SWARAPUBLIK – Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa Karya Guna mengusulkan perubahan nama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kemajuan Kebudayaan menjadi Perda Kebudayaan. Menurutnya, kata ‘Kemajuan’ pada Raperda yang sebelumnya diberi nama Kemajuan Kebudayaan, diadopsi dari UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang hanya membatasi pada 10 objek budaya seperti kesenian, bahasa, dan sastra.
Padahal kata Buky, Raperda ini harus bisa melingkupi seluruh aspek, mulai dari sisi fundamental, sistemik dan aplikatif. Bukan dirancang hanya untuk mengatur soal pelestarian seni dan budaya saja, namun juga dirancang sebagai fondasi yang kuat bagi pembangunan daerah.
“Kalau hanya pakai istilah kemajuan kebudayaan, kita hanya meniru undang-undang yang sudah ada. Padahal Perda ini diharapkan lebih luas, lebih komprehensif, dan yang penting bisa langsung diterapkan,” ungkapnya.
Lewat Perda ini, kata Buky, DPRD Jabar ingin menghadirkan Peraturan Daerah yang tidak sekadar menjadi simbol pelestarian budaya, tapi benar-benar menjadi alat untuk mendorong pembangunan berbasis kearifan lokal.
Sehingga Perda ini mampu mendukung arah kebijakan Pemprov Jawa Barat. “Perda ini diharapkan bisa menjadi sistem yang kuat dan menjadi landasan pembangunan di Jawa Barat,” harapnya.
Sejauh ini, DPRD Jabar masih berproses dalam mengajukan Perda Kebudayaan. Terbaru, Komisi V mendatangkan dua akademisi dari Unpad untuk melakukan pembahasan perda. Meskipun ditargetkan selesai tahun ini, namun DPRD Jabar mengaku tidak ingin terburu-buru.***