BANDUNG, SPOL — Polemik kepemimpinan di tubuh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Barat kian memanas. Ketua Steering Committee Musprov VIII KADIN Jabar, Ir. Dony Mulyana Kurnia (DMK), mendesak Almer Faiq Rusydi untuk segera meninggalkan kantor KADIN Jabar di Jalan Sukabumi No. 42, Bandung, serta menghentikan penggunaan nama dan atribut organisasi.
Desakan ini mengacu pada surat peringatan kedua yang dilayangkan Ketua Caretaker KADIN Jabar, Agung Suryamal Sutisno, tertanggal 3 Juni 2025 dengan nomor 083/DP-CAR/VI/2025. Dalam surat tersebut, Almer diminta menghentikan aktivitas yang mengatasnamakan KADIN Jabar dan menyerahkan sekretariat yang masih ia tempati.
“Almer tidak memiliki legalitas karena SK yang ia pegang tidak ditandatangani oleh Ketua Umum KADIN Indonesia yang sah, yakni Anindya Bakrie,” ujar DMK. Ia menambahkan, Almer hanya memegang SK dari Arsyad Rashid yang secara hukum dianggap tidak berlaku sejak pengukuhan Anindya sebagai Ketua Umum KADIN Indonesia pada Munas 16 Januari 2025, yang turut disepakati oleh Presiden Prabowo Subianto dan Arsyad sendiri.
KADIN Indonesia Tegaskan Keabsahan SK
Anindya Bakrie terpilih dalam Munaslub KADIN Indonesia pada 14 September 2024 dan resmi dikukuhkan pada 16 Januari 2025. Sejak itu, seluruh surat keputusan yang dikeluarkan sebelumnya oleh Arsyad Rashid dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai langkah penertiban, KADIN Indonesia mengeluarkan SK Caretaker KADIN Jabar dan memperpanjangnya per 30 April 2025 untuk enam bulan ke depan, dengan menunjuk Agung Suryamal sebagai Ketua Caretaker.
“Artinya, secara hukum Almer tidak memiliki hak apapun atas nama KADIN Jabar, termasuk untuk tetap berkantor di sekretariat di Jalan Sukabumi,” tegas DMK yang juga menjabat sebagai Ketua Gabungan Pengusaha Sunda (GPS) dan Ketum DPP Gubernur Aing Dedi Mulyadi (GADIL).
Dukungan Politik dan Harapan Persatuan
DMK menyebutkan, Musprov VIII KADIN Jabar akan segera digelar setelah kantor KADIN Jabar kembali dalam kendali Caretaker. Ia menaruh harapan besar agar forum tersebut bisa melahirkan figur pemersatu pengusaha Jabar demi mendukung program Gubernur Dedi Mulyadi dalam memperkuat ekonomi daerah.
Pada 22 Maret 2025 di Purwakarta, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Anindya Bakrie, dan Agung Suryamal telah menyepakati pentingnya menegakkan satu kepemimpinan tunggal KADIN Jabar.
DMK juga meminta dukungan dari Pemerintah Provinsi dan aparat penegak hukum agar bersikap tegas demi menegakkan UU No. 1 Tahun 1987 tentang KADIN.
Sebagai mitra strategis pemerintah, KADIN Indonesia menegaskan tidak pernah mengakui Almer sebagai bagian dari kepengurusan resmi. Hal ini dikuatkan dengan surat edaran No: 2230/WKUK/IV/2025 yang telah disampaikan kepada seluruh unsur Forkopimda Jabar.