CLOSE ADS
CLOSE ADS
close
RCAST.NET
SWARAPUBLIK
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM
SWARAPUBLIK
No Result
View All Result
Home HUKUM

Pelapor Heran, Mantan Napi Bisa Dapat Izin Memiliki Senpi

by Admin
Senin, 2 Oktober 2023 - 16:05
Pelapor Heran, Mantan Napi Bisa Dapat Izin Memiliki Senpi

SWARAPUBLIK — Kasus ancaman kekerasan dan kepemilikan senjata api yang melibatkan mantan narapidana Toto Hutagalung masih berbuntut panjang.

Menyusul dikeluarkannya Surat Ditreskrimum Polda Jabar soal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), berupa penghentian penyelidikan, Serka Parulian Simbolon sebagai pelapor terhadap Toto Hutagalung mengungkapkan kejanggalannya.

Seperti diketahui, Serka Parulian Simbolon melaporkan Toto Hutagalung, karena mengancamnya dengan memperlihatkan senjata api pada 15 Mei lalu.

Saat itu, Serka Parulian yang berdinas di Denintel Kodam Siliwangi itu tengah berkunjung ke kantor kerabatnya di Riung Bandung. Namun saat tiba di lokasi, diketahui kantor sahabatnya tersebut telah didapati dalam kondisi dipagar dan dipasang plang yang bertuliskan dalam pengawasan kantor hukum Wilson Tambunan.

Pada saat itu, tiba-tiba saja Toto mendatangi kantor sahabat Parulian dan menyatakan bahwa yang melakukan pemagaran dan pemasangan plang adalah dia sendiri serta selanjutnya diduga ia juga mengancam menembak Serka PS dengan mengeluarkan senjata api.

“Saya heran atas dihentikannya penyelidikan ini, ketika saya tanyakan alasannya ke penyidik, disebutkan bahwa alasan penghentian adalah karena kalau ancaman nyata pengancaman harus dengan menodongkan senjata atau benda yang digunakan, karena mengancam menembak namun hanya memperlihatkan senjata api saja bukan termasuk kategori ancaman. Penyidik juga menjelaskan, bahwa terlapor Toto Hutagalung punya izin memiliki senpi tetapi tidak memperlihatkan izin senpinya tersebut secara jelas. Ini yang jadi pertanyaan saya, karena persyaratan kepemilikan senpi adalah seseorang tidak pernah menjadi terpidana, sementara kita semua tahu yang bersangkutan pernah dipenjara selama 7 tahun atas kasus penyuapan,” tegas Parulian.

Mengutip laman Polri, www.polri.go.id, seseorang diberikan izin kepemilikan senjata api tidak pernah terlibat tindak pidana; Calon pemilik senjata api harus berkelakuan baik sebelum mengajukan kepemilikan senpi. Artinya, tidak pernah terlibat kasus pidana dan hukum yang dibuktikan dari SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian. Selain itu, pemohon juga harus lolos screening dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api dan Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004.

Masih dari laman yang sama, kepemilikan senjata api bagi warga sipil hanya diperuntukkan sebagai alat pertahanan diri. Adapun jenis senjata api yang boleh dimiliki Masyarakat sipil setelah memenuhi persyaratan yaitu senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22, senjata api bahu jenis shoutgun kaliber 12 mm, dan senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22, sementara yang membuat Serka Parulian semakin heran, menurut keterangan penyidik, senjata yang dimiliki oleh Terlapor Toto Hutagalung adalah senjata berjenis Glock 43 kaliber 32.

Parulian mengaku tidak habis pikir, karena pihak penyidik polda tidak memberikan ruang bagi dirinya untuk mendapat informasi yang sejelas-jelasnya mengenai Penghentian Penyelidikan atas laporannya. “Saya tidak diberikan izin untuk bertemu secara langsung dengan pimpinan gelar perkara, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Jabar untuk menanyakan secara langsung terkait alasan dihentikanya penyelidikan tersebut dan menurut penyidik pembantu yang ditemui semua penjelasan lengkap penghentian penyelidikan laporan saya harus seizin dari Direktur Ditreskrimum, padahal menurut saya jika kurang bukti saya bisa menghadirkan bukti-bukti tambahan seperti saksi dan ahli hukum pidana serta ahli bahasa” tandasnya.

Atas dasar itu, selanjutnya ia secara resmi mengajukan permohonan agar dilakukan gelar perkara luar biasa (sesuai Perkap Kapolri) atas laporannya supaya Kepolisian Republik Indonesia membuka sejelas-jelasnya kasus ini.***

Related Posts

Pilkada Serentak Lancar, Herman Suryatman Apresiasi Kontribusi Satpol PP
HUKUM

Pilkada Serentak Lancar, Herman Suryatman Apresiasi Kontribusi Satpol PP

Selasa, 10 Desember 2024 - 05:41
Jabar Bantuan Hukum Dorong Prabowo Gibran Perhatikan Bidang Hukum
HUKUM

Jabar Bantuan Hukum Dorong Prabowo Gibran Perhatikan Bidang Hukum

Kamis, 24 Oktober 2024 - 10:36
Dugaan Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Gedung, ISBI Bandung Berikan Tanggapan
HUKUM

Dugaan Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Gedung, ISBI Bandung Berikan Tanggapan

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 17:31

Recommended

Kenalan dengan Rahmat Lazuardi, Salah Satu Sosok di Balik Nama Braga Beken

Kenalan dengan Rahmat Lazuardi, Salah Satu Sosok di Balik Nama Braga Beken

1 tahun ago
Tujuh Tips Sukses Membeli Tiket KA Masa Nataru 2024

Tujuh Tips Sukses Membeli Tiket KA Masa Nataru 2024

2 tahun ago
Naik LRT Palembang Gratis pada Tanggal 17 Juni. Wah ada apa ya? –

Naik LRT Palembang Gratis pada Tanggal 17 Juni. Wah ada apa ya? –

2 tahun ago
Gugur Dalam Tugas Pemilu, Pj Wali Kota: Jajang Safaat Pahlawan Demokrasi

Gugur Dalam Tugas Pemilu, Pj Wali Kota: Jajang Safaat Pahlawan Demokrasi

1 tahun ago

Instagram

Categories

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DPRD Jabar
  • DPRD KOTA BANDUNG
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • JAPRI
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Uncategorized

Topics

2023 Anugerah API Cara Jualan Online cerita rakyat China da Wahida Hidayati Dikti Dodi Sukmayana DPRD Jawa Barat ema sumarna Festival Internasional Iis Rostiasih Indonesia inovasi ISBI ISBI Bandung IWP Kalsel Kemenristek kota bandung LLDikti mendongen M Hafidz Munas 1 musik etnik pariwisata penghargaan Pertunjukan Indonesia PWRI Rektor Revolusi Mental Sadar Muslihat Setwan DPRD Jawa Barat siswa paud UTBK
No Result
View All Result

Highlights

Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Perkuat Pendidikan Karakter, KUBE Gelar Pembelajaran Kontekstual Menyenangkan

Rapat Paripurna DPRD Jabar, BPK RI Ungkap 6 Temuan Dalam Laporan Keuangan tahun 2024

Anggota DPRD Jabar Yod Mintaraga Raih Rekor MURI

DPD APDESI Jabar Resmi Dilantik, Pemprov Jabar – ITB Tandatangani Kerja Sama Strategis

Trending

Tap perdata Kartu Multi Trip KAI Comuter
EKONOMI

Kartu Multi Trip KAI Commuter, Integrasi Sistem Transaksi Pembayaran Tiket Moda Transportasi Publik

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:12

SWARAPUBLIK - KAI Commuter terus mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas, yang kerap terjadi...

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025

Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025

Rabu, 4 Juni 2025 - 06:21
Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Antara Gebrakan dan Gimik: 100 Hari Gubernur Dedi Mulyadi Dipertanyakan

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:50
Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Jumat, 30 Mei 2025 - 06:06
SWARAPUBLIK




SWARAPUBLIK.COM, Adalah media online yang menghadirkan beragam berita menarik di bidang politik, pemerintahan, ekonomi , hukum dan isu lain yang penting diketahui oleh pembaca,





Recent News

  • Kartu Multi Trip KAI Commuter, Integrasi Sistem Transaksi Pembayaran Tiket Moda Transportasi Publik Kamis, 19 Juni 2025 - 12:12
  • Kisruh KADIN Jabar Memanas, Almer Diminta Angkat Kaki dari Kantor Sukabumi 42 Kamis, 5 Juni 2025 - 18:32
  • Pemprov Jabar Luncurkan Transaksi Non Tunai Keuangan Desa, E-Voting Pilkades, dan Forum CSR Jawa Barat 2025 Rabu, 4 Juni 2025 - 06:21

Kategori

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DPRD Jabar
  • DPRD KOTA BANDUNG
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • JAPRI
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Uncategorized

Alamat Redaksi:

Jl. Aceh Nomor 45A

Kel. Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung

Kota Bandung – Jawa Barat

Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.