 pukul 21.29 WIB.

“Sedangkan dibidang perdata kami juga mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga terhadap penetapan tentang Pelaksanaan Penyegelan hari ini yang sudah teregister nomor 480/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Pst.,” ungkap Kissinger Tambunan.

Hingga tulisan ini ditayangkan, pihak Jurusita Pengadilan Niaga dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum memberikan konfirmasi dan tanggapan.***

Editor:
Denny Surya

Related Posts

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42
RAGAM

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
Pernyataan Sikap BKsPPI tentang Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos
PEMERINTAHAN

Pernyataan Sikap BKsPPI tentang Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:52
Festival Dulag Istimewa Ajang Lestarikan Tradisi Sambut Lebaran
RAGAM

Festival Dulag Istimewa Ajang Lestarikan Tradisi Sambut Lebaran

Selasa, 1 April 2025 - 18:44

Recommended

PKK Jabar Intens Ajak Masyarakat Terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

PKK Jabar Intens Ajak Masyarakat Terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

2 tahun ago
DBMPR Jabar Tanggap Darurat Tangani Jembatan Cipager yang Tergerus Banjir Bandang

DBMPR Jabar Tanggap Darurat Tangani Jembatan Cipager yang Tergerus Banjir Bandang

5 bulan ago
Sekretariat DPRD JabarTerima Studi Komparasi dari Sekretariat DPRD Kalsel

Sekretariat DPRD JabarTerima Studi Komparasi dari Sekretariat DPRD Kalsel

2 tahun ago
8 Rahasia Agar Punya Suara Bagus Nomer 8 Sering Terlupakan

8 Rahasia Agar Punya Suara Bagus Nomer 8 Sering Terlupakan

2 tahun ago

Instagram

Categories

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DPRD Jabar
  • DPRD KOTA BANDUNG
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • JAPRI
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Uncategorized

Topics

2023 Anugerah API Cara Jualan Online cerita rakyat China da Wahida Hidayati Dikti Dodi Sukmayana DPRD Jawa Barat ema sumarna Festival Internasional Iis Rostiasih Indonesia inovasi ISBI ISBI Bandung IWP Kalsel Kemenristek kota bandung LLDikti mendongen M Hafidz Munas 1 musik etnik pariwisata penghargaan Pertunjukan Indonesia PWRI Rektor Revolusi Mental Sadar Muslihat Setwan DPRD Jawa Barat siswa paud UTBK
No Result
View All Result

Highlights

Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Perkuat Pendidikan Karakter, KUBE Gelar Pembelajaran Kontekstual Menyenangkan

Rapat Paripurna DPRD Jabar, BPK RI Ungkap 6 Temuan Dalam Laporan Keuangan tahun 2024

Anggota DPRD Jabar Yod Mintaraga Raih Rekor MURI

DPD APDESI Jabar Resmi Dilantik, Pemprov Jabar – ITB Tandatangani Kerja Sama Strategis

Trending

Tap perdata Kartu Multi Trip KAI Comuter
EKONOMI

Kartu Multi Trip KAI Commuter, Integrasi Sistem Transaksi Pembayaran Tiket Moda Transportasi Publik

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:12

SWARAPUBLIK - KAI Commuter terus mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas, yang kerap terjadi...

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025

Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025

Rabu, 4 Juni 2025 - 06:21
Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:50
Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Jumat, 30 Mei 2025 - 06:06
SWARAPUBLIK




SWARAPUBLIK.COM, Adalah media online yang menghadirkan beragam berita menarik di bidang politik, pemerintahan, ekonomi , hukum dan isu lain yang penting diketahui oleh pembaca,





Recent News

  • Kartu Multi Trip KAI Commuter, Integrasi Sistem Transaksi Pembayaran Tiket Moda Transportasi Publik Kamis, 19 Juni 2025 - 12:12
  • Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42 Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
  • Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025 Rabu, 4 Juni 2025 - 06:21

Kategori

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DPRD Jabar
  • DPRD KOTA BANDUNG
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • JAPRI
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Uncategorized

Alamat Redaksi:

Jl. Aceh Nomor 45A

Kel. Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung

Kota Bandung – Jawa Barat

Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.