SWARAPUBLIK – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam memenuhi hak anak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Hal ini disampaikan Kepala DP3AKB Jabar Siska Gerfianti saat mengunjungi LPKA Kelas II Bandung, Kamis (15/5/2025).
Menurut Siska, Undang-Undang Perlindungan Anak mengamanatkan perlindungan dan pemenuhan hak anak tanpa terkecuali. “Anak di LPKA tetap berhak atas pendidikan, layanan fisik, dan nonfisik seperti konseling,” ujarnya. Kunjungan ini diisi dengan workshop public speaking, sesi curhat, dan kegiatan ceria untuk 180 anak binaan.
Siska mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta pemerintah daerah untuk terus membuka akses pendidikan formal dan nonformal bagi ABH, serta mendampingi proses reintegrasi sosial mereka. Ia juga mengapresiasi program LPKA seperti pelatihan keterampilan dan fasilitasi kreativitas yang mendukung perkembangan anak.