SWARAPUBLIK – Pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengaitkan pemberian bantuan sosial (bansos) dengan kewajiban mengikuti program vasektomi atau kontrasepsi permanen pada pria menuai respon dari sejumlah kalangan. Salah satunya, disampaikan oleh Badan Kerja Sama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI). Dalam pernyataan sikapnya, BKsPPI menyatakan, haramnya kebijakan vasektomi sebagai syarat bansos. Mereka juga menghimbau kepada seluruh pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia, agar senantiasa memberikan pencerahan kapada masyarakat terkait masalah hukum vasektomi ini, agar tidak ikut terjebak dengan isu dan kebijakan yang menyesatkan.
Berikut isi lengkap dari Pernyataan Sikap Badan Kerja Sama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) terkait kebijakan dan wacana vasektomi yang diyakini akan membantu mengurangi angka kemiskinan:
PERNYATAAN SIKAP
316/Eks/BKsPPI/V/2025
HARAMNYA KEBIJAKAN VASEKTOMI SEBAGAI SYARAT BANSOS
Berita pekan ini diwarnai dengan adanya kebijakan dan wacana vasektomi yang diyakini akan membantu mengurangi angka kemiskinan. Hal itu dilihat dari temuan dan laporan yang dia terima bahwa masyarakat prasejahtera mayoritas memiliki anak lebih dari dua orang. Meskipun pada akhirnya kebijakan ini diklarifikasi terkait rencana program bantuan sosial (bansos) dengan menyatakan KB tidak harus dengan vasektomi semata, tetapi bisa dengan berbagai metode pengendalian kelahiran lainnya yang lebih fleksibel dan sesuai dengan nilai-nilai masyarakat.
Sebagai edukasi dan pemahaman kepada masyarakat muslim, maka Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut :
- Kebiri dan vasektomi adalah prosedur penghentian kemampuan reproduksi dengan tujuan memandulkan seorang lelaki. Akibatnya, ia tidak bisa membuahi sel telur perempuan, karena vas deferens diputus, yaitu saluran panjang yang menghubungkan epididimis dengan saluran kemih (uretra).
- Dalam pandangan hukum Islam, baik vasektomi maupun kebiri hukumnya haram. Keharaman kebiri (a-ihsha’) telah ditetapkan berdasarkan hadis. Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas ra.: Kami dulu berperang bersama Rasulullah saw., sedangkan bersama kami tidak ada kaum perempuan (istri). Lalu kami bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah sebaiknya kami melakukan kebiri?” Kemudian Rasulullah melarang kami dari perbuatan tersebut (HR al-Bukhari).
- Islam justru memerintahkan umatnya untuk menikah dan mendapatkan keturunan. Nabi saw. Bersabda : Menikahlah kalian dengan wanita penyayang dan subur (berpotensi melahirkan anak yang banyak). Sungguh aku akan membanggakan diri (dengan sebab banyaknya jumlah kalian) di hadapan para nabi pada Hari Kiamat (HR Ahmad).
- Kemiskinan struktural masyarakat Indonesia, bukanlah disebabkan oleh keluarga yang memiliki banyak anak, namun karena faktor kesalahan pengelolaan negeri ini yang kapitalistik, sehingga sumber daya alam dikuasai oleh segelintir oligarki, sementara rakyat tidak memiliki akses. Padahal Allah melarang harta hanya beredar pada sekelompok orang kaya.vAllah berfirman :“Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS Al- Hasyr: 7)
- Menghimbau kepada seluruh pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia agar senantiasa memberikan pencerahan kapada masyarakat terkait masalah hukum vasektomi ini agar tidak ikut terjebak dengan isu dan kebijakan yang menyesatkan.
Demikian pernyataan sikap BKsPPI, semoga menjadi perhatian semua pihak, khususnya pemerintah dalam pengambilan Kebijakan yang adil dan khususnya untuk umat Islam di Indonesia.***