CLOSE ADS
CLOSE ADS
close
RCAST.NET
SWARAPUBLIK
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM
SWARAPUBLIK
No Result
View All Result
Home RAGAM

Pemkot Bandung Pasang Plang Pengumuman di Lahan Bandung Zoo

by admin
Rabu, 28 Juni 2023 - 15:53
Pemkot Bandung Pasang Plang Pengumuman di Lahan Bandung Zoo

SWARAPUBLIK– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berupaya mengamankan aset lahan yang saat ini menjadi Kebun Binatang Bandung. Saat ini, Satpol PP telah melayangkan surat teguran 3 untuk Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih menempati lahan tersebut.

Adapun dalam pengamanan aset tanah Kebun Binatang, Pemkot Bandung didampingi Forkopimda (Kejaksaan Negeri, Polrestabes, Kodim 0618/BS) serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan supervisi Korsupgah KPK-RI.

Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung, Awal Haryanto mengungkapkan, kewajiban Pemkot Bandung dalam mengamankan asetnya jelas tertulis di dalam ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf e Peraturan Darah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyebutkan bahwa Pengamanan fisik tanah dilakukan dengan atara lain: mengambil alih dan menertibkan penguasaan tanah oleh pihak lain yang tidak didukung dokumen yang sah.

Ia menjelaskan, penguasaan fisik oleh Yayasan tidak dapat dijadikan alas hak kepemilikan karena jelas Yayasan Margasatwa Tamansari menempati lokasi tersebut dengan perjanjian sewa, yaitu pertama kali sewa-menyewanya secara resmi dilakukan sejak Tahun 1970.

“Pemerintah Kota Bandung memiliki hak kepemilikan berupa segel pembelian sejak tahun 1920 sampai 1939 untuk lokasi tersebut. Jadi jelas lokasi tersebut adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung, bukan tanah negara bebas,” ujarnya.

Selanjutnya, Awal mengatakan, tanah Kebun Binatang tercatat dalam KIB A (Kartu Inventaris Barang) serta dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Keuangan BPK RI sampai dengan yang terakhir Hasil Pemeriksaan Tahun 2023 atas Laporan Keuangan Tahun 2022.

“Tertulis bahwa tanah Kebun Binatang merupakan aset milik Pemerintah Kota Bandung yang dikuasai oleh pihak lain dan harus segera diselesaikan permasalahannya,” kata Awal.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Isis Ikhwansyah menyebut, pengamanan aset kebun binatang merupakan upaya adiministratif dari Pemerintah Daerah, sehingga tidak relevan apabila menyangkutpautkan dengan masalah kepemilikan yang sudah jelas.

“Urusan pengamanan aset bukanlah termasuk ranah keperdataan, hal ini merupakan tindakan administratif yang melekat kepada kewajiban Pemkot dalam pengamanan aset,” ujarnya.

Hal ini juga sejalan dengan bunyi Pasal 6 Ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menyatakan pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya.

“Pemerintah Kota Bandung sesuai  peraturan tersebut, sebagai satuan kerja selaku Pengguna Barang memiliki kewajiban untuk melakukan penertiban, pemeliharaan dan pengamanan atas Barang Milik Negara (BMN) yang berada dalam penguasaanya. Dengan demikian Sudah sepatutnya Pemerintah Kota Bandung selaku pemilik tanah mengamankan dan menguasai asetnya. Pemkot memiliki hak penuh serta bertanggungjawab atas aset-aset yang dikelolanya,” kata Prof. Isis.

Ia juga menjelaskan, dalam perkara perdata, pada prinsipnya setiap orang dapat menyangkal dengan menyatakan adanya ‘hak’  atau ‘hak kepemilikan suatu lahan’.

Namun dalam Hukum Acara Perdata (Hukum Formil), adanya Hak tersebut harus dibuktikan sesuai dengan Bukti Kepemilikan Hak tersebut.

“Dalam proses pengadilan, Pemerintah Kota Bandung yang secara hukum, yaitu berdasarkan putusan pengadilan, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tinggi, bahwa  dengan putusan pengadilan tersebut dinyatakan sebagai Pemilik lahan Kebun Binatang, maka berhak mengambil alih dan menguasai tanah miliknya secara langsung,” katanya.

“Putusan pengadilan berlaku sesuai asas res judicata (putusan hakim harus dianggap benar), serta asas res judicata pro veritate habetur, yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan,” imbuh Isis.

Sebagai pengingat, Pemkot Bandung saat ini sedang berupaya mengamankan aset lahan yang menjadi Kebun Binatang Bandung.

Sampai saat ini, lahan tersebut ditempati oleh Yayasan Margasatwa Tamansari. Adapun Yayasan Margasatwa Tamansari dalam hal ini menempati lahan Pemkot Bandung dengan perjanjian sewa sejak 1970 hingga 2007. Namun sejak 2008, yayasan tersebut menunggak sewa hingga saat ini.

Pada 2013, Yayasan Margasatwa Tamansari sempat mengajukan perpanjangan sewa. Namun pengajuan tersebut ditolak, karena yayasan tersebut harus membayar tunggakan sewa sebelum memperpanjang masa sewa.

Sampai saat ini, jumlah tunggakan sewa Yayasan Margasatwa Tamansari telah mencapai Rp17,1 miliar. (ray)**

Editor:
Denny Surya

Related Posts

Pernyataan Sikap BKsPPI tentang Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos
PEMERINTAHAN

Pernyataan Sikap BKsPPI tentang Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:52
Festival Dulag Istimewa Ajang Lestarikan Tradisi Sambut Lebaran
RAGAM

Festival Dulag Istimewa Ajang Lestarikan Tradisi Sambut Lebaran

Selasa, 1 April 2025 - 18:44
DBMPR Jabar Tanggap Darurat Tangani Jembatan Cipager yang Tergerus Banjir Bandang
RAGAM

Arus Mudik dan Wisata di Jawa Barat Meningkat, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Selasa, 1 April 2025 - 14:50

Follow Us

  • 139 Follower
  • 205k Subscriber

Recommended

KADIN KBB Siap Gelar Mukab, Catat Waktunya

KADIN KBB Siap Gelar Mukab, Catat Waktunya

1 tahun ago
DPRD Jabar Ajak Masyarakat jaga Stabilitas dan Amalkan Pancasila

DPRD Jabar Ajak Masyarakat jaga Stabilitas dan Amalkan Pancasila

2 tahun ago
Pertarungan Insting Ibu Berujung Obsesi Berbahaya

Pertarungan Insting Ibu Berujung Obsesi Berbahaya

1 tahun ago
Bio Farma Kembali Siapkan 850 ribu Dosis Vaksin Pentavalen untuk Nigeria

Bio Farma Kembali Siapkan 850 ribu Dosis Vaksin Pentavalen untuk Nigeria

2 tahun ago

Instagram

Categories

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DPRD Jabar
  • DPRD KOTA BANDUNG
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • JAPRI
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Uncategorized

Topics

2023 Anugerah API Cara Jualan Online cerita rakyat China da Wahida Hidayati Dikti Dodi Sukmayana DPRD Jawa Barat ema sumarna Festival Internasional Iis Rostiasih Indonesia inovasi ISBI ISBI Bandung IWP Kalsel Kemenristek kota bandung LLDikti mendongen M Hafidz Munas 1 musik etnik pariwisata penghargaan Pertunjukan Indonesia PWRI Rektor Revolusi Mental Sadar Muslihat Setwan DPRD Jawa Barat siswa paud UTBK
No Result
View All Result

Highlights

124 Wisudawan ISBI Bandung 2024/2025 Dilantik, Siap Dukung Ekonomi Kreatif dan Pariwisata

Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ustad Asep Syaripudin Sampaikan Dukungan

DPM-Desa Jabar Dukung Deklarasi Jawa Barat Istimewa

Konsolidasi Lawan Kezaliman Oligarki di PIK 2

Rayakan HUT Pertama, Radio Streaming Sehati Gelar Listeners Gathering

Jumsih ASN dan non ASN Sekretariat DPRD Jabar dan Peresmian GOR DPRD Jabar

Trending

Pernyataan Sikap BKsPPI tentang Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos
PEMERINTAHAN

Pernyataan Sikap BKsPPI tentang Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:52

SWARAPUBLIK - Pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengaitkan pemberian bantuan sosial (bansos) dengan kewajiban mengikuti...

Aklamasi, Buky Wibawa Terpilih Sebagai Ketum ADPSI

Aklamasi, Buky Wibawa Terpilih Sebagai Ketum ADPSI

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:31
Kepala UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Harapan Difabel, Andina Rahayu : Kampung Kreatif Batik Difabel Diharapkan Banyak Dikunjungi Wisatawan

Kepala UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Harapan Difabel, Andina Rahayu : Kampung Kreatif Batik Difabel Diharapkan Banyak Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 6 Mei 2025 - 05:43
124 Wisudawan ISBI Bandung 2024/2025 Dilantik, Siap Dukung Ekonomi Kreatif dan Pariwisata

124 Wisudawan ISBI Bandung 2024/2025 Dilantik, Siap Dukung Ekonomi Kreatif dan Pariwisata

Sabtu, 3 Mei 2025 - 15:47
Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ustad Asep Syaripudin Sampaikan Dukungan

Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ustad Asep Syaripudin Sampaikan Dukungan

Rabu, 30 April 2025 - 16:54
SWARAPUBLIK




SWARAPUBLIK.COM, Adalah media online yang menghadirkan beragam berita menarik di bidang politik, pemerintahan, ekonomi , hukum dan isu lain yang penting diketahui oleh pembaca,





Recent News

  • Pernyataan Sikap BKsPPI tentang Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos Kamis, 8 Mei 2025 - 17:52
  • Aklamasi, Buky Wibawa Terpilih Sebagai Ketum ADPSI Selasa, 6 Mei 2025 - 17:31
  • Kepala UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Harapan Difabel, Andina Rahayu : Kampung Kreatif Batik Difabel Diharapkan Banyak Dikunjungi Wisatawan Selasa, 6 Mei 2025 - 05:43

Kategori

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DPRD Jabar
  • DPRD KOTA BANDUNG
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • JAPRI
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Uncategorized

Alamat Redaksi:

Jl. Aceh Nomor 45A

Kel. Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung

Kota Bandung – Jawa Barat

Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.