CLOSE ADS
CLOSE ADS
close
RCAST.NET
SWARAPUBLIK
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM
SWARAPUBLIK
No Result
View All Result
Home HUKUM

Pelapor Heran, Mantan Napi Bisa Dapat Izin Memiliki Senpi

by Admin
Senin, 2 Oktober 2023 - 16:05
Pelapor Heran, Mantan Napi Bisa Dapat Izin Memiliki Senpi

SWARAPUBLIK — Kasus ancaman kekerasan dan kepemilikan senjata api yang melibatkan mantan narapidana Toto Hutagalung masih berbuntut panjang.

Menyusul dikeluarkannya Surat Ditreskrimum Polda Jabar soal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), berupa penghentian penyelidikan, Serka Parulian Simbolon sebagai pelapor terhadap Toto Hutagalung mengungkapkan kejanggalannya.

Seperti diketahui, Serka Parulian Simbolon melaporkan Toto Hutagalung, karena mengancamnya dengan memperlihatkan senjata api pada 15 Mei lalu.

Saat itu, Serka Parulian yang berdinas di Denintel Kodam Siliwangi itu tengah berkunjung ke kantor kerabatnya di Riung Bandung. Namun saat tiba di lokasi, diketahui kantor sahabatnya tersebut telah didapati dalam kondisi dipagar dan dipasang plang yang bertuliskan dalam pengawasan kantor hukum Wilson Tambunan.

Pada saat itu, tiba-tiba saja Toto mendatangi kantor sahabat Parulian dan menyatakan bahwa yang melakukan pemagaran dan pemasangan plang adalah dia sendiri serta selanjutnya diduga ia juga mengancam menembak Serka PS dengan mengeluarkan senjata api.

“Saya heran atas dihentikannya penyelidikan ini, ketika saya tanyakan alasannya ke penyidik, disebutkan bahwa alasan penghentian adalah karena kalau ancaman nyata pengancaman harus dengan menodongkan senjata atau benda yang digunakan, karena mengancam menembak namun hanya memperlihatkan senjata api saja bukan termasuk kategori ancaman. Penyidik juga menjelaskan, bahwa terlapor Toto Hutagalung punya izin memiliki senpi tetapi tidak memperlihatkan izin senpinya tersebut secara jelas. Ini yang jadi pertanyaan saya, karena persyaratan kepemilikan senpi adalah seseorang tidak pernah menjadi terpidana, sementara kita semua tahu yang bersangkutan pernah dipenjara selama 7 tahun atas kasus penyuapan,” tegas Parulian.

Mengutip laman Polri, www.polri.go.id, seseorang diberikan izin kepemilikan senjata api tidak pernah terlibat tindak pidana; Calon pemilik senjata api harus berkelakuan baik sebelum mengajukan kepemilikan senpi. Artinya, tidak pernah terlibat kasus pidana dan hukum yang dibuktikan dari SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian. Selain itu, pemohon juga harus lolos screening dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api dan Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004.

Masih dari laman yang sama, kepemilikan senjata api bagi warga sipil hanya diperuntukkan sebagai alat pertahanan diri. Adapun jenis senjata api yang boleh dimiliki Masyarakat sipil setelah memenuhi persyaratan yaitu senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22, senjata api bahu jenis shoutgun kaliber 12 mm, dan senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22, sementara yang membuat Serka Parulian semakin heran, menurut keterangan penyidik, senjata yang dimiliki oleh Terlapor Toto Hutagalung adalah senjata berjenis Glock 43 kaliber 32.

Parulian mengaku tidak habis pikir, karena pihak penyidik polda tidak memberikan ruang bagi dirinya untuk mendapat informasi yang sejelas-jelasnya mengenai Penghentian Penyelidikan atas laporannya. “Saya tidak diberikan izin untuk bertemu secara langsung dengan pimpinan gelar perkara, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Jabar untuk menanyakan secara langsung terkait alasan dihentikanya penyelidikan tersebut dan menurut penyidik pembantu yang ditemui semua penjelasan lengkap penghentian penyelidikan laporan saya harus seizin dari Direktur Ditreskrimum, padahal menurut saya jika kurang bukti saya bisa menghadirkan bukti-bukti tambahan seperti saksi dan ahli hukum pidana serta ahli bahasa” tandasnya.

Atas dasar itu, selanjutnya ia secara resmi mengajukan permohonan agar dilakukan gelar perkara luar biasa (sesuai Perkap Kapolri) atas laporannya supaya Kepolisian Republik Indonesia membuka sejelas-jelasnya kasus ini.***

Related Posts

Mencemarkan Nama Baik! XTC Indonesia Siap Seret Penyebar Hoax ke Jalur Hukum
HUKUM

Mencemarkan Nama Baik! XTC Indonesia Siap Seret Penyebar Hoax ke Jalur Hukum

Kamis, 4 September 2025 - 00:15
Minuman Haram di Ajang Pocari Sweat Run 2025, Parmusi Jabar: Pemkot Lemah, Hukum dan Norma Dihina
HUKUM

Minuman Haram di Ajang Pocari Sweat Run 2025, Parmusi Jabar: Pemkot Lemah, Hukum dan Norma Dihina

Kamis, 24 Juli 2025 - 11:00
Pilkada Serentak Lancar, Herman Suryatman Apresiasi Kontribusi Satpol PP
HUKUM

Pilkada Serentak Lancar, Herman Suryatman Apresiasi Kontribusi Satpol PP

Selasa, 10 Desember 2024 - 05:41

Recommended

Jabar Akan Terus Fokus Pengembangan Kawasan Rebana – MADANIACOID

2 tahun ago
10 Rekomendasi Tempat Makan Enak di Bandung yang Wajib Kamu Coba!

10 Rekomendasi Tempat Makan Enak di Bandung yang Wajib Kamu Coba!

2 tahun ago
MasyaAllah! Inilah 10 Manfaat dan Keutamaan Membaca Surah Al Fatihah

MasyaAllah! Inilah 10 Manfaat dan Keutamaan Membaca Surah Al Fatihah

2 tahun ago
Mario Dandy Jadi Saksi di Persidangan Sang Ayah, Ungkap Nominal Uang Saku Fantastis

Mario Dandy Jadi Saksi di Persidangan Sang Ayah, Ungkap Nominal Uang Saku Fantastis

2 tahun ago

Instagram

Categories

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DPRD Jabar
  • DPRD KOTA BANDUNG
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • JAPRI
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PERSIB
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Uncategorized

Topics

2023 Anugerah API budaya Buky Wibawa Cara Jualan Online cerita rakyat China da Wahida Hidayati Dikti Dodi Sukmayana DPRD Jawa Barat ekonomi kreatif ema sumarna Festival Internasional HUT ke-80 RI Iis Rostiasih Indonesia inovasi ISBI ISBI Bandung IWP Kalsel Kemenristek kota bandung LLDikti mahasiswa baru mendongen M Hafidz MQ Iswara Munas 1 musik etnik pariwisata pendidikan seni penghargaan Pertunjukan Indonesia PWRI Rektor Revolusi Mental Sadar Muslihat Setwan DPRD Jawa Barat siswa paud teknologi AI UTBK Yovie Widianto
No Result
View All Result

Highlights

Mencemarkan Nama Baik! XTC Indonesia Siap Seret Penyebar Hoax ke Jalur Hukum

Studium Generale ISBI Bandung Angkat Budaya, Hadirkan Yovie Widianto

Menggugat Sejarah: Bedah Buku ‘1 Negeri 3 Proklamasi’ di IPB University

Hari Jadi ke-80 Jabar, Pengembangan Pengelolaan Sampah Mandiri Masih Harus Lebih Diperhatikan

Fraksi PKB DPRD Jawa Barat Dorong Peningkatan RSUD dan Perluasan Beasiswa Dokter Spesialis di Jabar

HUT ke-80 RI, DPRD Jawa Barat Berharap Masyarakat Sejahtera

Trending

ISBI Bandung Kukuhkan 341 Lulusan,  Generasi Ngajomantara Siap Jadi Agen Pemajuan Budaya Nasional
PENDIDIKAN

ISBI Bandung Kukuhkan 341 Lulusan, Generasi Ngajomantara Siap Jadi Agen Pemajuan Budaya Nasional

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:58

Bandung, SWARAPUBLIK – Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung kembali menorehkan sejarah akademiknya. Sebanyak 341 wisudawan dan...

Jurusan Ilkom UIN Bandung Tanamkan Skill Fotografi sebagai Kompetensi Penting Lulusan Humas

Jurusan Ilkom UIN Bandung Tanamkan Skill Fotografi sebagai Kompetensi Penting Lulusan Humas

Jumat, 26 September 2025 - 00:09
PKM Unisba Bongkar Rahasia Keuangan Syariah, UMKM Tambakmekar Makin Mandiri

PKM Unisba Bongkar Rahasia Keuangan Syariah, UMKM Tambakmekar Makin Mandiri

Rabu, 17 September 2025 - 08:33
Mencemarkan Nama Baik! XTC Indonesia Siap Seret Penyebar Hoax ke Jalur Hukum

Mencemarkan Nama Baik! XTC Indonesia Siap Seret Penyebar Hoax ke Jalur Hukum

Kamis, 4 September 2025 - 00:15
Studium Generale ISBI Bandung Angkat Budaya, Hadirkan Yovie Widianto

Studium Generale ISBI Bandung Angkat Budaya, Hadirkan Yovie Widianto

Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:44
SWARAPUBLIK




SWARAPUBLIK.COM, Adalah media online yang menghadirkan beragam berita menarik di bidang politik, pemerintahan, ekonomi , hukum dan isu lain yang penting diketahui oleh pembaca,





Recent News

  • ISBI Bandung Kukuhkan 341 Lulusan, Generasi Ngajomantara Siap Jadi Agen Pemajuan Budaya Nasional Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:58
  • Jurusan Ilkom UIN Bandung Tanamkan Skill Fotografi sebagai Kompetensi Penting Lulusan Humas Jumat, 26 September 2025 - 00:09
  • PKM Unisba Bongkar Rahasia Keuangan Syariah, UMKM Tambakmekar Makin Mandiri Rabu, 17 September 2025 - 08:33

Kategori

  • ADIKARYA PARLEMEN
  • DPRD Jabar
  • DPRD KOTA BANDUNG
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • JAPRI
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PERSIB
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Uncategorized

Alamat Redaksi:

Jl. Aceh Nomor 45A

Kel. Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung

Kota Bandung – Jawa Barat

Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • HIBURAN
  • RAGAM

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.