SWARAPUBLIK – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jabar menyoroti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur terkait p endapatan daerah yang tidak mencapai target.
Ketua Pansus DPRD Jabar yang membahas LKPJ, Abdul Harris Bobihoe menguraikan, saat ini pansus juga telah menerima hasil pembahasan yang dilakukan Komisi-Komisi terkait LKPJ tahun 2023 itu. “Komisi-komisi kan sudah selesai, sekarang kami lakukan pendalaman,” katanya, Jumat, 19 April 2024
Harris melanjutkan, ada beberapa aspek yang memang menjadi sorotan pansus. Salah satunya terkait realisasi penerimaan daerah. “Pendapatan daerah memang besar tapi tidak mencapai target. Kami ingin ada perbaikan manajemen keuangan daerah,” terang politikus Gerindra itu.
Dalam nota pengantar LKPJ beberapa waktu lalu, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin menguraikan pendapatan daerah pada tahun anggaran 2023 tersebut mencapai Rp34,77 triliun. Ternyata angka itu masih belum mencapai target yang dicanangkan sebesar Rp 35,62 triliun.
Jika dihitung, ketercapaian pendapatan daerah itu baru 97,62 persen dari target. Ketercapaian itu juga anjlok jika dibandingkan tahun anggaran 2022 yang tembus di angka 103,14 persen.
.Rincian pendapatan daerah tahun anggaran 2023 itu di antaranya, pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp24,37 triliun atau 98,29 persen dari target Rp24,79 triliun. PAD itu terdiri dari pendapatan pajak daerah Rp22,46 triliun atau 97,75 persen dari target Rp22,98 triliun. Lalu pendapatan retribusi daerah Rp60,80 miliar atau 117,80 persen dari target Rp51,61 miliar. Kemudian pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp541,13 miliar atau 99,98 persen dari target Rp541,26 miliar. Dan lain-lain PAD sebesar Rp1,3 triliun atau 106,90 persen dari target Rp1,22 triliun.
Pendapatan berikutnya adalah dari transfer dengan capaian Rp10,28 triliun atu 95,96 persen dari target Rp10,71 triliun. Terdiri dari transfer pemerintah pusat-dana perimbangan Rp10,24 triliun atau 95,94 persen dari target Rp10,68 triliun. Transfer pemerintah pusat lainnya Rp12,08 miliar atau 100 persen dari target Rp12,08 miliar. Dan transfer antar daerah Rp27,28 miliar atau 99,41 persen dari target Rp27,45 miliar.
Harris menambahkan, pendapatan daerah ini perlu dibenahi. Apalagi pada 2025 ada kebijakan baru terkait beberapa objek pajak yang biasa dikelola pemerintah provinsi. “Nanti kan daerah (Kota Kabupaten.red) ikut kelola Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik***