CLOSE ADS
CLOSE ADS
close
RCAST.NET
SWARAPUBLIK
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM
SWARAPUBLIK
No Result
View All Result
Home RAGAM

Tata Cara Mencoblos di TPS Pada Pemilu 2024, Pemilih Pemula Wajib Tahu!

by Admin
Minggu, 28 Januari 2024 - 12:42
Tata Cara Mencoblos di TPS Pada Pemilu 2024, Pemilih Pemula Wajib Tahu!

SWARAPUBLIK – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal hitungan hari kedepan. Dari data KPU menunjukan jumlah  pemilih pemula tahun ini akan mendominasi sehingga perlu edukasi dan litarasi bagi mereka bagaimana tata cara mencoblos di Tempat Pengumutan Suara (TPS) nanti.

Pelaksanaan Pemilu di tahun ini, jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Para pemilih nantinya akan menentukan pilihannya.

Dimulai dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Legislatif lainnya. Seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.

Dilansir dari ANTARA dan Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, berikut cara mencoblos di TPS pada Pemilu 2024.

Waktu Pengumutan Suara

Waktu dalam mencoblos biasanya dimulai dari pukul 07.00-13.00 WIB. Namun, waktu tersebut disesuaikan dengan waktu setempat di TPS masing-masing.

Persyaratan yang Harus Dibawa

– Formulir pemberitahuan model (Model C-6).

– e-KTP atau surat keterangan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Tata Cara Mencoblos di TPS

1. Datang ke TPS melalui pintu yang disediakan panitia.

2. Isi daftar kehadiran dengan memperlihatkan identitas dan surat model C-6.

3. Tunggu ddi tempat yang sudah disiapkan panitia, hingga nama pemilih di panggil.

4. Setelah dipanggil, segera ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk mencoblos.

Dikutip dari dan Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, terdapat cara pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara :

a. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto Pasangan Calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;

b. Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan

c. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

5. Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk.

6. Masukkan surat suara ke dalam kotak yang tersedia.

7. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupka salah satu jari ke dalam tinta.

8. Pemilih lalu keluar area pencoblosan sesuai dengan arah yang ditunjukkan oleh panitia.

Itulah berbagai tata cara untuk mencoblos di TPS pada Pemilu 2024 mendatang. Tentukan pemimpin pilihan mu dari sekarang untuk menjadi penentu masa depan Indonesia.*** (Dita Mardiana).

Related Posts

Parmusi Jabar: Menyemai Ilmu, Mencerdaskan Umat melalui Diklat Da’i 2025
RAGAM

Parmusi Jabar: Menyemai Ilmu, Mencerdaskan Umat melalui Diklat Da’i 2025

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 22:25
Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42
RAGAM

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
Pernyataan Sikap BKsPPI tentang Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos
PEMERINTAHAN

Pernyataan Sikap BKsPPI tentang Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:52

Recommended

PENTAHELIX A-B-C-G-M, turun bersama mengeksekusi Clean Up Sampah di Kawasan TAHURA

PENTAHELIX A-B-C-G-M, turun bersama mengeksekusi Clean Up Sampah di Kawasan TAHURA

2 tahun ago
Kusnadi Terpilih Kembali Jadi Ketua HKTI Kota Banjar Periode 2025-2030

Kusnadi Terpilih Kembali Jadi Ketua HKTI Kota Banjar Periode 2025-2030

6 bulan ago
Sekretariat DPRD Jawa Barat Terima Konsultasi dan Koordinasi terkait Penyebarluasan Perda dari DPRD Kabupaten Malinau

Sekretariat DPRD Jawa Barat Terima Konsultasi dan Koordinasi terkait Penyebarluasan Perda dari DPRD Kabupaten Malinau

1 tahun ago
Kemeriahan HUT Ke-78 RI, Hibur 112.822 Penumpang KA

Kemeriahan HUT Ke-78 RI, Hibur 112.822 Penumpang KA

2 tahun ago

Instagram

Categories

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DPRD Jabar
  • DPRD KOTA BANDUNG
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • JAPRI
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PERSIB
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Uncategorized

Topics

2023 Anugerah API Cara Jualan Online cerita rakyat China da Wahida Hidayati Dikti Dodi Sukmayana DPRD Jawa Barat ema sumarna Festival Internasional Iis Rostiasih Indonesia inovasi ISBI ISBI Bandung IWP Kalsel Kemenristek kota bandung LLDikti mendongen M Hafidz Munas 1 musik etnik pariwisata penghargaan Pertunjukan Indonesia PWRI Rektor Revolusi Mental Sadar Muslihat Setwan DPRD Jawa Barat siswa paud UTBK
No Result
View All Result

Highlights

Raker ADPSI Bahas Peran DPRD Hingga Isu Strategis Pilkada

Perkuat Peran DPRD Provinsi, ASDEPSI Gelar Rapat Kerja di Bandung Jawa Barat

Ancaman Nyata Demokrasi Digital, DPRD Jabar Soroti Kebocoran Data dan Doxing

Yusuf Ridwan Gantikan Dedi Damhudi di DPRD Jabar, Perkuat Representasi Masyarakat Sukabumi

Minuman Haram di Ajang Pocari Sweat Run 2025, Parmusi Jabar: Pemkot Lemah, Hukum dan Norma Dihina

Optimalisasi Layanan Rehabilitasi Sosial bagi Disabilitas di UPTD Griya Harapan Difabel Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat

Trending

APBD Perubahan Jabar 2025 Fokus Perkuat Infrastruktur dan Pendidikan
DPRD Jabar

APBD Perubahan Jabar 2025 Fokus Perkuat Infrastruktur dan Pendidikan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:02

SWARAPUBLIK – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 mengalami perubahan dengan total...

Gubernur Jabar dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025

Gubernur Jabar dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:01
Parmusi Jabar: Menyemai Ilmu, Mencerdaskan Umat melalui Diklat Da’i 2025

Parmusi Jabar: Menyemai Ilmu, Mencerdaskan Umat melalui Diklat Da’i 2025

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 22:25
Raker ADPSI Bahas Peran DPRD Hingga Isu Strategis Pilkada

Raker ADPSI Bahas Peran DPRD Hingga Isu Strategis Pilkada

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:14
Perkuat Peran DPRD Provinsi, ASDEPSI Gelar Rapat Kerja di Bandung Jawa Barat

Perkuat Peran DPRD Provinsi, ASDEPSI Gelar Rapat Kerja di Bandung Jawa Barat

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:10
SWARAPUBLIK




SWARAPUBLIK.COM, Adalah media online yang menghadirkan beragam berita menarik di bidang politik, pemerintahan, ekonomi , hukum dan isu lain yang penting diketahui oleh pembaca,





Recent News

  • APBD Perubahan Jabar 2025 Fokus Perkuat Infrastruktur dan Pendidikan Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:02
  • Gubernur Jabar dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025 Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:01
  • Parmusi Jabar: Menyemai Ilmu, Mencerdaskan Umat melalui Diklat Da’i 2025 Sabtu, 9 Agustus 2025 - 22:25

Kategori

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DPRD Jabar
  • DPRD KOTA BANDUNG
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • JAPRI
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PERSIB
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Uncategorized

Alamat Redaksi:

Jl. Aceh Nomor 45A

Kel. Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung

Kota Bandung – Jawa Barat

Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.