SWARAPUBLIK – Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa menegaskan, pemerintah provinsi Jawa Barat telah berupaya keras untuk memperkuat daya saing produk industri kreatif. Menurut dia, penguatan tersebut sangat dibutuhkan terlebih pada situasi perdagangan global yang tengah menghadapi tantangan, salah satunya persaingan ekspor dan impor lintas negara.
“Berbagai daerah, termasuk di Kabupaten/Kota di Jabar saat ini telah mempunyai potensi unggulan yang tersebar di berbagai produk. Produk ini harus tetap dipertahankan, tentunya salah satunya dengan meningkatkan kualitas daya saing,” ungkap Buky yang juga Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar Dapil Kota Bandung dan Kota Cimahi ini.
Dijelaskan, khusus untuk wilayah Kota Bandung, potensi unggulan itu tersebar di berbagai produk, mulai fashion, kuliner , dan berbagai produk karya seni. Menurutnya, potensi itu, terbentuk dari kreasi para pelaku usaha yang menjadi produk industri kreatif.
“Dengan demikian produk industri kreatif di Kota Bandung harus terus dipertahankan” ungkapnya.
Lebih jauh Buky menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah berupaya mempertahankan ekonomi kreatif dengan menerbitkan sejumlah regulasi, salah satunya diatur dalam Perda.
“Komitmen pemerintah untuk memajukan Ekraf, itu nampak dari terbitnya beberapa regulasi salah satunya adalah Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif Jawa Barat,” jelasnya.
Sejalan dengan terbitnya Perda tentang Pengembangan Ekraf, lanjut Buky, maka untuk pengembangan teknis program diterbitkan pula Pergub Jabar Nomor 69 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Perda Ekonomi Kreatif Jawa Barat.
“Program yang dibuat, dalam Pergub itu merupakan kegiatan teknis untuk mewujudkan sasaran dalam pengembangan Ekraf pada Perda tersebut,” katanya.
ia memaparkan, dalam Perda Jabar Nomor 15 Tahun 2017, terdiri dari XVI Bab dan 51 pasal. Adapun perda tentang ekonomi kreatif (ekraf) tersebut, lanjut Buky, dilahirkan dengan lima tujuan yang cukup komprehensif.
“Pertama, perda tersebut bertujuan untuk mendorong peningkatan daya saing dan kreativitas pengusaha dan pelaku ekonomi kreatif. kedua adalah untuk mendorong peningkatan daya saing, pertumbuhan, keragaman, dan kualitas industri kreatif,” papar Buky.
Lalu Ketiga, kata Buky adalah memberi landasan hukum bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota serta masyarakat dalam penyelenggaraan ekonomi kreatif di daerah provinsi dan Keempat, mendorong peningkatan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya alam ldan sumber daya budaya bagi industri kreatif secara berkelanjutan.
“Tujuan Kelima adalah mendorong terwujudnya Kota Kreatif sebagai kota yang mempu melayani kepentingan pengembangan ekonomi kreatif dan memanfaatkan secara penuh aset kreatif, serta menggunakannya sebagai dasar pembangunan ekonomi, lingkungan, dan sosial yang berkelanjutan,” papar dia.
Guna mewujudkan sasaran itu, kata Buky, maka partisipasi semua pihak harus dibangkitkan, mulai dari pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.
“Melalui penyebarluasan Perda dipandang perlu Perda tentang pengembangan Ekraf Harus disebarluaskan kepada masyarakat” pungkas Buky.***