CLOSE ADS
CLOSE ADS
close
RCAST.NET
SWARAPUBLIK
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM
SWARAPUBLIK
No Result
View All Result
Home RAGAM

Tata Cara Mencoblos di TPS Pada Pemilu 2024, Pemilih Pemula Wajib Tahu!

by Admin
Minggu, 28 Januari 2024 - 12:42
Tata Cara Mencoblos di TPS Pada Pemilu 2024, Pemilih Pemula Wajib Tahu!

SWARAPUBLIK – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal hitungan hari kedepan. Dari data KPU menunjukan jumlah  pemilih pemula tahun ini akan mendominasi sehingga perlu edukasi dan litarasi bagi mereka bagaimana tata cara mencoblos di Tempat Pengumutan Suara (TPS) nanti.

Pelaksanaan Pemilu di tahun ini, jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Para pemilih nantinya akan menentukan pilihannya.

Dimulai dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Legislatif lainnya. Seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.

Dilansir dari ANTARA dan Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, berikut cara mencoblos di TPS pada Pemilu 2024.

Waktu Pengumutan Suara

Waktu dalam mencoblos biasanya dimulai dari pukul 07.00-13.00 WIB. Namun, waktu tersebut disesuaikan dengan waktu setempat di TPS masing-masing.

Persyaratan yang Harus Dibawa

– Formulir pemberitahuan model (Model C-6).

– e-KTP atau surat keterangan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Tata Cara Mencoblos di TPS

1. Datang ke TPS melalui pintu yang disediakan panitia.

2. Isi daftar kehadiran dengan memperlihatkan identitas dan surat model C-6.

3. Tunggu ddi tempat yang sudah disiapkan panitia, hingga nama pemilih di panggil.

4. Setelah dipanggil, segera ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk mencoblos.

Dikutip dari dan Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, terdapat cara pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara :

a. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto Pasangan Calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;

b. Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan

c. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

5. Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk.

6. Masukkan surat suara ke dalam kotak yang tersedia.

7. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupka salah satu jari ke dalam tinta.

8. Pemilih lalu keluar area pencoblosan sesuai dengan arah yang ditunjukkan oleh panitia.

Itulah berbagai tata cara untuk mencoblos di TPS pada Pemilu 2024 mendatang. Tentukan pemimpin pilihan mu dari sekarang untuk menjadi penentu masa depan Indonesia.*** (Dita Mardiana).

Related Posts

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42
RAGAM

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
Pernyataan Sikap BKsPPI tentang Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos
PEMERINTAHAN

Pernyataan Sikap BKsPPI tentang Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:52
Festival Dulag Istimewa Ajang Lestarikan Tradisi Sambut Lebaran
RAGAM

Festival Dulag Istimewa Ajang Lestarikan Tradisi Sambut Lebaran

Selasa, 1 April 2025 - 18:44

Recommended

400 Advokat Ikuti 5K Fun Walk Bareng Calon Ketua Peradi Bandung Kang Ali Nurdin

400 Advokat Ikuti 5K Fun Walk Bareng Calon Ketua Peradi Bandung Kang Ali Nurdin

2 tahun ago
Peringati Hari Bumi Sedunia : Bio Farma Tanam 4000 Mangrove

Peringati Hari Bumi Sedunia : Bio Farma Tanam 4000 Mangrove

1 tahun ago
Cucu Sugyati: Pemerintah Perlu Hadir dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif

Cucu Sugyati: Pemerintah Perlu Hadir dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif

2 tahun ago
Belajar Dari Pengalaman, Daop 2 Siapkan Skenario Jika KA Feeder Bermasalah

Belajar Dari Pengalaman, Daop 2 Siapkan Skenario Jika KA Feeder Bermasalah

2 tahun ago

Instagram

Categories

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DPRD Jabar
  • DPRD KOTA BANDUNG
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • JAPRI
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Uncategorized

Topics

2023 Anugerah API Cara Jualan Online cerita rakyat China da Wahida Hidayati Dikti Dodi Sukmayana DPRD Jawa Barat ema sumarna Festival Internasional Iis Rostiasih Indonesia inovasi ISBI ISBI Bandung IWP Kalsel Kemenristek kota bandung LLDikti mendongen M Hafidz Munas 1 musik etnik pariwisata penghargaan Pertunjukan Indonesia PWRI Rektor Revolusi Mental Sadar Muslihat Setwan DPRD Jawa Barat siswa paud UTBK
No Result
View All Result

Highlights

Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Perkuat Pendidikan Karakter, KUBE Gelar Pembelajaran Kontekstual Menyenangkan

Rapat Paripurna DPRD Jabar, BPK RI Ungkap 6 Temuan Dalam Laporan Keuangan tahun 2024

Anggota DPRD Jabar Yod Mintaraga Raih Rekor MURI

DPD APDESI Jabar Resmi Dilantik, Pemprov Jabar – ITB Tandatangani Kerja Sama Strategis

Trending

Tap perdata Kartu Multi Trip KAI Comuter
EKONOMI

Kartu Multi Trip KAI Commuter, Integrasi Sistem Transaksi Pembayaran Tiket Moda Transportasi Publik

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:12

SWARAPUBLIK - KAI Commuter terus mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas, yang kerap terjadi...

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025

Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025

Rabu, 4 Juni 2025 - 06:21
Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:50
Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Jumat, 30 Mei 2025 - 06:06
SWARAPUBLIK




SWARAPUBLIK.COM, Adalah media online yang menghadirkan beragam berita menarik di bidang politik, pemerintahan, ekonomi , hukum dan isu lain yang penting diketahui oleh pembaca,





Recent News

  • Kartu Multi Trip KAI Commuter, Integrasi Sistem Transaksi Pembayaran Tiket Moda Transportasi Publik Kamis, 19 Juni 2025 - 12:12
  • Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42 Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
  • Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025 Rabu, 4 Juni 2025 - 06:21

Kategori

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DPRD Jabar
  • DPRD KOTA BANDUNG
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • JAPRI
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Uncategorized

Alamat Redaksi:

Jl. Aceh Nomor 45A

Kel. Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung

Kota Bandung – Jawa Barat

Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.