CLOSE ADS
CLOSE ADS
close
RCAST.NET
SWARAPUBLIK
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM
SWARAPUBLIK
No Result
View All Result
Home RAGAM

Wulan Guritno Menggugat Mantan Pacar Sabda Ahessa

by Admin
Jumat, 1 Maret 2024 - 10:48
Wulan Guritno Menggugat Mantan Pacar Sabda Ahessa

MADANIA.CO.ID – Artis paruh baya Wulan Guritno kini tengah ramai menjadi perbincangan hangat netizen. sebelumnya diketahui Wulan Guritno tengah kembali menjalin asmara dengan seorang pria muda “Brondong” bernama Sabda Ahessa, namun saat ini keduanya tengah diisukan putus dan sang artis Wulan Guritno pun melakukan gugatan kepada sang mantan kekasih terkait sejumlah uang yang pernah ia berikan kepada sang mantan kekasih sebagai dana talangan untuk rekonstruksi rumah sang mantan pacar tersebut.

Setelah berpisah dari sang pacarnya yang berondong  yang bernama Sabda Ahessa, Wulan Guritno pun  menggugat mantannya tersebut. Wulan Guritno melayangkan gugatan terkait dana talangan untuk rekonstruksi rumah  mantan  pacarnya Sabda sebesar 396 juta rupiah. Gugatan itu pun dilayangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selata.

Kabar tersebut diketahui dari keterangan yang tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Dalam SIPP disebutkan bahwa Wulan menggugat Sabda karena hutang yang sebelumnya dia berikan. Di mana sang artis sempat memberikan dana talangan untuk merenovasi rumah mantan pacarnya yang berada di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

Sementara itu, gugatan ini resmi didaftarkan Wulan ke PN Jakarta Selatan sejak 7 Februari 2024. Adapun kasus gugatan ini tercatat di nomor perkara 5/Pdt.GS/2024/PN JKT.SEL. Perbuatan melawan hukum, 5/Pdt.GS/2024/PN JKT.SEL, tulis keterangan pada SIPP dikutip Selasa (27/2/2024).

“Menyatakan bahwa penggugat telah memberikan dana talangan sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta ratus lima puluh ribu Rupiah) kepada TERGUGAT untuk melakukan rekonstruksi rumah TERGUGAT,” jelasnya.

“Yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO No. 16, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Adminisitrasi Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” informasi lebih lanjut diatas.

“Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan TERGUGAT wajib mengembalikan dana talangan kepada PENGGUGAT dengan nilai sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah),” ujarnya.

Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah). Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo,” tambahnya.

Kabar gugatan Wulan kepada Sabda pun dapat dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto. Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.GS/2024/PN JKT.SEL, kata Djuyamto. ***(lulu)

 

Related Posts

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42
RAGAM

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
Pernyataan Sikap BKsPPI tentang Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos
PEMERINTAHAN

Pernyataan Sikap BKsPPI tentang Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:52
Festival Dulag Istimewa Ajang Lestarikan Tradisi Sambut Lebaran
RAGAM

Festival Dulag Istimewa Ajang Lestarikan Tradisi Sambut Lebaran

Selasa, 1 April 2025 - 18:44

Recommended

Pastikan Kesejahteraan Satwa Tak Terancam, Tim Dit. KKHSG Sambangi Bandung zoo

Pastikan Kesejahteraan Satwa Tak Terancam, Tim Dit. KKHSG Sambangi Bandung zoo

2 tahun ago
PK Dikabulkan, KAI Minta Pembatalan Proses Eksekusi Lahan di Kel. Garuda Kota Bandung

PK Dikabulkan, KAI Minta Pembatalan Proses Eksekusi Lahan di Kel. Garuda Kota Bandung

2 tahun ago
Resep Cromboloni, Pastry Gulung Viral Asal Amerika

Resep Cromboloni, Pastry Gulung Viral Asal Amerika

1 tahun ago
Darurat Sampah di Kota Bandung Berakhir, Berikut Faktanya

Darurat Sampah di Kota Bandung Berakhir, Berikut Faktanya

2 tahun ago

Instagram

Categories

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DPRD Jabar
  • DPRD KOTA BANDUNG
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • JAPRI
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Uncategorized

Topics

2023 Anugerah API Cara Jualan Online cerita rakyat China da Wahida Hidayati Dikti Dodi Sukmayana DPRD Jawa Barat ema sumarna Festival Internasional Iis Rostiasih Indonesia inovasi ISBI ISBI Bandung IWP Kalsel Kemenristek kota bandung LLDikti mendongen M Hafidz Munas 1 musik etnik pariwisata penghargaan Pertunjukan Indonesia PWRI Rektor Revolusi Mental Sadar Muslihat Setwan DPRD Jawa Barat siswa paud UTBK
No Result
View All Result

Highlights

Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Perkuat Pendidikan Karakter, KUBE Gelar Pembelajaran Kontekstual Menyenangkan

Rapat Paripurna DPRD Jabar, BPK RI Ungkap 6 Temuan Dalam Laporan Keuangan tahun 2024

Anggota DPRD Jabar Yod Mintaraga Raih Rekor MURI

DPD APDESI Jabar Resmi Dilantik, Pemprov Jabar – ITB Tandatangani Kerja Sama Strategis

Trending

Tap perdata Kartu Multi Trip KAI Comuter
EKONOMI

Kartu Multi Trip KAI Commuter, Integrasi Sistem Transaksi Pembayaran Tiket Moda Transportasi Publik

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:12

SWARAPUBLIK - KAI Commuter terus mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas, yang kerap terjadi...

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025

Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025

Rabu, 4 Juni 2025 - 06:21
Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:50
Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Jumat, 30 Mei 2025 - 06:06
SWARAPUBLIK




SWARAPUBLIK.COM, Adalah media online yang menghadirkan beragam berita menarik di bidang politik, pemerintahan, ekonomi , hukum dan isu lain yang penting diketahui oleh pembaca,





Recent News

  • Kartu Multi Trip KAI Commuter, Integrasi Sistem Transaksi Pembayaran Tiket Moda Transportasi Publik Kamis, 19 Juni 2025 - 12:12
  • Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42 Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
  • Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025 Rabu, 4 Juni 2025 - 06:21

Kategori

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DPRD Jabar
  • DPRD KOTA BANDUNG
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • JAPRI
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Uncategorized

Alamat Redaksi:

Jl. Aceh Nomor 45A

Kel. Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung

Kota Bandung – Jawa Barat

Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.